Diduga Terima Pelimpahan Berkas Serampangan, PH Wilson Lalengke Akan Laporkan Kejari Lampung Timur ke Komisi Kejaksaan
Rabu, 25-05-2022 - 15:31:37 WIB 👁16098
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur diduga kuat telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penerimaan pelimpahan berkas perkara dugaan perobohan papan bunga dari Polres Lampung Timur hingga menyatakan lengkap P21. Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan yang sudah berlangsung dengan menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi fakta dan saksi korban, hampir seluruh keterangan mereka di pengadilan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hal itu disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Wilson Lalengke, Advokat Daniel Minggu, SH, MH, kepada media ini, Rabu, 25 Mei 2022. “Kami sangat menyayangkan sekaligus kecewa terhadap pihak Kejari Lampung Timur yang terkesan bekerja asal-asalan, serampangan dan tidak profesional. Semestinya, sebagai aparat penegak hukum yang dibiayai dengan uang rakyat, para jaksa yang diberi kewenangan melakukan penuntutan di pengadilan, mereka harus memastikan dengan seyakin-yakinnya bahwa berkas perkara yang mereka terima dari pihak penyidik Polres benar-benar valid, lengkap, sesuai fakta lapangan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap advokat yang dijuluki Ayam Jantan dari Timur itu penuh rasa prihatin.

Sebenarnya jika Kejaksaan mau bekerja dengan benar, lanjut Daniel Minggu, tidaklah sulit menduga bahwa keterangan di BAP para saksi dan atau tersangka merupakan kesaksian yang janggal, dibuat-buat, tidak singkron satu dengan lainnya. “Kebohongan itu mudah dideteksi jika para jaksa di Kejari Lampung Timur yang memeriksa berkas BAP Wilson Lalengke dan kawan-kawan itu bekerja dengan benar. Dari sisi hari, tanggal dan jam pemeriksaan saja sudah terlihat adanya rekayasa berkas pemeriksaan.

Bagaimana mungkin seorang penyidik bisa memeriksa dua orang, bertatap muka secara langsung, di dua tempat berbeda (di Mapolda Lampung dan di Mapolres Lampung Timur – red) yang berjarak 87 kilometer, pada hari, tanggal dan jam yang sama persis, emang penyidik itu siluman yang bisa menggandakan diri? Ngawur itu BAP-nya. Dalam hal-hal kecil seperti itu saja tidak bisa jujur, bagaimana mungkin kita bisa berharap ada kejujuran dalam sebuah BAP?” papar advokat senior yang tinggal di Jakarta ini mempertanyakan profesionalitas aparat Kejari Lampung Timur.

Daniel Minggu terlihat sangat sedih melihat kinerja Kejari Lampung Timur yang menangani kasus yang menimpa Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI dan dua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso. Menurutnya, Kejari punya waktu cukup panjang untuk memeriksa dan meneliti sebuah berkas perkara yang diterimanya dari pihak kepolisian.

“Kejaksaan diberikan waktu oleh KUHAP selama 20 hari untuk memeriksa dan meneliti dengan cermat sebuah berkas perkara dari penyidik. Jika memang sudah benar keterangan yang ada dalam BAP, singkron antara informasi yang satu dengan lainnya, juga terdapat alat bukti yang kuat, valid dan telah melalui proses verifikasi, dan seterusnya, barulah Kejaksaan boleh menyatakan sebuah berkas perkara lengkap P21. Jika belum, ya harus dikembalikan alias P19. Jangan seperti yang terjadi di kasus Pak Wilson Lalengke dan kawan-kawan ini. Beliau-beliau itu manusia loh, tidak bisa sembarangan saja mengambil hak asasi mereka, ditahan dan disidangkan hanya dengan berkas hasil rekayasa pihak penyidik. Itu sebuah kezaliman namanya,” tambah Daniel Minggu.

Advokat kelahiran Toraja, Sulawesi Selatan, itu juga menilai JPU sangat-sangatlah ceroboh untuk tidak mau dibilang amat sadis. “Pasal yang didakwakan dalam perkara sederhana ini menerapkan Pasal 170 KUHP. Masa’ iya sih, hanya dengan merebahkan satu papan karangan bunga, yang terbukti hanya terjadi kerusakan sangat kecil dan tidak berarti, didakwakan Pasal 170 KUHP, seakan-akan telah terjadi kekacauan massal dan menimbulkan kerusakan parah atas papan bunga itu sehingga tidak bisa digunakan? Dapat diduga sepertinya JPU bersikap masa’ bodoh, tidak punya rasa kemanusian terhadap hak kemanusian terdakwa dan tidak tahu esensi tujuan hukum, yaitu: keadilan, kepastian dan manfaat.

Bagaimana mungkin adil kalau sikap batin JPU sudah diduga didorong _mensrea_ atau niat tertentu dalam kasus ini?” cetus Daniel Minggu mempertanyakan tujuan JPU menerima berkas dari penyidik dan melanjutkan ke pengadilan tanpa analisa yang mendalam atas perkara tersebut.

Di tempat terpisah, Ketua Tim PH Advokat Ujang Kosasih, SH, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan laporan untuk disampaikan secara resmi ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) terkait dugaan keteledoran dan ketidakmampuan bekerja secara profesional para oknum JPU Kejari Lampung Timur yang menangani kasus Wilson Lalengke dan kawan-kawan.

“Kita akan tunggu hingga semua saksi dari JPU disidangkan, selanjutnya nanti kita akan rekap semua kejanggalan dan keterangan yang bertentangan antara fakta persidangan dengan isi BAP. Berdasarkan temuan itu nanti, kita akan melaporkan para Jaksa itu ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas. JPU tidak boleh bekerja sembarangan, ini menyangkut nasib manusia, bukan benda mati. Hewan dan tumbuhan saja dilindungi hak-haknya, ini manusia, tokoh nasional, lulusan Lemhannas, sebuah lembaga pendidikan kepemimpinan nasional tertinggi di negara ini, masa’ diperlakukan serampangan saja seperti itu?” ujar advokat kelahiran Banten ini menyayangkan.

Sejalan dengan itu, kata Ujang Kosasih lagi, pihaknya segera bersurat ke Komisi Yudisial Republik Indonesia agar memantau persidangan-persidangan perkara kliennya di PN Sukadana. “Dengan pemantauan dan pengawasan dari Komisi Yudisial, kita berharap Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini dapat bersikap netral, profesional dan adil sehingga bisa dihadirkan kebenaran faktual di persidangan demi mewujudkan keadilan yang bebas dari kepentingan pihak manapun,” jelas Ujang mengakhiri keterangannya.
Sumber: beritaistana.id
Editor:Zahra




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Siswi SMAN 2 Dayun Raih Medali Emas Di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasinal 2026 Bidang Kedokteran Dasar
  • Andy Chandra Ikut Prihatin dengan Kondisi Negara, Ini Saran yang Diusulkan
  • Perkuat Kematangan Penyelenggaraan Statistik, Pemkab Siak Dievaluasi oleh Tim BPS
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Siswi SMAN 2 Dayun Raih Medali Emas Di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasinal 2026 Bidang Kedokteran Dasar
    Senin, 20-07-2026 - 21:31 WIB
    3 Andy Chandra Ikut Prihatin dengan Kondisi Negara, Ini Saran yang Diusulkan
    Senin, 20-07-2026 - 18:49 WIB
    4 Perkuat Kematangan Penyelenggaraan Statistik, Pemkab Siak Dievaluasi oleh Tim BPS
    Senin, 20-07-2026 - 12:04 WIB
    5 Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
    Minggu, 19-07-2026 - 19:35 WIB
    6 Reuni Akbar Alumni MTs Taufiqiyah dan MTs N 1 Siak Kenang Jejak Pendidikan Islam Masa Kesultanan Siak
    Sabtu, 18-07-2026 - 22:59 WIB
    7 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA 
    Jumat, 17-07-2026 - 10:41 WIB
    8 Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Pemkab Pelalawan Buka TMMD Ke-129, Hadirkan Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat
    Rabu, 15-07-2026 - 22:21 WIB
    9 1. Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Strategis, Pangdam Sambangi Kajati Riau
    Senin, 13-07-2026 - 12:17 WIB
    10 Kadishub Tersandung Hukum, Sekda Ingatkan ASN Siak Pesan Bupati
    Minggu, 12-07-2026 - 22:51 WIB
    11 Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Konektivitas Wilayah, Jembatan Garuda Capai Tahap Strategis
    Sabtu, 11-07-2026 - 19:25 WIB
    12 Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika, Dua Pria Diamankan*
    Jumat, 10-07-2026 - 22:11 WIB
    13 Kodam XIX Tuanku Tambusai Pastikan Satgasyon 132/Bima Sakti Siap Tugas, Asops Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
    Jumat, 10-07-2026 - 19:56 WIB
    14 Bupati Afni Ajak 16 Ribu ASN Siak Jadi Penggerak Perubahan Lewat Gerakan Indonesia ASRI.
    Kamis, 09-07-2026 - 10:49 WIB
    15 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur*
    Rabu, 08-07-2026 - 21:28 WIB
    16 Jembatan Presisi di Merempan Hulu Permudah Akses Tiga Dusun, Bupati Afni : Apresiasi Dukungan Polri
    Rabu, 08-07-2026 - 11:31 WIB
    17 Afni Temui Arwin AS Bersama Direktur BSP, Bahas Masa Depan Perusahaan Daerah.
    Rabu, 08-07-2026 - 08:18 WIB
    18 Direktur Baru BSP Dilantik, Bupati Siak Minta Robi Junipa Segera Tuntaskan Tiga Agenda Prioritas.
    Selasa, 07-07-2026 - 11:45 WIB
    19 Wabup Siak Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzakki Lewat Program Z-Mart dan Z-Auto
    Selasa, 07-07-2026 - 08:29 WIB
    20 Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal: Terus Tingkatkan Prestasi
    Jumat, 03-07-2026 - 23:39 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com