Dugaan Pungli, SD Negeri 02 Kandis Kota Minta Uang Perpisahan Total Jutaan Rupiah
Kamis, 02-06-2022 - 10:27:51 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Kandis - 1 Juni 2022 Bermula dari pemberitaan CY88ER, Wartawan Hebatriau.com melakukan klarifikasi kepada komite sekolah Dedianto Malau, Dermanto Situmorang, Maski Manik dan kepala sekolah SDN 2 mengatakan bahwa pemberitaan mengenai pungli SD negeri 2 Kandis kota adalah tidak benar, bahkan terkesan hoax.

Narasumber komite sekolah SD negeri 2 bapak Dedianto Malau mengatakan bahwa hasil terjadinya anak- anak murid SD Negeri 2 melaksanakan perpisahan, jauh sebelumnya sudah diadakan  musyawarah antara orang tua murid dengan ketua komite sekolah.

Ini kita ada bukti surat yang kita sampaikan melalui murid untuk disampaikan kepada orang tua murid, serta  absensi hasil rapat antara komite sekolah dengan wali murid.

Hasil rapat disepakati bahwa dalam melaksanakan acara perpisahan diadakan di komplek sekolah, mengingat banyaknya pertimbangan keselamatan dari pada murid niat diurungkan untuk bepergian ke luar kota (bertamasya),sehingga disepakati perpisahan diadakan di kompleks sekolah SD Negeri 2.

Adapun kesepakatan biaya dari hasil kesepakatan berkisar Rp. 420.000 per siswa (wali murid) dengan jumlah murid yg berpisah 100 orang murid Ungkapnya.

Lebih lanjut bapak Dedianto Malau mengatakan bahwa jumlah murid 100 orang tidak semua di bebankan karena ada murid yang tidak mampu berjumlah 12 orang dan mereka tidak spersen pun di kutip biaya perpisahan tersebut.

Dari hasil kesepakatan antara komite dan wali murid inilah dicetuskan kepada kepala sekolah SD Negeri 2 yaitu ibu Arlindawati.

Kepsek mengatakan kepada komite, kalau memang sudah ada kesepakatan, kami sebagai pihak sekolah hanya dapat menyetujui dan kami tidak bisa mencampuri, namun mendukung adanya acara perpisahan anak- anak kita untuk menjadikan pemersatu bagi anak-anak yang telah keluar dari sekolah SD ini menuju pendidikan setingkat SMP, kelak anak-anak kita ini mempunyai memori bahwa Sannya mereka alumni SD Negeri 2 Tualang. Ungkap kepsek kepada komite sekolah SD Negeri 2.

Lebih lanjut komite sekolah mengatakan adapun biaya yang sudah terkumpul dari wali murid kami kelola untuk biaya makan minum siswa dan guru, serta menyewa alat musik seperti keyboard sebagai hiburan sesudah pihak sekolah menyampaikan arahan, nasehat kepada anak-anak yg ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.

Setelah acara sudah selesai, ternyata dana itu masih ada, maka kami sebagai komite sekolah menyampaikan kepada wali murid, mau dikemanakan lagi uang sisa ini, lalu wali murid berkata dengan serentak, kita bawa anak-anak kita ke kolam renang bintang yang ada di jln libo lama, agar mereka mandi dan berenang disana.

Maka terjadilah rencana itu, jadi saya sebagai komite dengan nama Dedianto Malau sangat menyesalkan adanya pemberitaan bahwa pihak sekolah SD Negeri 2 Tualang melakukan pungli, sehingga saya menduga bahwa berita pungli ini sudah di ketahui oleh dinas pendidikan di kab. Siak.
Saya siap mempertanggung jawabkan selaku saya komite bahwa pihak sekolah SD negeri 02 Kandis kota, tidak melakukan seperti yg dituduhkan dalam pemberitaan. Ungkap komite sekolah.(Jonsen)

Editor:Doni




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com