Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
Kamis, 09-10-2025 - 00:08:05 WIB 👁23827
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru – Ratusan massa dari keluarga besar H Masrul akan menggelar aksi damai di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Rabu (8/10/2025). Aksi tersebut menuntut agar mantan Kepala BPN Pekanbaru Doni Syafrial bersama dua bawahannya H dan M diperiksa atas dugaan gratifikasi dari PT HM Sampoerna terkait sengketa lahan yang melibatkan keluarga H Masrul seluas 1 Hektar di Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru.


Dalam konferensi pers, perwakilan keluarga H Masrul, Hendra Zainal mengatakan, aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik mafia hukum yang membuat masyarakat kecil kesulitan dalam urusan administrasi pertanahan.


“Kami sebagai pelopor di Pekanbaru ingin melawan mafia hukum dan ketidakadilan. Estimasi massa sekitar 300 orang, aksi dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di kantor BPN,” ujar Hendra.


Hendra menegaskan, bila tuntutan tidak diindahkan, aksi akan berlanjut dengan jumlah massa yang lebih besar. Ia menduga sejumlah pejabat berani menerima suap dan gratifikasi, sehingga pihaknya menuntut penegak hukum untuk bersikap tegas.


“Kami ingin bersih dari mafia hukum dan peradilan. Apa yang terjadi di Pekanbaru ini harus menjadi perhatian serius KPK dan Kejaksaan Agung, termasuk Presiden Bapak Prabowo Subianto yang dengan tegas mewanti-wanti para aparatur pemerintah berpihak kepada rakyat," tegasnya.


Kronologi Sengketa Lahan


Menurut Hendra, lahan yang kini disengketakan awalnya dimiliki oleh Tobari, seorang petani yang telah mengurus kepemilikan tanahnya di Agraria Kampar sejak 1963 dan


Setelah sempat ditinggalkan, tanah tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak Lapas Marpoyan yang memperkerjakan narapidana untuk mencari kayu bakar. Seiring waktu, lahan itu justru diserobot dan diterbitkan surat hibah palsu atas nama Kalapas.


“Padahal Kalapas sudah membantah tidak pernah memiliki atau menghibahkan tanah kepada siapa pun. Namun, muncul surat hibah yang menjadi dasar penjualan tanah kepada pihak ketiga, termasuk PT HM Sampoerna, Mega Asri, dan Rumah Sakit Mata, SMEC,” jelas Hendra.


Hendra mengaku, keluarganya dan almarhum H Masrul membeli lahan tersebut secara sah dari Tobari antara tahun 1999–2001 dengan akta jual beli resmi. Namun, pada 2006, PT HM Sampoerna mulai membangun di atas lahan tersebut berdasarkan surat hibah yang belakangan terbukti bermasalah.


Proses Hukum


Kuasa hukum keluarga H Masrul dan Hendra, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh jalur hukum.


Gugatan pertama di PTUN Pekanbaru memang ditolak, namun banding ke PTUN Medan dengan nomor perkara 136/PTUN-MDN/2023 dimenangkan oleh pihak penggugat. Putusan tersebut membatalkan seluruh Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT HM Sampoerna dan menyatakan kepemilikan keluarga H Masrul sah.


“Proses hukum sudah inkrah, bahkan sudah sampai tahap eksekusi. Namun, BPN Pekanbaru justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, padahal secara hukum pejabat negara tidak berhak mengajukan PK,” terang Tumpal.


Menurutnya, tindakan Kepala BPN Pekanbaru itu cacat formil karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 yang membatasi hak PK hanya bagi badan hukum perdata dan perorangan, bukan pejabat negara.


Meski demikian, Mahkamah Agung tetap memproses dan mengabulkan PK tersebut pada 21 Juli 2025, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius.


Laporan ke KPK dan KY


Atas kejanggalan itu, pihak kuasa hukum telah melaporkan dugaan suap dan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 September 2025. Selain itu, laporan juga dikirim ke Komisi Yudisial dan pengawas Mahkamah Agung pada 22 September 2025 untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim.


“Kami juga telah melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI, Kanwil BPN Riau, dan BPN pusat. Namun sejauh ini belum ada hasil konkret. Kami berharap Komisi III DPR RI dapat memanggil pihak Mahkamah Agung untuk menjelaskan hal ini,” ujar Tumpal.


Tuntutan Aksi Damai


Dalam aksi damai di BPN Pekanbaru besok, kuasa hukum menegaskan tiga tuntutan utama:


1. BPN dan PTUN Pekanbaru wajib membatalkan SHGB PT HM Sampoerna karena putusan PK dianggap cacat formil.


2. Seluruh proses pelayanan di BPN Pekanbaru harus dibersihkan dari praktik suap dan gratifikasi.


3. KPK diminta memeriksa mantan Kepala BPN Pekanbaru Doni dan Kepala Seksi V Herik untuk memastikan adanya dugaan gratifikasi.


“Semua laporan sudah kami sampaikan hingga ke Presiden. Kami berharap Mahkamah Agung membatalkan putusan PK tersebut, demi tegaknya hukum yang bersih dan adil,” tutup Tumpal.


Sementara itu mantan kepala kantor BPN Kota Pekanbaru, Doni Syahrial belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan goriau.com, hingga berita ini tayang.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
  • GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
  • Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
  • Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
    Senin, 18-05-2026 - 10:07 WIB
    3 GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:38 WIB
    4 Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:33 WIB
    5 Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:29 WIB
    6 Jembatan Merah Putih Presisi di Kampar, Membuka Jalur Anak Desa Menggapai Cita-cita
    Jumat, 15-05-2026 - 09:33 WIB
    7 Dari Janji ke Bukti: Di bawah kepemimpinan Agung, Pekanbaru Tancap Gas, Bukan Sekadar Wacana
    Kamis, 07-05-2026 - 14:36 WIB
    8 PT.Arara Abadi Membangun Jalan Untuk Melancarkan Akses Perekonomian Masyarakat Didaerah
    Kamis, 30-04-2026 - 19:45 WIB
    9 Utusan Khusus Presiden RI bidang kesehatan turun tangan, Polemik Dokter Spesialis ASN disiak menemui titik terang
    Kamis, 30-04-2026 - 19:42 WIB
    10 Viral di Ujungbatu, IRT Dipermalukan Saat Live Penagihan Utang, Berujung Laporan ke Polisi
    Kamis, 30-04-2026 - 08:24 WIB
    11 Jelang Hari Jadi ke-27, Dumai Bawa Pulang Kado Prestasi Nasional
    Rabu, 29-04-2026 - 22:40 WIB
    12 Aliran Dana Miliaran Terkuak Di Sidang PUPRPKPP Riau: DPA Disebut “Tertahan”, Publik Curiga Ada Pola Terstruktur
    Rabu, 29-04-2026 - 22:38 WIB
    13 Video Viral Pungli di Dumai Barat Dipastikan Kasus Lama, Polres Dumai Tegaskan Pelaku Sudah Diproses
    Selasa, 28-04-2026 - 22:23 WIB
    14 Walikota Pekanbaru Muluskan Jalan Teluk Leok Rumbai
    Selasa, 28-04-2026 - 22:20 WIB
    15 Bupati Kampar Paparkan LKPJ 2025, DPRD Bentuk Pansus Pembahasan
    Selasa, 28-04-2026 - 21:11 WIB
    16 Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Erwin Sitompul. Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Turun Tangan
    Sabtu, 25-04-2026 - 14:08 WIB
    17 Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
    Jumat, 24-04-2026 - 23:19 WIB
    18 Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dalam Setahun, Sejumlah Komponen Aset Mengalami Perubahan
    Jumat, 24-04-2026 - 23:12 WIB
    19 Sejak Lukmansyah Badoe Pimpin Kominfo Kampar, Penataan Media Dinilai Dongkrak PAD
    Minggu, 19-04-2026 - 11:04 WIB
    20 Kejati Riau Geledah Kantor BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri
    Minggu, 19-04-2026 - 11:01 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com