Polsek Pujud Polres Rohil Berhasil Amankan Ibu Tiri Kejam ..!!!Tega Meracuni Anak Tirinya dengan Golden Coffe dan Racun Tikus(timex)
Minggu, 12-05-2024 - 22:25:06 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Rohil – Tim Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil berhasil melakukan penahanan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial RW alias Wanti (36) yang beralamat di Sei Daun Desa Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024 pukul 10.30 WIB.


Penahanan ini dilakukan setelah Wanti digelandang dan dilaporkan oleh seorang laki-laki bernama Masmin (45) yang beralamat di Dusun Siluang III Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. Masmin melaporkan bahwa Wanti telah membubuhkan racun tikus ke dalam minuman dan memberikannya kepada anak tirinya yang bernama Baihaki alias Ibai (11), yang tidak lain adalah ponakan Masmin. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 pukul 12.00 WIB.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, STrk. MM, membenarkan pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur dan atau Percobaan Pembunuhan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil ini menjelaskan.


Telah diterima Laporan Polisi dugaan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau percobaan pembunuhan, kejadiannya saat itu saudara pelapor sedang bekerja dan pelapor ditelpon oleh istri pelapor dan memberitahukan bahwa korban mengalami kejang-kejang.


Selanjutnya pelapor pun pulang ke rumah, dan pelapor langsung bertanya kepada istrinya mengenai kondisi korban. Istri korban menjelaskan bahwa korban keracunan setelah meminum Golda Coffe yang diberikan oleh ibu tirinya, Wanti. Setelah itu, pelapor segera membawa korban ke rumah sakit Ibunda Bagan Batu untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan.


Pelapor selaku paman korban dan juga orang tua korban beserta keluarga merasa tidak senang dengan kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polsek Pujud. Mereka membawa tersangka, saudari RW alias Wanti.


Setelah dilakukan interogasi, Wanti mengakui telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur, serta percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya. Ia memberikan minuman kemasan merek Golda Coffe yang telah dicampur dengan racun tikus (timex) sebanyak 2 bungkus kepada anak tirinya. Atas pengakuan tersebut, Wanti ditahan guna proses hukum lebih lanjut.


Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 botol sisa minuman kemasan merek Golda Coffe yang diduga dicampur dengan racun tikus (timex). Wanti dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Lagi Lagi Kejadian Kebakaran dipekanbaru , Ada Korban Jiwa Meninggal
  • Tinjau Rumah Roboh, Bupati Asmar Perintahkan Perkim Bangun Ulang
  • Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
  • Kelanjutan Asesmen 20 JPTP Pemprov Riau, Plt Gubri Minta Petunjuk Kemendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Lagi Lagi Kejadian Kebakaran dipekanbaru , Ada Korban Jiwa Meninggal
    Minggu, 23-11-2025 - 00:01 WIB
    3 Tinjau Rumah Roboh, Bupati Asmar Perintahkan Perkim Bangun Ulang
    Sabtu, 22-11-2025 - 23:46 WIB
    4 Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
    Jumat, 21-11-2025 - 18:45 WIB
    5 Kelanjutan Asesmen 20 JPTP Pemprov Riau, Plt Gubri Minta Petunjuk Kemendagri
    Jumat, 21-11-2025 - 18:37 WIB
    6 Anggota DPRD RI Karmila Sari akan Hadiri Kick Off Open Turnamen Bola Voli di Kuba 2025, Rohil
    Rabu, 19-11-2025 - 20:01 WIB
    7 Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS KE-1 
    Rabu, 19-11-2025 - 19:59 WIB
    8 Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen PTP Lanjut Sesuai Aturan, Tes Kompetensi Mulai Hari Ini
    Rabu, 19-11-2025 - 19:58 WIB
    9 3 Pramusaji di Rumdin Gubernur Riau Diduga Rusak Segel KPK
    Selasa, 18-11-2025 - 16:13 WIB
    10 PAD dan Dana Tranfer Turun, Pemprov Riau Terpaksa Potong TPP ASN 30 Persen
    Selasa, 18-11-2025 - 16:11 WIB
    11 Perwira Polres Rohul Di-PTDH Usai Digerebek Berduaan dengan Bhayangkari
    Selasa, 18-11-2025 - 16:09 WIB
    12 Lapas Bagansiapiapi Dan Polres Rohil Singkronkan Kesiapan Senjata Keamanan 
    Selasa, 18-11-2025 - 15:59 WIB
    13 Sempena HUT KEMENIMIPAS KE-1 PLT Kalapas Bagansiapiapi Buka Pekan Olahraga Warga Binaan 
    Selasa, 18-11-2025 - 15:57 WIB
    14 ACF Rontgen Dada Hari Pertama Di Lapas Bagansiapiapi : 222 WBP Ikuti Pemeriksaan X-RAY
    Selasa, 18-11-2025 - 15:55 WIB
    15 Plt Gubernur SF Hariyanto Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga di Riau
    Senin, 17-11-2025 - 22:07 WIB
    16 Perkuat Kolaborasi, Plt Kalapas Kunjungi Direktur RSUD dr. RM Pratomo
    Jumat, 14-11-2025 - 12:45 WIB
    17 Kanwil Ditjenpas Riau Dampingi Komisi XIII DPR RI Tinjau Lapas Pekanbaru: Dorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Lapas
    Jumat, 14-11-2025 - 12:43 WIB
    18 Sempat Dibawa KPK, Sekda Riau Kembali Jalani Aktivitas Seperti Biasa
    Kamis, 13-11-2025 - 11:07 WIB
    19 Pengembangan Kasus OTT di Riau, KPK Geledah Kendaraan Dinas Plt Gubri dan Sekdaprov
    Kamis, 13-11-2025 - 11:05 WIB
    20 Langkah Nyata Mengatasi Banjir Rob dan Menata Kota Lebih Baik
    Selasa, 11-11-2025 - 19:41 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com