Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
Sabtu, 11-10-2025 - 00:21:44 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Jambi - Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera sidik kasus perambahan Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) di Dusun Sungai Palas Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Penyidik telah menetapkan tersangka SR (37 th) warga Desa Rantau rasau, Dusun Sungai palas RT 05 Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi yang merupakan pemilik kebun sawit di dalam Kawasan TNBS dengan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua, tanaman sawit, handphone dan parang.

Tersangka SR (37 th) telah dilakukan penahanan dan dititipkan di RUTAN Kelas II Provinsi Jambi, sedangkan Barang Bukti diamankan di MAKO SPORC Brigade Harimau Jambi.

Kasus ini berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025, Polhut TNBS pelaksanaan tugas Reguler Patrol and Community Patrol (Patroli Rutin) di Resor Sungai Rambut dan menjumpai SR (37 th) sedang berada di dalam Kawasan TNBS, setelah diinterogasi ternyata SR (37 th) mengaku sebagai pemilik 3 Ha kebun Sawit yang berada di dalam Kawasan TNBS tersebut, selanjutnya SR (37 th) beserta Barang Bukti diserahkan ke Penyidik Gakkumhut di MAKO SPORC Brigade Harimau Jambi untuk di proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, Keterangan Ahli dan barang bukti yang diamankan, dengan dua alat bukti yang cukup, Penyidik menetapkan SR (37 th) selaku pemilik kebun sawit ilegal sebagai tersangka pelaku perambahan kawasan hutan dan dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 dan /atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 7.500.000.000.

Kepala Balai Gakkumhut wilayah Sumatera, Hari Novianto menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang dalam menjaga dan mengamankan kawasan hutan konservasi Berbak Sembilang di Provinsi Jambi. Kami telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk terus mengembangkan ke pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS”.



 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com