Penasehat PWI Dumai Armen Johar Dilaporkan ke Polda Riau, Soal Peryataanya di Akun Facebook Terlibat Aktivitas CPO Ilegal
Senin, 01-07-2024 - 15:03:07 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Dumai - DPD Komite Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau resmi melaporkan Penasehat PWI Kota Dumai Armen Johar, Selasa (25/6/2024). Armen dilaporkan terkait kata-kata penghinaan profesi wartawan dan menyatakan backing gudang CPO ilegal di Kota Dumai diakun Facebook dan tiktok miliknya.


"Kita sudah laporkan akun Facebook Armen Detik, pemiliknya Armen Johar ke Polda Riau. Terkait dugaan penghinaan profesi wartawan dan terlibat dalam aktivitas ilegal gudang-gudang CPO di Kota Dumai," kata Wakil Sekretaris DPD KNPI Riau Ade Hariasti alias Adek Ciput, Rabu (26/6/2024).


Adek ciput mengatakan, keterlibatan Armen dalam aktivitas ilegal gudang-gudang CPO, dengan jelas disampaikan Armen melalui akun media sosial tiktok pribadinya. Selain itu, diakun Facebook pribadi miliknya Armen Detik melakukan penghinaan, hujatan dan caci maki profesi wartawan.


"Merujuk ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku, disertai dengan hasil dari berbagai kegiatan pengamatan dilapangan telah terjadi pelanggaran hukum secara terbuka yang terstruktur dan masif serta memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," sebut Adek.


Adek ciput meminta, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau segera menindaklanjuti atau menangani kasus tersebut, baik itu terhadap pelanggaran pasal penimbunan CPO ilegal di Kota Dumai. Maupun kasus penghinaan dan caci maki terhadap profesi wartawan.


"Merujuk pada Undang-Undang (UY) No 18 tahun 2012, tentang pangan melarang adanya praktek haram penimbunan dalam jumlah besar. Sesuai Pasal 52 dan Pasal 53 ayat (1) UU pangan serta merujuk Pasal 29 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dijerat hukuman 5 tahun penjara dan hukuman denda Rp50 miliar (Maksimal). Sebagai mana diatur Pasal 107 UU No 7 tahun 2014," terang Adek ciput.


Adek ciput berharap, adanya pemberian sanksi tegas terhadap setiap penyimpangan yang ada, terutama yang telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum.


"Kita minta dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan hadirkan kepastian hukum terhadap Armen Johar pemilik akun Facebook Armen Detik dan akun Tiktok pribadinya yang dilaporkan telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum,"tutup.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com