Kapolsek Siak Kecil Terapkan Restorative Justice Antara Dua Belah Pihak Yang Bertikai
Selasa, 14-06-2022 - 16:35:18 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | SIAK KECIL - Kapolsek Siak Kecil Ipda Alfan Nisfu Romadhoni, S. Tr. K sepakat untuk menerapkan Restorative Justice atau perdamaian antara kedua belah pihak terkait dalam tindak perkara kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada hari senin 16 Mei 2022 lalu, sekira pukul 16.00 WIB di Dusun Melati Barat Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.

Kepada media ini, Selasa (14/6/2022) Kapolsek Siak Kecil Ipda Alfan menjelaskan bahwa Restorative Justice menjadi program yang di rancangkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral POL. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, yang mana menurut Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait.

"Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. Dalam hal ini tidak ada unsur paksaan terhadap kedua belah pihak."terangnya.

Menurut Kapolsek Siak Kecil Ipda Alfan Nisfu Romadhoni, S. Tr. K, dalam hal ini pihak tersangka dalam kasus tersebut yang berinisial JA selaku terlapor, sedangkan korbannya adalah Istri dari pelaku yang berinisial D, akibat dari kekerasan fisik dalam rumah tangga tersebut, korban mengalami luka luka lebam di bagian tangan dan mengalami sakit di kepala.

"Dikarenakan hal tersebut, istri atau korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Kecil yang diterima oleh Ps. Kanit Reskrim Aipda Andi Manopo, S.H.

Setelah menerima laporan, tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari senin 23 Mei 2022 lalu, di rumah tersangka yang beralamatkan Desa Lubuk Muda." papar Kapolsek.

Setelah proses penyidikan lebih kurang 2 minggu, kedua belah pihak melakukan perdamaian dan mencabut kembali pelaporan tersebut.

Kemudian Polsek Siak Kecil melakukan RJ ( Restoratif Justice) yang dihadiri oleh pelapor, keluarga terlapor, Kepala Dusun beserta RT setempat.

"Setelah adanya kesepakatan dan perdamaian terhadap tersangka berinisial JA, dapat dibebaskan dari tahanan Polres Bengkalis dan dikembalikan kepada keluarga," tutur Kapolsek Siak Kecil Ipda Alfan Nisfu Romadhoni, S.Tr.K.

Foto: Kapolsek Siak Kecil Ipda Alfan Nisfu Romadhoni, S, Tr.K saat memediasi restorative justice kepada dua belah pihak yang bertikai(Areis)

Editor:Doni




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com