4 Bandar Narkoba di Pekanbaru Ditangkap, Ada yang Nekat Lompat dari Lantai 2
Senin, 10-02-2025 - 23:53:52 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Empat jaringan bandar narkoba ditangkap tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau. Mirisnya, satu pelaku nekat lari dan lompat dari lantai 2 rumah menghindari polisi.


Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan empat pelaku yang ditangkap adalah R (43), AS (35), MH (20) dan AB (23). AB nekat melompat dari lantai 2 saat dikejar di daerah Senapelan.


"Empat pelaku yang diamankan berinisial R (43), AS (35), MH (20) dan AB (23). Bahkan satu orang lainnya berinisial K kabur ketika dilakukan penggerebekan," kata Putu, Kamis (6/2/2025).


Penangkapan sendiri berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau-Tampan, Pekanbaru. Petugas Subdit I kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.


Hasil penyelidikan, polisi mengetahui nomor salah satu pelaku dan memesan narkotika jenis sabu. Pesanan itu disambut R dengan menghubungi AS Cs.


"Pelaku R menghubungi AS dengan alasan memesan sabu. Setelah sepakat untuk bertemu di pinggir Jalan Riau-Tampan, tim langsung menangkap R, AS dan MH yang datang dengan sepeda motor," tegas Putu.


Saat diamankan, ditemukan barang bukti sabu seberat 12,85 gram di genggaman tangan AS. Hasil interogasi, AS mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial K, yang saat itu berada di rumah AB.


Tim kemudian bergerak ke rumah AB di Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan AB. Bahkan AB nekat melompat dari lantai 2 rumahnya.


"saat penggerebekan, AB coba melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 rumah. Sementara K berhasil kabur melalui pintu belakang," kata Putu.


Polisi menemukan bungkusan plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu di rumah AB. AB sendiri merupakan jaringan bandar narkoba yang bertugas sebagai penjual barang milik K.


"Pelaku AB berperan membantu menjualkan sabu milik K. Para diduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Putu.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kombes Pol. Julihan Muntaha, mendapat Apresiasi Dari Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Atas Kinerjanya Selama Menjabat Kabidpropam Polda Sumut
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kombes Pol. Julihan Muntaha, mendapat Apresiasi Dari Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Atas Kinerjanya Selama Menjabat Kabidpropam Polda Sumut
    Senin, 12-01-2026 - 22:54 WIB
    3 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    4 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    5 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    6 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    7 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    8 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    9 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    10 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    11 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    12 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    13 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    14 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    15 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    16 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    17 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    18 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    19 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    20 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com