Gakkum Kehutanan Sumatera Limpahkan Kasus Sisik Trenggiling Ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
Sabtu, 02-08-2025 - 00:33:44 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Medan - Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera serahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara transaksi sisik trenggiling a.n Tersangka JSP (35 th) di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada pada tanggal 25 Juli 2025.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi sisik trenggiling di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 20.15 WIB, Tim Operasi Gakkum yang didukung oleh Polda Sumatera Utara setelah melakukan pengintaian akhirnya berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan barang bukti sisik trenggiling yang berada di dalam Tas berwarna hitam di areal parkiran Hotel Batavia Jl. Gereja Kelurahan Martubung, Kecamatan Siantar Selatan.


Dari hasil Operasi tangkap tangan ini diamankan 2 (dua) orang pelaku yaitu JSP (35 th) dan LHP (33 th) berserta barang bukti berupa 1 (satu) Buah tas warna hitam berisikan sisik trenggiling di dalam goni warna putih seberat 5,5 Kg, 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda CBR 150 Nopol BK 2765 TBR warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y91 warna Fusion Black dan 1 (satu) Bilah sangkur merk Nisaku dengan sarung sangkur merk King Kobra.


Atas perbuatan tersebut, Tersangka JSP (35 th) diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Ancaman pidana berupa hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.


Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyatakan pemberantasan perdagangan dan penyeludupan TSL menjadi atensi penuh Ditjen Gakkum Kehutanan. Kami memetakan wilayah Pematang Siantar, Tanjung Balai dan Asahan di Sumatera Utara merupakan segitiga distribusi peredaran dan perdagangan sisik Trenggiling. Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan jaringan aktor pelaku kejahatan TSL ini.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  • Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    3 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    4 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    5 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    6 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    7 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    8 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    9 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    10 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    11 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    12 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    13 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    14 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    15 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    16 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    17 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    18 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    19 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
    20 Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Propinsi Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com