Massa Buruh Gelar Aksi Demonstrasi di Halaman Kantor Bupati Siak
Rabu, 15-11-2023 - 18:07:17 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Siak - Persatuan Buruh di Kabupaten Siak mengelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Bupati Siak, Rabu (8/11/2023).


Pada aksi unjuk rasa itu, massa meminta kepada pemerintah Kabupaten Siak untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten Siak (UKM) tahun 2024 sebesar 15%.


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, diketahui massa menyampaikan tuntuannya sambil membentangkan poster spanduk berisi berbagai aspirasinya


Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) wilayah Riau, Sunan Tumenggung dalam orasinya mengatakan, aksi ini mengingat bahwa banyak regulasi ketenagakerjaan yang belum terlaksana di kabupaten Siak seperti pembayaran upah kerja atau buruh dibawah UKM Siak. Sistem atau Status kerja yang tidak jelas. Pembayaran pesangon/Kompetensi bagi buruh/pekerja PKWT, kontrak, outsorcing yang tidak ada


“Pembayaran THR yang kurang atau tidak ada. Safety issu, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan atau jaminan kematian yang tidak ada dan PHK sepihak dan juga Problem ketenagakerjaan lainnya,” ujarnya.


Dia meminta kepada pemerintah kabupaten Siak agar menertibkan semua persoalan tersebut dan menindak tegas pelaku pelanggaran ketenagakerjaan diatas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.


Menerapkan peraturan tentang usia pensiun di perusahaan yang ada di kabupaten Siak, seperti sektor migas, perkebunan, Pulp kertas dan sektor lainnya sesuai UU No 6/2023 tentang cipta kerja melalui PP 45/2015 tentang usia pensiun di perusahaan swasta dimana: pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 45/2015 menetapkan batas usia pensiun pekerja atau karyawan swasta sebagai berikut.


Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi 57 tahun. Usai pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selanjutnya bertambah 1 tahun setiap 3 tahun, 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.


Berdasarkan peraturan tersebut maka pada tahun 2020 sampai dengan 2022 usia pensiun adalah 58 tahun. Begitu pula pada 2023 sampai dengan 2025 usia pensiun menjadi 59 tahun hingga seterusnya maksimal usia pensiun 65 tahun.


Terkait hal itu, Bupati Siak melalui Asisten l Bidang Pemerintah dan Kasra, Fauzi Asni. Dihadapan massa, Fauzi berjanji akan menyampaikan aspirasi buruh itu kepada Bupati Siak, Alfendri.


“Apa yang disampaikan kepada kita nantinya akan kita sampaikan kepada Bupati Siak,” kata Fauzi Asni




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com