Bergerak Cepat, Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu lainnya
Senin, 11-12-2023 - 21:39:25 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai – Usai berhasil membekuk MI Alias IT (31) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota yang kini berdomisili di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai bergerak cepat dalam melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk tiga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu lainnya.


Tiga pelaku yang juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut ialah MR Alias AI (30) warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, DR Alias DV (43) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota yang kini berdomisili di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur yang kini berdomisili di Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat dan FA Alias AR (32) warga Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan.


MR Alias AI (30) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 3 paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, 1 unit Handphone Android merk Realme 5 warna biru hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru.


Sementara DR Alias DV (43) turut diamankan bersama barang bukti 2 paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah tas selempang warna biru dongker merk Groovy, 1 buah tas selempang warna hitam merk Eiger, 1 blok plastik obat, 1 buah sendok Shabu terbuat dari pipet plastik, 1 buah gunting dan , 1 unit Handphone Android merk Xiomi warna biru.


Kemudian FA Alias AR (32) turut diamankan bersama barang bukti 1 unit Handphone Android merk Xiomi Redmi 9T warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih biru dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3816 HC.


Pengungkapan kasus ini bermula pada penangkapan MI Alias IT (32) yang diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Minggu (10/12/2023) sekira pukul 18.30 WIB. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan pengembangan dan diperoleh informasi barang haram tersebut didapat dari MR Alias AI (30) warga Kelurahan Dumai Kota.


Tak butuh waktu lama, satu jam kemudian tepatnya pukul 19.30 WIB pada Minggu (10/12/2023), Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap MR Alias AI (30). Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.


Tak berhenti sampai disana, MR Alias AI (30) memperoleh barang haram tersebut dari DR Alias DV (43). Kembali bergerak cepat, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap DR Alias DV (43). Bersama DR Alias DV (43) turut diamankan barang bukti seperti disebutkan diatas.


Kemudian DR Alias DV (43) mengakui memperoleh barang haram tersebut dari FA Alias AR (32). Namun saat dilakukan penangkapan dan penggrebekan terhadap FA Alias AR (32), Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai tidak menemukan barang bukti Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu sebab dirinya telah menjual barang haram tersebut kepada DR Alias DV (43).


Saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, membenarkan penangkapan tiga tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tak hanya bertindak sebagai pengedar, dari hasil pengecekan urine MR Alias AI (30), DR Alias DV (43) dan FA Alias AR (32) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.


“Tersangka MR Alias AI (30), DR Alias DV (43) dan FA Alias AR (32) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka MR Alias AI (30), DR Alias DV (43) dan FA Alias AR (32) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” tegas Kasat Narkoba Polres Dumai.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com