Bergerak Cepat, Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu lainnya
Senin, 11-12-2023 - 21:39:25 WIB 👁14220
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai – Usai berhasil membekuk MI Alias IT (31) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota yang kini berdomisili di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai bergerak cepat dalam melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk tiga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu lainnya.


Tiga pelaku yang juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut ialah MR Alias AI (30) warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, DR Alias DV (43) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota yang kini berdomisili di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur yang kini berdomisili di Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat dan FA Alias AR (32) warga Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan.


MR Alias AI (30) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 3 paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, 1 unit Handphone Android merk Realme 5 warna biru hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru.


Sementara DR Alias DV (43) turut diamankan bersama barang bukti 2 paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah tas selempang warna biru dongker merk Groovy, 1 buah tas selempang warna hitam merk Eiger, 1 blok plastik obat, 1 buah sendok Shabu terbuat dari pipet plastik, 1 buah gunting dan , 1 unit Handphone Android merk Xiomi warna biru.


Kemudian FA Alias AR (32) turut diamankan bersama barang bukti 1 unit Handphone Android merk Xiomi Redmi 9T warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih biru dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3816 HC.


Pengungkapan kasus ini bermula pada penangkapan MI Alias IT (32) yang diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Minggu (10/12/2023) sekira pukul 18.30 WIB. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan pengembangan dan diperoleh informasi barang haram tersebut didapat dari MR Alias AI (30) warga Kelurahan Dumai Kota.


Tak butuh waktu lama, satu jam kemudian tepatnya pukul 19.30 WIB pada Minggu (10/12/2023), Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap MR Alias AI (30). Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.


Tak berhenti sampai disana, MR Alias AI (30) memperoleh barang haram tersebut dari DR Alias DV (43). Kembali bergerak cepat, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap DR Alias DV (43). Bersama DR Alias DV (43) turut diamankan barang bukti seperti disebutkan diatas.


Kemudian DR Alias DV (43) mengakui memperoleh barang haram tersebut dari FA Alias AR (32). Namun saat dilakukan penangkapan dan penggrebekan terhadap FA Alias AR (32), Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai tidak menemukan barang bukti Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu sebab dirinya telah menjual barang haram tersebut kepada DR Alias DV (43).


Saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, membenarkan penangkapan tiga tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tak hanya bertindak sebagai pengedar, dari hasil pengecekan urine MR Alias AI (30), DR Alias DV (43) dan FA Alias AR (32) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.


“Tersangka MR Alias AI (30), DR Alias DV (43) dan FA Alias AR (32) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka MR Alias AI (30), DR Alias DV (43) dan FA Alias AR (32) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” tegas Kasat Narkoba Polres Dumai.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
  • GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
  • Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
  • Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
    Senin, 18-05-2026 - 10:07 WIB
    3 GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:38 WIB
    4 Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:33 WIB
    5 Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:29 WIB
    6 Jembatan Merah Putih Presisi di Kampar, Membuka Jalur Anak Desa Menggapai Cita-cita
    Jumat, 15-05-2026 - 09:33 WIB
    7 Dari Janji ke Bukti: Di bawah kepemimpinan Agung, Pekanbaru Tancap Gas, Bukan Sekadar Wacana
    Kamis, 07-05-2026 - 14:36 WIB
    8 PT.Arara Abadi Membangun Jalan Untuk Melancarkan Akses Perekonomian Masyarakat Didaerah
    Kamis, 30-04-2026 - 19:45 WIB
    9 Utusan Khusus Presiden RI bidang kesehatan turun tangan, Polemik Dokter Spesialis ASN disiak menemui titik terang
    Kamis, 30-04-2026 - 19:42 WIB
    10 Viral di Ujungbatu, IRT Dipermalukan Saat Live Penagihan Utang, Berujung Laporan ke Polisi
    Kamis, 30-04-2026 - 08:24 WIB
    11 Jelang Hari Jadi ke-27, Dumai Bawa Pulang Kado Prestasi Nasional
    Rabu, 29-04-2026 - 22:40 WIB
    12 Aliran Dana Miliaran Terkuak Di Sidang PUPRPKPP Riau: DPA Disebut “Tertahan”, Publik Curiga Ada Pola Terstruktur
    Rabu, 29-04-2026 - 22:38 WIB
    13 Video Viral Pungli di Dumai Barat Dipastikan Kasus Lama, Polres Dumai Tegaskan Pelaku Sudah Diproses
    Selasa, 28-04-2026 - 22:23 WIB
    14 Walikota Pekanbaru Muluskan Jalan Teluk Leok Rumbai
    Selasa, 28-04-2026 - 22:20 WIB
    15 Bupati Kampar Paparkan LKPJ 2025, DPRD Bentuk Pansus Pembahasan
    Selasa, 28-04-2026 - 21:11 WIB
    16 Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Erwin Sitompul. Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Turun Tangan
    Sabtu, 25-04-2026 - 14:08 WIB
    17 Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
    Jumat, 24-04-2026 - 23:19 WIB
    18 Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dalam Setahun, Sejumlah Komponen Aset Mengalami Perubahan
    Jumat, 24-04-2026 - 23:12 WIB
    19 Sejak Lukmansyah Badoe Pimpin Kominfo Kampar, Penataan Media Dinilai Dongkrak PAD
    Minggu, 19-04-2026 - 11:04 WIB
    20 Kejati Riau Geledah Kantor BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri
    Minggu, 19-04-2026 - 11:01 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com