BPK Temukan Belanja Barang Rp15,4 Miliar Tanpa Bukti di Empat SKPD
Minggu, 22-06-2025 - 10:07:58 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Maluku Utara - Penggunaan anggaran belanja barang tanpa disertai dokumen pertanggungjawaban masih terjadi di Provinsi Maluku Utara.


Fakta ini sesuai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang menemukan adanya anggaran belanja barang senilai Rp15,4 miliar tidak disertai dokumen pertanggungjawaban.


Anggaran sebesar itu tersebar di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkunga Pemerintah Provinsi Maluku Utara.


Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tanggal 27 Mei 2024.


Dalam laporan itu disebutkan bahwa dari total realisasi belanja barang diserahkan ke masyarakat atau pihak lain sebesar Rp76,53 miliar pada tahun 2023, terdapat Rp15,49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.


Empat SKPD yang tercatat dalam temuan BPK tersebut yakni: Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan realisasi Rp8,98 miliar dan nilai yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp7,09 miliar dari 43 kontrak.


Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan realisasi Rp997 juta dan nilai tak tertanggungjawabkan Rp398 juta dari dua kontrak.


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan realisasi Rp47,3 miliar dan nilai temuan sebesar Rp250 juta dari 1 kontrak.


Dinas Pertanian dengan realisasi Rp19,25 miliar dan nilai yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp7,75 miliar dari 61 kontrak.


Dinas Kepemudaan dan Olahraga mengaku tidak bisa menelusuri keberadaan dokumen.


Sementara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan bahwa dana tersebut merupakan tambahan uang persediaan untuk kegiatan layanan keselamatan dan kesehatan kerja, namun dalam register SP2D tercatat sebagai belanja barang yang diserahkan ke masyarakat.


Dinas Pertanian menyatakan tidak dapat menyerahkan dokumen hingga masa pemeriksaan berakhir.


BPK merekomendasikan Gubernur Maluku Utara untuk memerintahkan masing-masing kepala SKPD agar melengkapi dokumen pertanggungjawaban dan menyerahkannya untuk diverifikasi oleh Inspektorat.


Hasil tindak lanjut dari Inspektorat Maluku Utara, melalui Berita Acara Verifikasi tertanggal 10 Februari 2025, menyatakan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah berhasil melengkapi dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp7,09 miliar dari 43 kontrak kerja.


Sementara itu, untuk tiga SKPD lainnya belum ada keterangan resmi mengenai kelengkapan dokumen LPJ mereka hingga saat ini.


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com