Wah.., Ada Surat Pemkot Pekanbaru Minta PLTU Tenayan Aspal Jalan Depan Kantor Wali Kota, Aktivis HMI: Itu Pelanggaran Prinsip Tata Kelola Pemerintahan
Rabu, 09-07-2025 - 11:51:45 WIB 👁9785
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru – Surat dari Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dengan nomor 620/DPUPR-BM/III/2025 yang ditujukan kepada PLTU Tenayan agar segera melakukan perbaikan jalan aspal di depan Kantor Wali Kota Pekanbaru menuai kritik keras dari kalangan aktivis mahasiswa. Surat tersebut dinilai melenceng dari prinsip hukum administrasi negara dan tata kelola pemerintahan yang baik.


Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyebut tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru meminta perusahaan swasta membiayai perbaikan jalan negara sebagai bentuk pengabaian kewenangan dan tanggung jawab hukum negara.


Perbaikan infrastruktur jalan umum adalah kewajiban pemerintah berdasarkan amanat Pasal 14 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, bukan perusahaan. PLTU Tenayan tidak punya kewajiban hukum untuk memperbaiki fasilitas publik di luar aset mereka sendiri,” tegas Kiki Irwansyah aktivis HMI sekaligus pengamat kebijakan publik dan hukum tata pemerintahan.


Kiki menyebut bahwa permintaan tersebut bukan hanya salah kaprah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menyoroti pembangunan Kantor Wali Kota di kawasan industri sebagai akar persoalan tata ruang yang keliru.


“Kesalahan awal terletak pada kebijakan menempatkan Kantor Wali Kota di zona industri. Ini bertentangan dengan prinsip penataan ruang yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jadi wajar jika kondisi jalan tidak mendukung—tapi itu menjadi beban pemerintah, bukan swasta.”terangnya.


Menurut Kiki, bila pemerintah terus memindahkan beban pembangunan ke swasta tanpa dasar hukum yang sah, hal itu bisa dikategorikan sebagai penyimpangan administrasi dan pelanggaran terhadap prinsip good governance, khususnya asas akuntabilitas dan kepastian hukum sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


“Jangan karena alasan kedekatan, lalu PLTU dijadikan ‘ATM infrastruktur’. Jika dibiarkan, ini menciptakan preseden buruk—di mana negara tidak menjalankan fungsinya dan malah membebani pihak swasta di luar kerangka hukum.” tandasnya.


Kiki mendesak Inspektorat Daerah dan Ombudsman RI Perwakilan Riau untuk segera meninjau surat tersebut dan memastikan bahwa praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berada dalam koridor hukum.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Pekanbaru maupun PLTU Tenayan.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
  • GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
  • Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
  • Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
    Senin, 18-05-2026 - 10:07 WIB
    3 GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:38 WIB
    4 Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:33 WIB
    5 Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:29 WIB
    6 Jembatan Merah Putih Presisi di Kampar, Membuka Jalur Anak Desa Menggapai Cita-cita
    Jumat, 15-05-2026 - 09:33 WIB
    7 Dari Janji ke Bukti: Di bawah kepemimpinan Agung, Pekanbaru Tancap Gas, Bukan Sekadar Wacana
    Kamis, 07-05-2026 - 14:36 WIB
    8 PT.Arara Abadi Membangun Jalan Untuk Melancarkan Akses Perekonomian Masyarakat Didaerah
    Kamis, 30-04-2026 - 19:45 WIB
    9 Utusan Khusus Presiden RI bidang kesehatan turun tangan, Polemik Dokter Spesialis ASN disiak menemui titik terang
    Kamis, 30-04-2026 - 19:42 WIB
    10 Viral di Ujungbatu, IRT Dipermalukan Saat Live Penagihan Utang, Berujung Laporan ke Polisi
    Kamis, 30-04-2026 - 08:24 WIB
    11 Jelang Hari Jadi ke-27, Dumai Bawa Pulang Kado Prestasi Nasional
    Rabu, 29-04-2026 - 22:40 WIB
    12 Aliran Dana Miliaran Terkuak Di Sidang PUPRPKPP Riau: DPA Disebut “Tertahan”, Publik Curiga Ada Pola Terstruktur
    Rabu, 29-04-2026 - 22:38 WIB
    13 Video Viral Pungli di Dumai Barat Dipastikan Kasus Lama, Polres Dumai Tegaskan Pelaku Sudah Diproses
    Selasa, 28-04-2026 - 22:23 WIB
    14 Walikota Pekanbaru Muluskan Jalan Teluk Leok Rumbai
    Selasa, 28-04-2026 - 22:20 WIB
    15 Bupati Kampar Paparkan LKPJ 2025, DPRD Bentuk Pansus Pembahasan
    Selasa, 28-04-2026 - 21:11 WIB
    16 Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Erwin Sitompul. Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Turun Tangan
    Sabtu, 25-04-2026 - 14:08 WIB
    17 Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
    Jumat, 24-04-2026 - 23:19 WIB
    18 Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dalam Setahun, Sejumlah Komponen Aset Mengalami Perubahan
    Jumat, 24-04-2026 - 23:12 WIB
    19 Sejak Lukmansyah Badoe Pimpin Kominfo Kampar, Penataan Media Dinilai Dongkrak PAD
    Minggu, 19-04-2026 - 11:04 WIB
    20 Kejati Riau Geledah Kantor BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri
    Minggu, 19-04-2026 - 11:01 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com