KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
Selasa, 07-10-2025 - 17:54:31 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah itu berhasil mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi di Pekanbaru dan mengembalikan aset negara senilai Rp9,6 miliar lebih, disertai setoran mata uang asing.


Total dana yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp9.672.704.000,00 ditambah US$1.021, SGD35, dan 1.796 Ringgit Malaysia. Ketiga terpidana tersebut yakni mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa; Indra Pomi Nasution; dan Novin Karmila.


“KPK menegaskan komitmennya memberantas korupsi tidak hanya lewat penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (5/10/2025).


Jaksa KPK, Erwin Ari, mengeksekusi Risnandar Mahiwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Mantan pejabat Pemko Pekanbaru itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan telah menyetor uang pengganti sebesar Rp3,64 miliar. Ia masih memiliki kewajiban membayar denda Rp300 juta dalam waktu satu bulan.


Terpidana kedua, Indra Pomi Nasution, juga dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Ia divonis 6 tahun penjara dan telah menyetor Rp1,48 miliar ke kas negara, berikut sejumlah mata uang asing — US$1.021, SGD35, dan 1.796 Ringgit Malaysia. Namun, Indra masih memiliki kekurangan uang pengganti sebesar Rp1,67 miliar serta denda Rp300 juta yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan. Sementara itu, jaksa KPK Syarkiah mengeksekusi terpidana Novin Karmila ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.


Ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan telah membayar uang pengganti Rp1,3 miliar, namun masih memiliki kewajiban Rp1,03 miliar dan denda Rp300 juta. Selain itu, KPK juga menyetorkan uang rampasan dari perkara ini senilai Rp3,24 miliar ke kas negara.


“Korupsi bukan hanya tentang hukuman badan, tapi juga tanggung jawab nyata mengembalikan aset negara yang dirampas,” tegas Budi. Upaya pemulihan aset ini menegaskan bahwa KPK tidak berhenti pada vonis pengadilan. Pengembalian uang negara menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi agar pelaku tak hanya dipenjara, tetapi juga menanggung konsekuensi finansial atas perbuatannya.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  • DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
  • Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    03 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    04 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    05 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    06 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    07 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    08 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    09 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    10 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    11 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    12 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    13 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    14 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    15 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    16 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    17 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    18 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    19 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    20 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    21 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    22 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com