UU ASN Resmi Disahkan Presiden! Per 1 Januari 2025, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer Baru
Rabu, 08-01-2025 - 00:10:11 WIB šŸ‘30059
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Jakarta - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.


Sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah resmi membatalkan penghapusan bagi para tenaga honorer atau non ASN pada November 2023.


Kendati demikian para instansi pemerintah, baik itu instansi pusat maupun daerah tidak boleh merekrut honorer baru.


Pemerintah harus menyelesaikan permasalahan penataan tenaga honorer paling lambat bulan Desember tahun 2024, dan tidak boleh lagi ada penambahan tenaga honorer baru di tahun 2024.


Kebijakan ini tercantum dalam Bab XII Pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang bunyinya:


“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.”


Larangan tersebut juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan honorer atau pegawai non ASN.



Bagi instansi pemerintah yang masih berupaya untuk mengangkat honorer atau pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Lebih lanjut kebijakan mengenai penataan tenaga honorer ini telah tercantum dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 66 yang berbunyi:


“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”


Berdasarkan kebijakan di atas, bisa dikatakan bahwa pada tahun 2025 instansi pemerintah dilarang mengangkat atau merekrut tenaga honorer atau non ASN selain pegawai ASN.


Jadi per 1 Januari 2025, sudah tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer baru. Pemerintah akan fokus dalam penataan tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Terkait dengan dilarangnya rekrutmen honorer baru di instansi pemerintah, Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid turut memberikan komentar.


Dalam penyampaiannya HA Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan akan menjalankan kebijakan soal larangan rekrut honorer baru sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang berlaku per 1 Januari 2025




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
  • Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
  • Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
  • Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
    Selasa, 01-09-2026 - 20:14 WIB
    3 Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
    Minggu, 30-08-2026 - 20:00 WIB
    4 Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
    Minggu, 30-08-2026 - 19:56 WIB
    5 Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
    Jumat, 28-08-2026 - 22:24 WIB
    6 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    7 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    8 Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.
    Jumat, 28-08-2026 - 14:05 WIB
    9 Kolam Limbah dan Kawasan DAS Jadi Sorotan, SINTA Gugat APSL di PN Pasir Pengaraian
    Jumat, 28-08-2026 - 13:44 WIB
    10 Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
    Rabu, 26-08-2026 - 17:31 WIB
    11 Rapat Paripurna DPRD, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati APBD Perubahan 2026
    Senin, 24-08-2026 - 16:41 WIB
    12 TEAM FILM MAN 1 ROKAN HILIR JUMPAI BUPATI DAN ANGGOTA DPR RI, MINTA DUKUNGAN KARYA FILM BERTEMA PENDIDIKAN
    Minggu, 23-08-2026 - 16:42 WIB
    13 Afni Dorong Pramuka Siak Kembali Aktif, Fokus Bina Karakter Generasi Muda
    Jumat, 21-08-2026 - 14:46 WIB
    14 Bupati Rohil H. Bistamam Serahkan Hadiah Utama Scoopy kepada Pemenang Arisan "Simpanan Masyarakat" Bank Rohil Ā  Pendaftaran Kloter 2 Dibuka dengan Hadiah Yamaha NMAX
    Jumat, 21-08-2026 - 14:14 WIB
    15 DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda dalam Propemperda 2027
    Selasa, 18-08-2026 - 16:56 WIB
    16 Bupati Afni: Menjaga Kemerdekaan Butuh Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
    Senin, 17-08-2026 - 17:48 WIB
    17 81 Tahun Indonesia Merdeka, Erwin Sitompul Berharap Presiden Prabowo Kunjungi Istana Siak
    Senin, 17-08-2026 - 13:19 WIB
    18 Menyambut Semangat Kemerdekaan: Bupati Rohil H. Bistamam Pimpin Apel 17 Agustus Didampingi Wabup Jhony Charles Ā 
    Senin, 17-08-2026 - 11:55 WIB
    19 Ghatib Beghanyut, menolak bala menjemput tuah
    Sabtu, 15-08-2026 - 00:08 WIB
    20 Bupati Rohil H. Bistamam Apresiasi 12 Ribu Peserta Karnaval HUT RI Ke-81 di Bangko
    Jumat, 14-08-2026 - 13:11 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com