Gakkum Kehutanan Tuntaskan Perkara Penyelundupan Sisik Trenggiling Di Tembilahan, Riau
Selasa, 06-05-2025 - 14:34:12 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan melakukan pelimpahan perkara menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang


yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi berupa sisik Trenggiling kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan (Tahap II) pada tanggal 29 April 2025. Dalam Tahap II ini, Penyidik menyerahkan Tersangka An. MS (24) beserta barang bukti berupa sisik Trenggiling sebanyak 31,20 Kg, 1 unit Handphone dan 1 lembar tiket Kapal Laut kepada Kejaksaan
Negeri Tembilahan untuk diproses lebih lanjut pada persidangan di PN Tembilahan.


Tersangka MS (24 th) dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana telah diubah dengan
Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis
Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi sebagaimana telah diubah dengan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.


Proses hukum terhadap Tersangka MS (24 th) berawal dari kegiatan Tim Patroli Laut Bea Cukai (BC) Tembilahan pada tanggal 29 Januari 2025 yang menghentikan sebuah Speedboat penumpang SB SUNRICKO 88 yang sedang melaju di Perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kab.
Indragiri Hilir – Riau dan menemukan 1 karung sisik trenggiling seberat ± 30 kg dan 1 penumpang an. MS (24 th) yang mengaku sebagai pemilik atau orang menguasai sisik Trenggiling tersebut. Selanjutnya Tim Patroli Laut BC melimpahkan MS (24 th) dan 1 karung sisik Trenggiling kepada Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.


Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyatakan bahwa pemberantasan perdagangan dan penyeludupan TSL dan Hasil Hutan menjadi atensi penuh Ditjen Gakkum Kehutanan. Berkaca dari peristiwa sebelumya bahwa wilayah Sumatera Utara,
Riau, Sumbar, Aceh dan Jambi menjadi lingkaran distribusi peredaran dan perdagangan sisik Trenggiling.


Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan memetakan jaringan aktor pelaku kejahatan. Atas laporan perdagangan ilegal sisik Trengiling, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan mengapresiasi peran para pihak dalam upaya pemberantasan kejahatan terhadap satwa liar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara penegak hukum dan bukti komitmen dan konsistensi pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com