Kasus Mobil Bergoyang di Halaman Masjid: hingga Putusan Disiplin dan Etik, Pj Kades RU Dibebastugaskan dari Aktivitas Mengajar
Rabu, 16-04-2025 - 23:29:19 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Kuantan Singingi - Nasib Pj Kades RU dari Kecamatan Kuantan Mudik, ternyata tidak saja dicopot dari jabatannya sebagai Pj Kades. Tetapi, mulai Senin (14/4/2025) kemarin, dia ternyata juga sudah dibebastugaskan sementara waktu dari kegiatan belajar mengajar.


Di mana RU ternyata adalah salah seorang guru yang bertugas di Kecamatan Hulu Kuantan.


"Usai sidang disiplin dan kode etik yang dipimpin Pak Pj Sekda, dia kami bebastugaskan sementara waktu dari kegiatan belajar mengajar. Hingga putusan final yang tengah dirumuskan tim Pemkab lewat BKPP," ungkap Kepala Dinas Dikpora Kuansing, H Herizon SPd SD MM menjawab Riaupos.co, Selasa (15/4/2025).


Sanksi itu, kata Herizon hanya bersifat sementara sambil menunggu putusan resmi dari tim Pemkab Kuansing lewat BKPP.


Di mana Senin kemaren, RU sudah di mintai keterangan dalam sidang disiplin dan etik pegawai.


Sebagai pimpinan, dia menyayangkan hal itu terjadi. Penentuan hukuman dan saksi yang dikenakan pada RU dan HS, merujuk PP 94 tahun 2021.


Di mana memuat ada tiga kategori hukum bagi ASN yang melanggar disiplin. Yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.


"Ini yang akan dirumuskan. Sampai hari ini belum final ," ujarnya.


Dilihat dari poin-poin PP nomor 94 tahun 2021 dari pencarian Riaupos.co, hukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori.


Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.


Kemudian hukuman disiplin sedang meliputi, pemotongan Tukin sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan Tukin sebesar 25% selama 9 bulan, dan pemotongan Tukin sebesar 25% selama 12 bulan.


Sedangkan hukuman disiplin berat berupa, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.


Plt Kepala Dinas Kesehatan Kuansing Dr Trian Zulhadi yang dikonfirmasi terpisah sebelumnya membenarkan kalau RU dan HS sudah dipanggil dan dimintai keterangan langsung dipimpin Pj Sekda H Fahdiansyah.


Sebelumnya, dia juga memanggil HS di kantor Dinas Kesehatan Kuansing.


Berbeda dengan RU, HS masih tetap bekerja. Sementara waktu dititipkan di Puskesmas Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik.


Pada hari pertama usai kejadian viral itu, sudah menginstruksikan untuk menonaktifkan HS sebagai bidan desa disana. Dia kami tempatkan sementara di puskesmas Kuantan Mudik sambil menunggu hasil putusan berikutnya," ujar Trian


Sementara untuk tenaga bidan desa pengganti, dia sudah meminta puskesmas Kuantan Mudik untuk mengusulkan penggantinya.


Sebelumnya diberitakam penggerebekan RU sebagai Pj Kades dan HS bidan desa di Kecamatan Kuantan Mudik, pada Jumat (11/4/2025) sore lalu di dalam mobil yang tengah bergoyang di halaman Masjid Desa Koto Gunung Kecamatan Gunung Toar.


Kasus ini mendapat perhatian serius dari Pemkab Kuansing.


Kedua sejoli yang masing-masing berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab Kuansing itu, Senin (14/4/2025) dipanggil langsung oleh Pj Sekda Kuansing, dr H Fahdiansyah SpOg.


Pemanggilan keduanya dilakukan untuk meminta keterangan dari masing-masing.


"Keduanya sudah kami panggil dan baru selesai meminta keterangan," kata Pj Sekda Fahdiansyah.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com