Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
Kamis, 09-10-2025 - 00:08:05 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru – Ratusan massa dari keluarga besar H Masrul akan menggelar aksi damai di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Rabu (8/10/2025). Aksi tersebut menuntut agar mantan Kepala BPN Pekanbaru Doni Syafrial bersama dua bawahannya H dan M diperiksa atas dugaan gratifikasi dari PT HM Sampoerna terkait sengketa lahan yang melibatkan keluarga H Masrul seluas 1 Hektar di Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru.


Dalam konferensi pers, perwakilan keluarga H Masrul, Hendra Zainal mengatakan, aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik mafia hukum yang membuat masyarakat kecil kesulitan dalam urusan administrasi pertanahan.


“Kami sebagai pelopor di Pekanbaru ingin melawan mafia hukum dan ketidakadilan. Estimasi massa sekitar 300 orang, aksi dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di kantor BPN,” ujar Hendra.


Hendra menegaskan, bila tuntutan tidak diindahkan, aksi akan berlanjut dengan jumlah massa yang lebih besar. Ia menduga sejumlah pejabat berani menerima suap dan gratifikasi, sehingga pihaknya menuntut penegak hukum untuk bersikap tegas.


“Kami ingin bersih dari mafia hukum dan peradilan. Apa yang terjadi di Pekanbaru ini harus menjadi perhatian serius KPK dan Kejaksaan Agung, termasuk Presiden Bapak Prabowo Subianto yang dengan tegas mewanti-wanti para aparatur pemerintah berpihak kepada rakyat," tegasnya.


Kronologi Sengketa Lahan


Menurut Hendra, lahan yang kini disengketakan awalnya dimiliki oleh Tobari, seorang petani yang telah mengurus kepemilikan tanahnya di Agraria Kampar sejak 1963 dan


Setelah sempat ditinggalkan, tanah tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak Lapas Marpoyan yang memperkerjakan narapidana untuk mencari kayu bakar. Seiring waktu, lahan itu justru diserobot dan diterbitkan surat hibah palsu atas nama Kalapas.


“Padahal Kalapas sudah membantah tidak pernah memiliki atau menghibahkan tanah kepada siapa pun. Namun, muncul surat hibah yang menjadi dasar penjualan tanah kepada pihak ketiga, termasuk PT HM Sampoerna, Mega Asri, dan Rumah Sakit Mata, SMEC,” jelas Hendra.


Hendra mengaku, keluarganya dan almarhum H Masrul membeli lahan tersebut secara sah dari Tobari antara tahun 1999–2001 dengan akta jual beli resmi. Namun, pada 2006, PT HM Sampoerna mulai membangun di atas lahan tersebut berdasarkan surat hibah yang belakangan terbukti bermasalah.


Proses Hukum


Kuasa hukum keluarga H Masrul dan Hendra, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh jalur hukum.


Gugatan pertama di PTUN Pekanbaru memang ditolak, namun banding ke PTUN Medan dengan nomor perkara 136/PTUN-MDN/2023 dimenangkan oleh pihak penggugat. Putusan tersebut membatalkan seluruh Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT HM Sampoerna dan menyatakan kepemilikan keluarga H Masrul sah.


“Proses hukum sudah inkrah, bahkan sudah sampai tahap eksekusi. Namun, BPN Pekanbaru justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, padahal secara hukum pejabat negara tidak berhak mengajukan PK,” terang Tumpal.


Menurutnya, tindakan Kepala BPN Pekanbaru itu cacat formil karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 yang membatasi hak PK hanya bagi badan hukum perdata dan perorangan, bukan pejabat negara.


Meski demikian, Mahkamah Agung tetap memproses dan mengabulkan PK tersebut pada 21 Juli 2025, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius.


Laporan ke KPK dan KY


Atas kejanggalan itu, pihak kuasa hukum telah melaporkan dugaan suap dan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 September 2025. Selain itu, laporan juga dikirim ke Komisi Yudisial dan pengawas Mahkamah Agung pada 22 September 2025 untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim.


“Kami juga telah melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI, Kanwil BPN Riau, dan BPN pusat. Namun sejauh ini belum ada hasil konkret. Kami berharap Komisi III DPR RI dapat memanggil pihak Mahkamah Agung untuk menjelaskan hal ini,” ujar Tumpal.


Tuntutan Aksi Damai


Dalam aksi damai di BPN Pekanbaru besok, kuasa hukum menegaskan tiga tuntutan utama:


1. BPN dan PTUN Pekanbaru wajib membatalkan SHGB PT HM Sampoerna karena putusan PK dianggap cacat formil.


2. Seluruh proses pelayanan di BPN Pekanbaru harus dibersihkan dari praktik suap dan gratifikasi.


3. KPK diminta memeriksa mantan Kepala BPN Pekanbaru Doni dan Kepala Seksi V Herik untuk memastikan adanya dugaan gratifikasi.


“Semua laporan sudah kami sampaikan hingga ke Presiden. Kami berharap Mahkamah Agung membatalkan putusan PK tersebut, demi tegaknya hukum yang bersih dan adil,” tutup Tumpal.


Sementara itu mantan kepala kantor BPN Kota Pekanbaru, Doni Syahrial belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan goriau.com, hingga berita ini tayang.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Lagi Lagi Kejadian Kebakaran dipekanbaru , Ada Korban Jiwa Meninggal
  • Tinjau Rumah Roboh, Bupati Asmar Perintahkan Perkim Bangun Ulang
  • Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
  • Kelanjutan Asesmen 20 JPTP Pemprov Riau, Plt Gubri Minta Petunjuk Kemendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Lagi Lagi Kejadian Kebakaran dipekanbaru , Ada Korban Jiwa Meninggal
    Minggu, 23-11-2025 - 00:01 WIB
    3 Tinjau Rumah Roboh, Bupati Asmar Perintahkan Perkim Bangun Ulang
    Sabtu, 22-11-2025 - 23:46 WIB
    4 Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
    Jumat, 21-11-2025 - 18:45 WIB
    5 Kelanjutan Asesmen 20 JPTP Pemprov Riau, Plt Gubri Minta Petunjuk Kemendagri
    Jumat, 21-11-2025 - 18:37 WIB
    6 Anggota DPRD RI Karmila Sari akan Hadiri Kick Off Open Turnamen Bola Voli di Kuba 2025, Rohil
    Rabu, 19-11-2025 - 20:01 WIB
    7 Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS KE-1 
    Rabu, 19-11-2025 - 19:59 WIB
    8 Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen PTP Lanjut Sesuai Aturan, Tes Kompetensi Mulai Hari Ini
    Rabu, 19-11-2025 - 19:58 WIB
    9 3 Pramusaji di Rumdin Gubernur Riau Diduga Rusak Segel KPK
    Selasa, 18-11-2025 - 16:13 WIB
    10 PAD dan Dana Tranfer Turun, Pemprov Riau Terpaksa Potong TPP ASN 30 Persen
    Selasa, 18-11-2025 - 16:11 WIB
    11 Perwira Polres Rohul Di-PTDH Usai Digerebek Berduaan dengan Bhayangkari
    Selasa, 18-11-2025 - 16:09 WIB
    12 Lapas Bagansiapiapi Dan Polres Rohil Singkronkan Kesiapan Senjata Keamanan 
    Selasa, 18-11-2025 - 15:59 WIB
    13 Sempena HUT KEMENIMIPAS KE-1 PLT Kalapas Bagansiapiapi Buka Pekan Olahraga Warga Binaan 
    Selasa, 18-11-2025 - 15:57 WIB
    14 ACF Rontgen Dada Hari Pertama Di Lapas Bagansiapiapi : 222 WBP Ikuti Pemeriksaan X-RAY
    Selasa, 18-11-2025 - 15:55 WIB
    15 Plt Gubernur SF Hariyanto Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga di Riau
    Senin, 17-11-2025 - 22:07 WIB
    16 Perkuat Kolaborasi, Plt Kalapas Kunjungi Direktur RSUD dr. RM Pratomo
    Jumat, 14-11-2025 - 12:45 WIB
    17 Kanwil Ditjenpas Riau Dampingi Komisi XIII DPR RI Tinjau Lapas Pekanbaru: Dorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Lapas
    Jumat, 14-11-2025 - 12:43 WIB
    18 Sempat Dibawa KPK, Sekda Riau Kembali Jalani Aktivitas Seperti Biasa
    Kamis, 13-11-2025 - 11:07 WIB
    19 Pengembangan Kasus OTT di Riau, KPK Geledah Kendaraan Dinas Plt Gubri dan Sekdaprov
    Kamis, 13-11-2025 - 11:05 WIB
    20 Langkah Nyata Mengatasi Banjir Rob dan Menata Kota Lebih Baik
    Selasa, 11-11-2025 - 19:41 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com