Pengamat Hukum Pertanyakan Sikap BPK Panggil Satu Dewan Kuansing; Kebebasan Dihambat Tekanan Administratif
Selasa, 06-05-2025 - 14:30:57 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Sikap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, yang memanggil satu orang dewan atas dugaan temuan yang terjadi di lingkungan Setwan Kuansing, patut dipertanyakan.


Pengamat Hukum Kebijakan Publik, Ilham Muhammad Yasir S.H., L.LM, kepada RiauBISA.com, dihubungi Sabtu (3/5/2025) menilai bahwa pemanggilan itu dipertanyakan dari asas keadilan prosedural dan prinsip pemeriksaan yang obyektif.


"Bila kelebihan pembayaran perjalanan dinas itu terjadi dalam kegiatan yang bersifat kolektif atau institusional, maka pemeriksaan idealnya dilakukan secara proporsional kepada seluruh pihak yang relevan, bukan secara selektif," ujar Ilham.


Terkait kondisi itu, Ilham menyebut ada hal yang berpotensi melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang diatur dalam undang-undang nomor 30 Tahun 2014. Khususnya terkait asas kecermatan, persamaan perlakuan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan, sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.


"Pendekatan audit yang tidak transparan bisa merusak persepsi publik terhadap netralitas lembaga pengawas keuangan," cetusnya.


Ilham yang juga Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Riau ini menambahkan, jika indikasi selektivitas ini terjadi terhadap hanya seorang anggota DPRD yang dikenal vokal mengkritik tata kelola anggaran.


Maka kata dia, muncul kekhawatiran bahwa fungsi representatif dan kebebasan berpendapat anggota dewan justru dihambat lewat tekanan administratif.


"Saya mendorong BPK RI Perwakilan Riau untuk menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, serta memastikan proses klarifikasi tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik jangka pendek," harapnya.


Sebelumnya, Anggota DPRD Kuansing dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Desi Guswita, dipanggil khusus oleh tim audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.


Anehnya, surat pemanggilan ini cuma di khususkan untuk dirinya. Pemanggilan ini berkaitan dengan klarifikasi terkait potensi kelebihan pembayaran atas kegiatan perjalanan dinas di tahun 2024 lalu.


Perihal klarifikasi ini tertuang dalam surat BPK RI Perwakilan Riau nomor 56/LKPD-Kuansing (24/4/2025) yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kuansing tertanggal 30 April 2025 yang diteken oleh Ketua Tim Pemeriksa Adeyansyah Budiwarnan, bersama wakil rakyat periode 2019-2024.


Srikandi PKB ini menyebutkan bahwa terkait undangan klarifikasi ditujukan untuk semua Anggota DPRD periode sebelumnya 2019-2024.


"Hanya saya sendiri periode sekarang yang dimintai klarifikasi oleh BPK RI," ucap Desi.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com