Seluruh Kantor di Pemko Pekanbaru Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Akan Disanksi
Kamis, 01-05-2025 - 12:55:24 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memberlakukan kawasan tanpa rokok (KTR) di seluruh ruangan kantor pemerintahan.


Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 30/SE/2025 yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho per tanggal 23 April 2025.


"Kami ingin menciptakan ruang dan lingkungan kerja yang sehat serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya asap rokok," kata Walikita Agung Nugroho, Kamis (24/5/2025).


Ia menekankan, asap rokok mengandung zat berbahaya seperti karsinogen dan adiktif yang dapat menyebabkan penyakit serius dan menurunkan kualitas hidup. Dalam surat edaran tersebut, seluruh ruangan kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.


Seluruh pegawai, tamu, maupun pihak lain yang berkepentingan dilarang merokok di dalam gedung perkantoran, termasuk di ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lainnya. Larangan ini juga berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik.


Wali Kota Agung juga meminta setiap Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Unit Kerja untuk turut mensosialisasikan dan menegakkan aturan ini.


"Kami ingin setiap pimpinan menunjukkan keteladanan dalam penerapan KTR serta melakukan pengawasan internal. Jika ada pelanggaran, harus segera diberikan teguran," tegasnya.


Agung juga menganjurkan penyediaan tempat khusus merokok di ruang terbuka yang memiliki sirkulasi udara langsung atau dilengkapi dengan alat penghisap asap.


Selain itu, OPD wajib memasang tanda larangan merokok di titik-titik strategis seperti pintu masuk gedung, ruang rapat, ruang ibadah, serta kamar mandi.


Lebih lanjut, Agung Nugroho menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan pidana yang tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lainnya.


"Kami ingin semua pihak mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan kesehatan bersama," pungkasnya.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com