Ramai soal Gaji Ke-13 dan 14 2025 Dihapus, Ini Tanggapan Menteri PAN-RB dan Kemenkeu
Senin, 10-02-2025 - 23:55:58 WIB 👁28208
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai gaji ke-13 dan 14 2025 atau Tunjangan Hari Raya (THR).


Pernyataan ini disampaikan menyusul spekulasi yang beredar bahwa gaji ke-13 dan 14 2025 ASN akan ditiadakan sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran APBN 2025.


"Iya (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan)," kata Rini Widyantini saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Rabu (5/2/2025).


Gaji ke-13 dan 14 2025 ASN untuk Berbagai Pihak Rini menjelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan 14 2025 tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, namun juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun.


Kebijakan ini tercantum dalam Nota Keuangan APBN 2025, yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan THR bagi aparat negara.


"Kebijakan gaji ke-13 dan THR ini merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai," ujar Rini.


Kebijakan Gaji ke-13 dan 14 2025 Masih dalam Pembahasan Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan14 2025 masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan. Rini menyebutkan bahwa peraturan terkait gaji ke-13 dan THR akan disusun bersama tim teknis dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.


"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait," tambah Rini Widyantini.


Terkait gaji ke-13 dan 14 2025 dihapus, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut.


"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diberikan kepada ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.


Sementara itu, THR atau tunjangan hari raya (THR) biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi PNS dan keluarga dalam menyambut hari besar keagamaan.


Namun, hingga kini, Pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai gaji ke-13 dan 14 2025 PNS. Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Heboh THR dan Gaji ke-13 ASN Dihapus imbas Efisiensi, Menpan RB: Belum Diputuskan,




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
  • Reuni Akbar Alumni MTs Taufiqiyah dan MTs N 1 Siak Kenang Jejak Pendidikan Islam Masa Kesultanan Siak
  • Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA 
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Pemkab Pelalawan Buka TMMD Ke-129, Hadirkan Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
    Minggu, 19-07-2026 - 19:35 WIB
    3 Reuni Akbar Alumni MTs Taufiqiyah dan MTs N 1 Siak Kenang Jejak Pendidikan Islam Masa Kesultanan Siak
    Sabtu, 18-07-2026 - 22:59 WIB
    4 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA 
    Jumat, 17-07-2026 - 10:41 WIB
    5 Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Pemkab Pelalawan Buka TMMD Ke-129, Hadirkan Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat
    Rabu, 15-07-2026 - 22:21 WIB
    6 1. Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Strategis, Pangdam Sambangi Kajati Riau
    Senin, 13-07-2026 - 12:17 WIB
    7 Kadishub Tersandung Hukum, Sekda Ingatkan ASN Siak Pesan Bupati
    Minggu, 12-07-2026 - 22:51 WIB
    8 Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Konektivitas Wilayah, Jembatan Garuda Capai Tahap Strategis
    Sabtu, 11-07-2026 - 19:25 WIB
    9 Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika, Dua Pria Diamankan*
    Jumat, 10-07-2026 - 22:11 WIB
    10 Kodam XIX Tuanku Tambusai Pastikan Satgasyon 132/Bima Sakti Siap Tugas, Asops Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
    Jumat, 10-07-2026 - 19:56 WIB
    11 Bupati Afni Ajak 16 Ribu ASN Siak Jadi Penggerak Perubahan Lewat Gerakan Indonesia ASRI.
    Kamis, 09-07-2026 - 10:49 WIB
    12 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur*
    Rabu, 08-07-2026 - 21:28 WIB
    13 Jembatan Presisi di Merempan Hulu Permudah Akses Tiga Dusun, Bupati Afni : Apresiasi Dukungan Polri
    Rabu, 08-07-2026 - 11:31 WIB
    14 Afni Temui Arwin AS Bersama Direktur BSP, Bahas Masa Depan Perusahaan Daerah.
    Rabu, 08-07-2026 - 08:18 WIB
    15 Direktur Baru BSP Dilantik, Bupati Siak Minta Robi Junipa Segera Tuntaskan Tiga Agenda Prioritas.
    Selasa, 07-07-2026 - 11:45 WIB
    16 Wabup Siak Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzakki Lewat Program Z-Mart dan Z-Auto
    Selasa, 07-07-2026 - 08:29 WIB
    17 Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal: Terus Tingkatkan Prestasi
    Jumat, 03-07-2026 - 23:39 WIB
    18 Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah
    Kamis, 02-07-2026 - 23:34 WIB
    19 Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah.
    Rabu, 01-07-2026 - 00:30 WIB
    20 254 Hotspot Terdeteksi, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino 
    Selasa, 30-06-2026 - 22:04 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com