Gakkum Kehutanan Jerat Pelaku Perkebunan Ilegal Di Areal Kebakaran Hutan Tahura Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau Dengan Pasal Berlapis
Jumat, 15-08-2025 - 22:18:23 WIB 👁15008
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Bersama KPH Minas Tahura pada tanggal 05 Agustus 205 berhasil menghentikan kegiatan perkebunan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Minas Kabupaten Siak tepatnya pada koordinat 0Ëš41’57,87” N -101Ëš23’22,62” E serta mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial PM (51 th) dan barang bukti berupa bibit pohon sawit ,1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah dodos, kawat pencing, 1 (satu) unit sepeda motor. 


“Kegiatan operasi pengamanan hutan ini berawal dari informasi dari KPH Minas Tahura Dinas Kehutanan Provinsi Riau terkait adanya kegiatan perkebunan sawit di areal 71 hektar bekas kebakaran hutan awal bulan Juli 2025 dalam kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Minas Kabupaten Siak, atas informasi tersebut kami menurunkan tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang Bersama sama personil KPH Minas Tahura ke TKP” Ujar Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah “di TKP tertangkaptangan 1 orang pelaku yang melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di areal kebakaran hutan seluas 26 hektar atas nama PM (51 th) warga Jl. Arengka II RT.003 RW.005 Kel. Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Seksi Wilayah 2 Pekanbaru untuk di proses lebih lanjut oleh PPNS” ungkapnya.


Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan, menjerat Tersangka PM (51) sebagai Pemilik Lahan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 16 bagian Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 37 Angka 5 bagian Pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan / atau Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 bagian Pasal 78 ayat (3) Jo. Pasal 36 angka 17 bagian Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 40 B Ayat (1) huruf e Jo. Pasal 33 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, saat ini Tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru” tutup Hari Novianto.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
  • GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
  • Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
  • Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
    Senin, 18-05-2026 - 10:07 WIB
    3 GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:38 WIB
    4 Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:33 WIB
    5 Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:29 WIB
    6 Jembatan Merah Putih Presisi di Kampar, Membuka Jalur Anak Desa Menggapai Cita-cita
    Jumat, 15-05-2026 - 09:33 WIB
    7 Dari Janji ke Bukti: Di bawah kepemimpinan Agung, Pekanbaru Tancap Gas, Bukan Sekadar Wacana
    Kamis, 07-05-2026 - 14:36 WIB
    8 PT.Arara Abadi Membangun Jalan Untuk Melancarkan Akses Perekonomian Masyarakat Didaerah
    Kamis, 30-04-2026 - 19:45 WIB
    9 Utusan Khusus Presiden RI bidang kesehatan turun tangan, Polemik Dokter Spesialis ASN disiak menemui titik terang
    Kamis, 30-04-2026 - 19:42 WIB
    10 Viral di Ujungbatu, IRT Dipermalukan Saat Live Penagihan Utang, Berujung Laporan ke Polisi
    Kamis, 30-04-2026 - 08:24 WIB
    11 Jelang Hari Jadi ke-27, Dumai Bawa Pulang Kado Prestasi Nasional
    Rabu, 29-04-2026 - 22:40 WIB
    12 Aliran Dana Miliaran Terkuak Di Sidang PUPRPKPP Riau: DPA Disebut “Tertahan”, Publik Curiga Ada Pola Terstruktur
    Rabu, 29-04-2026 - 22:38 WIB
    13 Video Viral Pungli di Dumai Barat Dipastikan Kasus Lama, Polres Dumai Tegaskan Pelaku Sudah Diproses
    Selasa, 28-04-2026 - 22:23 WIB
    14 Walikota Pekanbaru Muluskan Jalan Teluk Leok Rumbai
    Selasa, 28-04-2026 - 22:20 WIB
    15 Bupati Kampar Paparkan LKPJ 2025, DPRD Bentuk Pansus Pembahasan
    Selasa, 28-04-2026 - 21:11 WIB
    16 Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Erwin Sitompul. Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Turun Tangan
    Sabtu, 25-04-2026 - 14:08 WIB
    17 Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
    Jumat, 24-04-2026 - 23:19 WIB
    18 Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dalam Setahun, Sejumlah Komponen Aset Mengalami Perubahan
    Jumat, 24-04-2026 - 23:12 WIB
    19 Sejak Lukmansyah Badoe Pimpin Kominfo Kampar, Penataan Media Dinilai Dongkrak PAD
    Minggu, 19-04-2026 - 11:04 WIB
    20 Kejati Riau Geledah Kantor BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri
    Minggu, 19-04-2026 - 11:01 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com