Terlibat Korupsi Pembangunan Hotel, Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan
Selasa, 21-10-2025 - 23:14:30 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Kuantan Singingi - Mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi, Riau Muslim akhirnya dijebloskan ke penjara. Muslim ditahan dalam kasus korupsi pembangunan hotel di Kota Jalur.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Soenardi mengatakan Muslim ditahan saat penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka ini dilakukan oleh Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus yang dipimpin Oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Resky Pradhana Romly.


"MS ditahan saat penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2. Bahkan ini turut dipantau langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Sahroni," kata Kasi Intel, Senin (20/10/2025).


Muslim ditahan setelah sebelumnya resmi ditetapkan tersangka. Ini berdasarkan Nota Pendapat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tanggal 20 Oktober 2025 No: Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025.


"Ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penganggaran kegiatan pembebasan tanah di samping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2013. Selain itu juga terkait Pembangunan Hotel Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2014," katanya


Muslim sendiri saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kuantan Singingi periode 2009-2014. Pembangunan hotel tersebut bermula dari kebijakan Bupati Kuantan Singingi saat itu, Sukarmis yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan.


Pemerintah Daerah lalu menganggarkan dana pembebasan lahan sebesar Rp 5,3 miliar. Termasuk Rp 47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.


Namun saat proses pembahasan anggaran Muslim berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah. Bahkan ditemukan sejumlah rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.


Pembangunan hotel lalu dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp 46,5 miliar dan selesai 100 persen pada April 2015. Namun hotel tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan seperti Perda penyertaan modal dan pembentukan BUMD.


"Akibat terjadi kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah miliaran rupiah sesuai hasil audit BPKP dan BPK RI," kata Kasintel.


Berdasarkan alat bukti yang cukup, Korps Adhiyaksa menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang bersih, profesional dan berintegritas.


Adapun penetapan tersangka terhadap Muslim dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup. Khususnya merujuk Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.


"Langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu. Terutama terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik," kata Soenardi saat dikonfirmasi.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  • Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    3 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    4 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    5 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    6 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    7 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    8 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    9 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    10 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    11 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    12 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    13 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    14 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    15 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    16 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    17 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    18 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    19 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
    20 Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Propinsi Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com