Gakkum Kehutanan Sumatera Limpahkan Kasus Sisik Trenggiling Ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
Sabtu, 02-08-2025 - 00:33:44 WIB 👁17989
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Medan - Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera serahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara transaksi sisik trenggiling a.n Tersangka JSP (35 th) di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada pada tanggal 25 Juli 2025.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi sisik trenggiling di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 20.15 WIB, Tim Operasi Gakkum yang didukung oleh Polda Sumatera Utara setelah melakukan pengintaian akhirnya berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan barang bukti sisik trenggiling yang berada di dalam Tas berwarna hitam di areal parkiran Hotel Batavia Jl. Gereja Kelurahan Martubung, Kecamatan Siantar Selatan.


Dari hasil Operasi tangkap tangan ini diamankan 2 (dua) orang pelaku yaitu JSP (35 th) dan LHP (33 th) berserta barang bukti berupa 1 (satu) Buah tas warna hitam berisikan sisik trenggiling di dalam goni warna putih seberat 5,5 Kg, 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda CBR 150 Nopol BK 2765 TBR warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y91 warna Fusion Black dan 1 (satu) Bilah sangkur merk Nisaku dengan sarung sangkur merk King Kobra.


Atas perbuatan tersebut, Tersangka JSP (35 th) diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Ancaman pidana berupa hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.


Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyatakan pemberantasan perdagangan dan penyeludupan TSL menjadi atensi penuh Ditjen Gakkum Kehutanan. Kami memetakan wilayah Pematang Siantar, Tanjung Balai dan Asahan di Sumatera Utara merupakan segitiga distribusi peredaran dan perdagangan sisik Trenggiling. Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan jaringan aktor pelaku kejahatan TSL ini.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Awak Media Online Rokan Hilir Minta Bupati Tegur BPKAD Terkait Nihilnya Anggaran Media Online 2026
  • Wartawan Datangi BPKAD Rohil Pertanyakan Anggaran Publikasi Rp850 Juta, Pejabat Enggan Memberi Penjelasan
  • Afni Zulkifli Masuk 29 Kepala Daerah Peserta KPPD Lemhannas 2026.
  • Pemkab Siak Buka Sayembara Logo Hari Jadi ke-27, Usung Tema “Siak Harmoni Melayu Lestari
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Awak Media Online Rokan Hilir Minta Bupati Tegur BPKAD Terkait Nihilnya Anggaran Media Online 2026
    Jumat, 04-09-2026 - 17:57 WIB
    3 Wartawan Datangi BPKAD Rohil Pertanyakan Anggaran Publikasi Rp850 Juta, Pejabat Enggan Memberi Penjelasan
    Jumat, 04-09-2026 - 12:12 WIB
    4 Afni Zulkifli Masuk 29 Kepala Daerah Peserta KPPD Lemhannas 2026.
    Kamis, 03-09-2026 - 20:37 WIB
    5 Pemkab Siak Buka Sayembara Logo Hari Jadi ke-27, Usung Tema “Siak Harmoni Melayu Lestari
    Rabu, 02-09-2026 - 00:00 WIB
    6 Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
    Selasa, 01-09-2026 - 20:14 WIB
    7 Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
    Minggu, 30-08-2026 - 20:00 WIB
    8 Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
    Minggu, 30-08-2026 - 19:56 WIB
    9 Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
    Jumat, 28-08-2026 - 22:24 WIB
    10 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    11 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    12 Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.
    Jumat, 28-08-2026 - 14:05 WIB
    13 Kolam Limbah dan Kawasan DAS Jadi Sorotan, SINTA Gugat APSL di PN Pasir Pengaraian
    Jumat, 28-08-2026 - 13:44 WIB
    14 Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
    Rabu, 26-08-2026 - 17:31 WIB
    15 Rapat Paripurna DPRD, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati APBD Perubahan 2026
    Senin, 24-08-2026 - 16:41 WIB
    16 TEAM FILM MAN 1 ROKAN HILIR JUMPAI BUPATI DAN ANGGOTA DPR RI, MINTA DUKUNGAN KARYA FILM BERTEMA PENDIDIKAN
    Minggu, 23-08-2026 - 16:42 WIB
    17 Afni Dorong Pramuka Siak Kembali Aktif, Fokus Bina Karakter Generasi Muda
    Jumat, 21-08-2026 - 14:46 WIB
    18 Bupati Rohil H. Bistamam Serahkan Hadiah Utama Scoopy kepada Pemenang Arisan "Simpanan Masyarakat" Bank Rohil   Pendaftaran Kloter 2 Dibuka dengan Hadiah Yamaha NMAX
    Jumat, 21-08-2026 - 14:14 WIB
    19 DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda dalam Propemperda 2027
    Selasa, 18-08-2026 - 16:56 WIB
    20 Bupati Afni: Menjaga Kemerdekaan Butuh Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
    Senin, 17-08-2026 - 17:48 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com