Kejati Sumbar Tahan 11 Tersangka Korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru
Selasa, 29-10-2024 - 23:37:48 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan sebelas orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, tepatnya di atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2020-2021. Atas perbuatan para tersangka negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar.


"Tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumbar sudah melakukan pemanggilan tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang-Pekanbaru. Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka penyidik melakukan penahanan," kata Asintel Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra saat jumpa pers dengan awak media, Rabu (23/10/2024).


Efendri mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan dua belas orang tersangka dalam kasus ganti rugi lahan tol ini. Namun menurutnya, satu dari tersangka meninggal dunia sehingga pihaknya hanya menahan sebelas orang tersangka.


"Tim Pidsus telah memanggil tersangka sebanyak dua belas orang. Namun satu orang meninggal dunia. Sehingga yang datang sebelas orang," jelasnya.


Efendri menambahkan, sebelas orang tersangka ini masing-masing berinisial SF, YH, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, dan ZN. Sementara para tersangka menurutnya memiliki peran yang berbeda.


"SF ini sendiri perannya selaku ketua pelaksana pengadaan tanah (P2T), dan YH anggotanya. Sementara sembilan tersangka lain berperan menerima ganti kerugian jalan tol itu," tuturnya.


Atas perbuatannya para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 27 miliar. Sehingga para tersangka akan dikenakan pasal primer dan subsider tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Kerugian negara akibat perbuatan mereka hingga 27 miliar berdasarkan audit BPKP Sumbar. Sementara para tersangka akan kita kenakan Pasal primer 2 (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP," bebernya.


"Sementara pasal subsider adalah pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke-1 KUHP," sambungnya.


Mantan Kajari Sijunjung ini juga menyebut para tersangka akan ditahan di dua lokasi berbeda. Mulai dari penahanan rutan hingga
penahanan kota.


"Penyidik melakukan penahan rutan terhadap dua orang tersangka berinisial SF dan YH. Dan sembilan tersangka lainnya di penahanan kota," tutupnya.


Identitas tersangka yang dilakukan penahanan rutan


SF Rutan kelas II B Padang
YH Rutan kelas II B Padang
Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari


Identitas tersangka yang dilakukan penahanan kota


MR selaku penerima kerugian jalan tol
BR selaku penerima kerugian jalan tol
ZD selaku penerima kerugian jalan tol
AM selaku penerima kerugian jalan tol
MN selaku penerima kerugian jalan tol
AR selaku penerima kerugian jalan tol
SH selaku penerima kerugian jalan tol
SY selaku penerima kerugian jalan tol
ZN selaku penerima kerugian jalan tol




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Lagi Lagi Kejadian Kebakaran dipekanbaru , Ada Korban Jiwa Meninggal
  • Tinjau Rumah Roboh, Bupati Asmar Perintahkan Perkim Bangun Ulang
  • Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
  • Kelanjutan Asesmen 20 JPTP Pemprov Riau, Plt Gubri Minta Petunjuk Kemendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Lagi Lagi Kejadian Kebakaran dipekanbaru , Ada Korban Jiwa Meninggal
    Minggu, 23-11-2025 - 00:01 WIB
    3 Tinjau Rumah Roboh, Bupati Asmar Perintahkan Perkim Bangun Ulang
    Sabtu, 22-11-2025 - 23:46 WIB
    4 Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
    Jumat, 21-11-2025 - 18:45 WIB
    5 Kelanjutan Asesmen 20 JPTP Pemprov Riau, Plt Gubri Minta Petunjuk Kemendagri
    Jumat, 21-11-2025 - 18:37 WIB
    6 Anggota DPRD RI Karmila Sari akan Hadiri Kick Off Open Turnamen Bola Voli di Kuba 2025, Rohil
    Rabu, 19-11-2025 - 20:01 WIB
    7 Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS KE-1 
    Rabu, 19-11-2025 - 19:59 WIB
    8 Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen PTP Lanjut Sesuai Aturan, Tes Kompetensi Mulai Hari Ini
    Rabu, 19-11-2025 - 19:58 WIB
    9 3 Pramusaji di Rumdin Gubernur Riau Diduga Rusak Segel KPK
    Selasa, 18-11-2025 - 16:13 WIB
    10 PAD dan Dana Tranfer Turun, Pemprov Riau Terpaksa Potong TPP ASN 30 Persen
    Selasa, 18-11-2025 - 16:11 WIB
    11 Perwira Polres Rohul Di-PTDH Usai Digerebek Berduaan dengan Bhayangkari
    Selasa, 18-11-2025 - 16:09 WIB
    12 Lapas Bagansiapiapi Dan Polres Rohil Singkronkan Kesiapan Senjata Keamanan 
    Selasa, 18-11-2025 - 15:59 WIB
    13 Sempena HUT KEMENIMIPAS KE-1 PLT Kalapas Bagansiapiapi Buka Pekan Olahraga Warga Binaan 
    Selasa, 18-11-2025 - 15:57 WIB
    14 ACF Rontgen Dada Hari Pertama Di Lapas Bagansiapiapi : 222 WBP Ikuti Pemeriksaan X-RAY
    Selasa, 18-11-2025 - 15:55 WIB
    15 Plt Gubernur SF Hariyanto Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga di Riau
    Senin, 17-11-2025 - 22:07 WIB
    16 Perkuat Kolaborasi, Plt Kalapas Kunjungi Direktur RSUD dr. RM Pratomo
    Jumat, 14-11-2025 - 12:45 WIB
    17 Kanwil Ditjenpas Riau Dampingi Komisi XIII DPR RI Tinjau Lapas Pekanbaru: Dorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Lapas
    Jumat, 14-11-2025 - 12:43 WIB
    18 Sempat Dibawa KPK, Sekda Riau Kembali Jalani Aktivitas Seperti Biasa
    Kamis, 13-11-2025 - 11:07 WIB
    19 Pengembangan Kasus OTT di Riau, KPK Geledah Kendaraan Dinas Plt Gubri dan Sekdaprov
    Kamis, 13-11-2025 - 11:05 WIB
    20 Langkah Nyata Mengatasi Banjir Rob dan Menata Kota Lebih Baik
    Selasa, 11-11-2025 - 19:41 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com