Tim Macan Polres Kampar Tangkap Pelaku Senjata Api Ilegal
Rabu, 01-06-2022 - 14:40:36 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | KAMPAR KIRI - Tim Macan Polres Kampar atau Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap pelaku pemilik dan pengguna senjata api ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 17.30 Wib.

Pelaku adalah JS (33) warga Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Dari tangannya berhasil diamankan baranag bukti senjata api Laras panjang, selongsong peluru, parang dan Handphone senter merk nokia.

Penagkapan pelaku awalnya Rabu tanggal 25 Mei 2022 Sekira pukul 08.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar (tim macan) mendapatkan informasi tentang adanya penggunaan senpi ilegal di Desa Sungai Sarik Kec. Kampar Kiri.

Kasat Reskrim Polres Kampar memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pemilik dan pengguna senjata api tersebut

Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 13.00 wib tim turun ke lapangan wilayah Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri dan mengumpulkan informasi.

Informasi yang didapat bahwa pelaku atas nama  JH sering meresahkan masyarakat dengan membawa senjata api tersebut.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 tim berhasil mengamankan pelaku didepan sebuah rumah di dalam perkebunan sawit.

Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar melakukan penggeledahan dan menemukan satu pucuk senjata api laras panjang, satu buah selongsong dan satu buah parang.

Kemudian saat tim menanyakan surat izin kepemilikan senjata api pelaku tidak dapat menunjukkannya.

Selanjutnya tim melakukan interogasi awal dan didapatkan informasi pelaku mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang yang bernama UJ saat pelaku berada di Jambi.

Pelaku membeli senjata api tersebut seharga Rp. 2.000.000 dengan 5 butir peluru. Pelaku menggunakan senjata api tersebut untuk berjaga-jaga dan berburu.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana Putra S.I.K., M.H mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951,"ujar Kasat.(Endang)

Editor:Doni




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com