Aliansi Mahasiswa Kampar-Pekanbaru Meminta Polda Riau dan Polres Kampar Untuk Tindak Tegas Galian C Ilegal
Rabu, 17-09-2025 - 20:20:55 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kampar–Pekanbaru (AMK-P) turun ke jalan dengan satu seruan lantang: hentikan pembiaran tambang galian C ilegal di Kabupaten Kampar. Mereka berorasi di depan Mapolda Riau, menggugat diamnya aparat di tengah maraknya kerusakan lingkungan yang terjadi di Tambang, Kampa, hingga Rumbio Jaya. Aksi ini lahir dari kegelisahan rakyat, dari rasa marah melihat betapa lemahnya hukum di hadapan para penambang yang dengan leluasa merusak sungai dan tanah Kampar.


Padahal, Kepolisian belakangan gencar mempromosikan jargon Green Policing. Namun di lapangan, kesan yang muncul justru sebaliknya, Kapolres dan Kapolsek seolah menutup mata dan telinga. Membiarkan alat berat, keong penyedot pasir, hingga puluhan mobil dump truck keluar masuk wilayah tambang tanpa hambatan. “Apa gunanya ada Kapolres dan Kapolsek jika tambang ilegal bisa beroperasi bebas di depan mata? Apakah aparat setempat benar-benar tidak tahu?” tanya Risky Ahmad Fauzi, salah satu koordinator aksi, menyindir keras peran aparat di Kampar.


Fakta di lapangan memperlihatkan betapa masifnya persoalan ini. Di sepanjang tepian Sungai Kampar, mulai dari Desa Kualu hingga Danau Bingkuang, berjejer lebih dari dua puluh lokasi tambang pasir dan kerikil. Dari puluhan itu, hampir semuanya tidak memiliki izin resmi. Padahal, catatan Dinas ESDM Riau menyebut hanya ada sekitar 12 tambang galian C yang berizin di seluruh provinsi. Artinya, sebagian besar aktivitas tambang di Kampar adalah ilegal, tanpa izin usaha pertambangan, tanpa kontribusi pajak, dan tanpa pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkannya.


Kerusakan itu nyata terlihat. Sungai Kampar yang dulu jernih kini keruh, mengganggu kebutuhan dasar warga untuk mandi dan mencuci. Di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, lahan seluas empat hektare rusak parah akibat aktivitas tambang pasir ilegal. Jalan poros desa pun hancur oleh lalu lalang truk pengangkut material, debu berterbangan, jalan bergelombang, dan keselamatan warga terancam. Bagi masyarakat, ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal kesehatan dan hak hidup yang semakin terenggut.


Bagi mahasiswa, semua ini adalah bentuk pengabaian sistematis. Jargon Green Policing hanyalah slogan kosong jika polisi di lapangan tidak berani menindak para penambang. Tidak mungkin alat berat beroperasi di tepi sungai tanpa sepengetahuan aparat. Tidak masuk akal jika puluhan lokasi tambang tumbuh seperti jamur tanpa pernah tersentuh penindakan serius. AMK-P mempertanyakan, apakah ada yang sengaja melindungi bisnis ilegal ini? Apakah ada aliran setoran yang membuat aparat memilih bungkam?


Di tengah situasi ini, mahasiswa mendesak Polda Riau untuk turun tangan langsung. Mereka menuntut agar ada operasi terpadu, melibatkan kepolisian, dinas ESDM, dinas lingkungan hidup, hingga kejaksaan, demi memastikan pelaku tambang ilegal ditindak sesuai hukum. Bagi AMK-P, ini bukan sekadar masalah perizinan, melainkan soal keadilan lingkungan dan masa depan Kampar.


“Jika negara terus diam, jangan salahkan mahasiswa dan masyarakat bila amarahnya meledak,” tegas Risky, menutup orasinya. Suara lantang mahasiswa ini menjadi peringatan, rakyat sudah muak dengan pembiaran, dan hukum tak boleh terus tunduk di hadapan kepentingan tambang ilegal




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com