Kembali Sat Res Polres Narkoba Dumai Kembali Membekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Senin, 08-07-2024 - 22:37:36 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Dumai – Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering.


Seorang pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polda Riau tersebut ialah DC Alias DM (36) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.


DC Alias DM (36) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 8 paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor ±1,14 Gram, 1 paket yang diduga berisikan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering dengan berat kotor ±1,56 Gram, 2 buah tas sandang kecil, 1 blok kertas tembakau, 1 helai plastik berwarna biru, 1 buah kotak plastik warna hitam, 2 blok plastik obat, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Nokia dan uang tunai Rp. 400.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.


Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Juni 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering disekitaran Kota Dumai.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DC Alias DM (36) saat sedang berada di kediamannya, Kamis (4/7/2024) siang. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini DC Alias DM (36) beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering. Sementara hasil pemeriksaan urine DC Als DM (36) terbukti positif methamphetamine dan amphetamine yang menunjukkan dirinya juga bertindak sebagai pengguna barang haram.


“Tersangka DC Alias DM (36) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DC Alias DM (36) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com