Polsek Pujud Polres Rohil Berhasil Amankan Ibu Tiri Kejam ..!!!Tega Meracuni Anak Tirinya dengan Golden Coffe dan Racun Tikus(timex)
Minggu, 12-05-2024 - 22:25:06 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Rohil – Tim Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil berhasil melakukan penahanan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial RW alias Wanti (36) yang beralamat di Sei Daun Desa Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024 pukul 10.30 WIB.


Penahanan ini dilakukan setelah Wanti digelandang dan dilaporkan oleh seorang laki-laki bernama Masmin (45) yang beralamat di Dusun Siluang III Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. Masmin melaporkan bahwa Wanti telah membubuhkan racun tikus ke dalam minuman dan memberikannya kepada anak tirinya yang bernama Baihaki alias Ibai (11), yang tidak lain adalah ponakan Masmin. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 pukul 12.00 WIB.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, STrk. MM, membenarkan pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur dan atau Percobaan Pembunuhan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil ini menjelaskan.


Telah diterima Laporan Polisi dugaan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau percobaan pembunuhan, kejadiannya saat itu saudara pelapor sedang bekerja dan pelapor ditelpon oleh istri pelapor dan memberitahukan bahwa korban mengalami kejang-kejang.


Selanjutnya pelapor pun pulang ke rumah, dan pelapor langsung bertanya kepada istrinya mengenai kondisi korban. Istri korban menjelaskan bahwa korban keracunan setelah meminum Golda Coffe yang diberikan oleh ibu tirinya, Wanti. Setelah itu, pelapor segera membawa korban ke rumah sakit Ibunda Bagan Batu untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan.


Pelapor selaku paman korban dan juga orang tua korban beserta keluarga merasa tidak senang dengan kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polsek Pujud. Mereka membawa tersangka, saudari RW alias Wanti.


Setelah dilakukan interogasi, Wanti mengakui telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur, serta percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya. Ia memberikan minuman kemasan merek Golda Coffe yang telah dicampur dengan racun tikus (timex) sebanyak 2 bungkus kepada anak tirinya. Atas pengakuan tersebut, Wanti ditahan guna proses hukum lebih lanjut.


Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 botol sisa minuman kemasan merek Golda Coffe yang diduga dicampur dengan racun tikus (timex). Wanti dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com