Kas DPRD Tekor, Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp16,98 Miliar
Jumat, 06-06-2025 - 00:54:33 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Provinsi Riau Tahun 2024, di DPRD Provinsi Riau, pada Senin (02/06/25).


LHP diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Dirjen PKN) II BPK, Nelson Ambarita, kepada Ketua DPRD Riau Kaderismanto dan Gubernur Riau Abdul Wahid.


Dari penjelasan Nelson, terungkap adanya temuan yang signifikan, yang berdampak terhadap ketekoran kas daerah, multiplier efeknya terjadi tunda bayar, tunda salur dan tunggakan pajak oleh Pemerintah Provinsi Riau pada 2024. Sehingga kondisi ini berdampak terhadap postur APBD 2025.


Berikut catatam penting BPK RI terhadap LKD Riau 2024, yaitu;


1. Anggaran Tidak Terukur:


Pemprov Riau dinilai belum menyusun anggaran penerimaan daerah secara terukur dan rasional, pengendalian belanja utang yang tidak memadai mengakibatkan Pemprov Riau tidak mampu menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun berjalan.


Hal ini juga menyebabkan munculnya kewajiban jangka pendek berupa utang PFK sebesar Rp40,81 miliar dan utang belanja senilai Rp1,76 triliun, yang membebani dan mengganggu kegiatan tahun berikutnya (2025).


2. Manajemen Kas Buruk:


Manajemen kas daerah yang tidak memadai mengakibatkan penggunaan dana PFK sebesar Rp39,22 miliar, yang menyebabkan Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SIKPA).


3. Ketekoran Kas Sekretariat DPRD:


Terdapat ketekoran pada kas Sekretariat DPRD yang mengindikasikan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,33 miliar.


4. Dan Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan:


Penatausahaan belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp16,98 miliar.


"Hasil pemeriksaan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah Riau tahun 2024 belum sepenuhnya sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan masih terdapat ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan yang material," jelas Nelson Ambarita.


BPK juga meminta Gubernur Riau untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan.


Menanggapi LHP BPK, Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada BPK.


Ia mengakui sorotan BPK terkait tata kelola keuangan Riau yang tidak sesuai, sehingga mengakibatkan tunda bayar sebesar Rp1,7 triliun.


"Artinya tidak meleset apa yang saya sampaikan dari kondisi mitigasi saya lakukan dan terbukti apa yang disampaikan oleh BPK, dan kita maklumi," ujar Abdul Wahid.


Gubernur memastikan, hasil pemeriksaan BPK ini akan segera ditindaklanjuti. Pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat untuk merumuskan cara terbaik dalam menindaklanjuti seluruh catatan dari BPK RI.


Lantaran banyak mendapatkan catatan penting atas tata kelola keuangan, Provinsi Riau menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Daerah (LKD) tahun anggaran 2024, dengan pengecualian pada akun aset lainnya.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com