Kejati Riau Tahan PPK dan Dua Kontraktor Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit
Kamis, 10-07-2025 - 10:15:41 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Tersangka langsung ditahan.


"Ketiga tersangka berinisial RN, MRN, dan HB," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Selasa (8/7/2025).


RN adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, MRN selaku Direktur PT Berkat Tunggal Abadi, dan HB selaku Direktur PT Gemilang Sajati, konsultan pengawas.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sejak pukul 10.00 WIB hingga sore.


Para tersangka keluar dari ruang penyidik Kejati Riau pada pukul 19.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan warna oranye, tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.


Zikrullah mengatakan ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut untuk memperlancar proses penyidikan.


"Alasan penahanan, untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP," sebut Zikrullah didampingi Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Fauzi Marasabessy, Plt Asisten Intelijen, Tomy Busnarma, dan Kasi Pengendalian Operasi pada Bidang Pidsus, Herlina Samosir.


Proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V dibiayai dari Tahun Anggaran (TA) 2022–2023 sebesar Rp26,7 miliar.


Proyek ini dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp25.955.630.000. Proyek direncanakan selesai dalam waktu 365 hari, mulai 15 November 2022 hingga 14 November 2023.


Namun, proyek tersebut mengalami tiga kali addendum yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, serta memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari, dari 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.


Meski demikian, hingga kini, perusahaan pelaksana belum dapat menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum dapat difungsikan.


Terungkap bahwa terdapat dugaan pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayar, serta pembayaran 100 persen terhadap material yang belum ada di lapangan. Potensi kerugian negara akibat permasalahan ini diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.


Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.


"Terhadap kerugian negara hasil Rp12.598.000.000," kata Zikrullah.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.


Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Di antaranya tiga mantan Kepala BPTD Kelas II Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Yugo Antoro (KPA 2022), Batara (KPA periode Agustus 2023–Oktober 2023), dan Avi Mukti Amin (KPA periode Oktober 2023–Februari 2024).


Selain itu, penyidik memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, tim teknis BPTD Riau, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), konsultan pengawas beserta tenaga ahli, rekanan proyek, anggota Pokja, dan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com