Kalah PTUN, Wako Dumai H Paisal Diminta Kembalikan Jabatan Reza Fahlevi
Jumat, 26-07-2024 - 22:39:17 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru — Wako H Paisal diminta kembalikan jabatan Reza Fahlevi sebagai Kadis Perkimtan. Hal itu tertuang dalam putusan PTUN Pekanbaru No.3/2024/PTUN PBR tanggal 23 Juli 2024.


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, mengabulkan sebagian gugatan Reza Fahlevi ST MT, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Dumai selaku penggugat untuk dikembalikan ke posisi jabatannya. Hakim juga menolak eksepsi Wako H Paisal (tergugat) untuk seluruhnya.


Sebagaimana dikutip dari riaulapor, pembacaan putusan persidangan dengan nomor 3/ 2024/ PTUN PBR dibacakan oleh hakim ketua Selvie Ruthyarodh didampingi hakim anggota Rendi Yurista, Hari Purnomo dalam sidang online, Selasa (23/07/24.


Menyikapi putusan PTUN terebut, Kuasa Hukum Reza Fahlefi dari Kantor Hukum WSA Law Firm, meminta Wako Dumai untuk mematuhi putusan pengadilan, serta mengembalikan jabatan Reza Fahlevi ST selaku Kepala Dinas Perkimtan Kota Dumai.


“Meminta Walikota Dumai segera melaksanakan putusan pengadilan PTUN Pekanbaru untuk mengembalikan jabatan Reza Fahlevi ST sebagai Kepala Dinas Perkimtan Kota Dumai,” ungkap Wan Subantriarti SH MH didampingi Mulia Raja Petrus SH, Sucipto Sihite SH, di Kantor Hukum WSA Law Firm, Selasa (23/07/24).


Selain itu, Wan juga mengatakan agar pihak tergugat tidak bermanuver politik dalam pemerintahan, dengan menyangkut-pautkan persoalan ini dengan proses pilkada yang akan segera berlangsung.


“Diharapkan Pemerintah Kota Dumai segera menindaklanjuti putusan PTUN ini. Jangan bermanuver berpolitik dalam persoalan jabatan di pemerintahan. Apalagi sekarang kota Dumai akan menghadapi Pilkada,” kata Wan lagi.


Selanjutnya, Wan mengkhawatirkan jika persoalan ini terus berlarut-larut menjadi penilaian buruk bagi masyarakat terhadap tata pemerintahan Kota Dumai di akhir masa kepemimpinannya.


“Jangan nantinya, masyarakat Dumai menilai Walikota ‘diktator’ dalam memimpin pemerintahan dan terkesan ‘zalim’ terhadap bawahan yang tidak sejalan, dan menjadi preseden buruk bagi masyarakat,” tutup Wan.


Berikut isi putusan PTUN Pekanbaru nomor 3/2024/PTUN PBR tanggal 23 Juli 2024;


1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.


2. Menyatakan batal Keputusan Walikota Dumai Nomor: 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Dumai Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan Atas Nama Reza Fahlepi, ST Nomor Induk Pegawai 198308092009041001 diterbitkan Tergugat pada tanggal 15 Desember 2023.


3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Dumai Nomor: 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Dumai Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan Atas Nama Reza Fahlepi, ST Nomor Induk Pegawai 198308092009041001 diterbitkan Tergugat pada tanggal 15 Desember 2023.


4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru yaitu Surat Keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin sedang atas nama Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas- asas umum pemerintahan yang baik.


5. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.


7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 425.000,00,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    03 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    04 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    05 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    06 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    07 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    08 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    09 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    10 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    11 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    12 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    13 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    14 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    15 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    16 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    17 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    18 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    19 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    20 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    21 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    22 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com