Kuasa Hukum Punya Bukti, Terdakwa DWIDJONO Dihubungi HAJI ISAM, Ini Respon PENGACARANYA
Kamis, 16-06-2022 - 09:18:50 WIB 👁15283
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | JAKARTA -  Ini fakta persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (13/06/2022) dengan terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, dalam dugaan kasus gratifikasi izin pertambangan. Benarkan dirinya dalam tekanan dari pihak tertentu, sehingga dibawa-bawanya nama Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU dalam kasus itu?

Seperti yang dikutip dari media siber harianterbit.com di Jakarta terungkap, dalam pembelaannya di sidang lanjutan Senin (13/6/2022), terdakwa Dwidjono bahkan menyebutkan sejumlah kasus baru yang melibatkan nama Mardani H Maming, yang tidak ada sangkut pautnya dengan pokok perkara bahkan tidak ada dalam berita acara pemeriksaan.

Irfan Idham, SH, kuasa hukum Mardani H Maming mengaku punya bukti yang menjadi alasan mengapa terdakwa Dwidjono berubah-ubah keterangannya.

“Kami punya bukti pengakuan bahwa pak Dwidjono pernah dihubungi langsung oleh Haji Isam (Syamsudin Arsyad – pemilik PT. Jhonlin Group, red),” kata kuasa hukum Irfan Idham, di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Diungkapkan Irfan, bahwa berdasarkan pengakuan dari pak Dwidjono, ia pernah di hubungi oleh Haji Isam untuk mengganti pengacaranya, dengan pengacara dari pihak Haji Isam.

“Apa kepentingan Haji Isam terkait perkara pak Dwi? Dari sini kita bisa membaca apa motif dan kenapa keterangan pak Dwi bisa berubah-ubah,” ujar Irfan.

Irfan Idham menjelaskan, awalnya dia yang ditunjuk mendampingi terdakwa Dwidjono atas permintaan Mardani H Maming.

“Jadi awalnya pak Mardani tidak mengetahui tentang perkara yang dihadapi pak Dwi. Lalu kami diminta untuk mendampingi pak Dwidjono,” kata Irfan Idham dari Titah Law Firm ini.

“Pak Mardani mengatakan bahwa pak Dwi harus didampingi, karena menurut pak Mardani pak Dwi orang baik dan dia mantan kepala dinasnya,” ungkap Irfan lagi.

Setelah pendampingan berjalan beberapa waktu, lanjut Irfan Idham, secara tiba-tiba surat kuasanya dicabut pihak Dwidjono sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

“Setelah kami konfirmasi kembali ke pak Dwi, katanya dia sudah dihubungi oleh Haji Isam dan meminta agar pak Dwi mengganti pengacaranya dengan pengacara dari Haji Isam. Nanti urusannya pak Dwi akan diurus semua oleh Haji Isam,” kata Irfan Idham.

Dwidjono lantas mengaku bahwa dia terpaksa mengganti pengacara karena takut Haji Isam marah. “Saya bisa susah kalo Haji Isam marah,” ujar Irfan menirukan alasan terdakwa Dwidjono.

Sebelumnya juga beredar di media sosial scren shoth percakapan chat WA antara terdakwa Dwidjono dengan Mardani H Maming sebelum perkaranya disidangkan.

Dalam chat WA tersebut terbaca bahwa awalnya Dwidjono minta bantuan hukum karena diduga terlibat kasus gratifikasi itu, dan Mardani siap membantu dengan tim penasihat hukumnya.

Belakangan tim penasihat hukum tersebut diganti sepihak oleh terdakwa.

Terdakwa Dwidjono dalam chatnya juga mengaku ada sejumlah oknum, yang meminta dia melibatkan nama Mardani H Maming dalam kasus ini.

Selain diiming-imingi mendapatkan imbalan, Dwidjono dijanjikan bebas dari hukuman asal Mardani H Maming dihukum menggantikan dia, asal mau menyebutkan nama Mardani H Maming dalam kasusnya.

Terdakwa Dwidjono, mengaku dia bingung karena dia tahu Mardani H Maming tidak bersalah.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Raden Dwijono keberatan atas keterangan kuasa hukum Mardani H. Maming di pemberitaan yang mengatakan bahwa klien mereka selama proses persidangan dan pembelaan berada di bawah tekanan dari H. Isam.

“Itu adalah pernyataan tidak berdasar, dan cenderung sentiment kepada klien kami. Apa yang diungkapkan, dan dinyatakan klien kami di dalam fakta persidangan merupakan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Lucky Omega kepada wartawan kami, Rabu (15/06/2022).

Soal pergantian kuasa hukum, menurut Omega adalah hal yang biasa dan merupakan hak terdakwa.

“Adalah hak terdakwa untuk mengganti siapa penasihat hukumnya dalam peradilan pidana, jadi kalau Irfan Idham sakit hati karena dicabut kuasanya oleh Raden Dwidjono maka seharusnya cukup berdiam diri dan berlapang dada saja, serta evaluasi diri. Jangan limpahkan sakit hati tersebut kepada pernyataan yang menyerang, cenderung sentiment dan tidak berdasar mantan kliennya di media,” tegas Omega.

Untuk itu, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah pengaduan kepada organisasi advokat atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Irfan Idham atau langkah hukum berupa laporan pidana pencemaran nama baik.(Riky)

Editor:Doni




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
  • GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
  • Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
  • Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
    Senin, 18-05-2026 - 10:07 WIB
    3 GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:38 WIB
    4 Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:33 WIB
    5 Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:29 WIB
    6 Jembatan Merah Putih Presisi di Kampar, Membuka Jalur Anak Desa Menggapai Cita-cita
    Jumat, 15-05-2026 - 09:33 WIB
    7 Dari Janji ke Bukti: Di bawah kepemimpinan Agung, Pekanbaru Tancap Gas, Bukan Sekadar Wacana
    Kamis, 07-05-2026 - 14:36 WIB
    8 PT.Arara Abadi Membangun Jalan Untuk Melancarkan Akses Perekonomian Masyarakat Didaerah
    Kamis, 30-04-2026 - 19:45 WIB
    9 Utusan Khusus Presiden RI bidang kesehatan turun tangan, Polemik Dokter Spesialis ASN disiak menemui titik terang
    Kamis, 30-04-2026 - 19:42 WIB
    10 Viral di Ujungbatu, IRT Dipermalukan Saat Live Penagihan Utang, Berujung Laporan ke Polisi
    Kamis, 30-04-2026 - 08:24 WIB
    11 Jelang Hari Jadi ke-27, Dumai Bawa Pulang Kado Prestasi Nasional
    Rabu, 29-04-2026 - 22:40 WIB
    12 Aliran Dana Miliaran Terkuak Di Sidang PUPRPKPP Riau: DPA Disebut “Tertahan”, Publik Curiga Ada Pola Terstruktur
    Rabu, 29-04-2026 - 22:38 WIB
    13 Video Viral Pungli di Dumai Barat Dipastikan Kasus Lama, Polres Dumai Tegaskan Pelaku Sudah Diproses
    Selasa, 28-04-2026 - 22:23 WIB
    14 Walikota Pekanbaru Muluskan Jalan Teluk Leok Rumbai
    Selasa, 28-04-2026 - 22:20 WIB
    15 Bupati Kampar Paparkan LKPJ 2025, DPRD Bentuk Pansus Pembahasan
    Selasa, 28-04-2026 - 21:11 WIB
    16 Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Erwin Sitompul. Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Turun Tangan
    Sabtu, 25-04-2026 - 14:08 WIB
    17 Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
    Jumat, 24-04-2026 - 23:19 WIB
    18 Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dalam Setahun, Sejumlah Komponen Aset Mengalami Perubahan
    Jumat, 24-04-2026 - 23:12 WIB
    19 Sejak Lukmansyah Badoe Pimpin Kominfo Kampar, Penataan Media Dinilai Dongkrak PAD
    Minggu, 19-04-2026 - 11:04 WIB
    20 Kejati Riau Geledah Kantor BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri
    Minggu, 19-04-2026 - 11:01 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com