Pembatasan Liputan di Bea Cukai Dumai: Wartawan Protes Dugaan Pelanggaran UU Pers
Kamis, 27-11-2025 - 23:35:04 WIB 👁17472
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Dumai — Insiden pengusiran sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) oleh Bea Cukai Dumai pada Rabu (26/11) sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Tembak Markas Rudal, Kelurahan Bagan Besar, memicu kecaman keras dari insan pers.


Tindakan yang dilakukan seorang pegawai Bea Cukai mengaku bernama Husin itu diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pengusiran terjadi di Pos Masuk Markas Rudal, di mana oknum pegawai tersebut menyatakan bahwa hanya wartawan “terdaftar” yang diperbolehkan meliput.


Padahal, kegiatan pemusnahan BMN itu tercantum dalam agenda resmi Pemerintah Kota Dumai sehingga menjadi informasi publik yang lazimnya dapat diliput oleh seluruh media.


Wartawan: BC Menghalangi Tugas Jurnalistik


Hendri, wartawan dari media pantauriau.com, menyayangkan sikap diskriminatif tersebut. Ia menilai tindakan Husin tidak hanya tidak profesional, tetapi juga telah menghalangi kerja jurnalistik yang dijamin oleh negara.


“Kami meliput karena kegiatan BC ini masuk dalam agenda Pemko Dumai dan biasanya selalu terbuka untuk seluruh media. Tapi begitu sampai di lokasi malah diusir dengan alasan tidak terdaftar. Ini mengindikasikan BC Dumai menghalangi kerja jurnalistik yang sudah diatur dalam UU Pers,” tegas Hendri.


Pengusiran itu, menurutnya, baru pertama kali terjadi selama ia bertugas meliput aktivitas Bea Cukai Dumai. Karenanya, Hendri dan beberapa rekannya berencana meminta klarifikasi resmi dari Kepala Bea Cukai Dumai.


Nada serupa disampaikan Zainal Arifin dari riauperistiwa.com, yang menilai pengusiran tersebut janggal dan berpotensi menunjukkan adanya informasi yang sengaja ingin disembunyikan dari publik.


“Sejak meliput kegiatan Bea Cukai, baru kali ini kami diperlakukan dengan cara membatasi media secara kasar. Mengapa wartawan dibatasi meliput pemusnahan ini? Apakah ada yang ingin disembunyikan?” ujarnya mempertanyakan.


Zainal menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan BMN merupakan agenda publik yang seharusnya transparan, sebab menyangkut barang-barang hasil penindakan negara.


Potensi Pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999


Tindakan pengusiran wartawan tersebut patut diduga sebagai pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya:


Pasal 4 ayat (2):
“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”


Pasal 4 ayat (3):
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”


Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”


Dengan demikian, pembatasan akses peliputan tanpa dasar yang jelas, apalagi dilakukan dengan pengusiran, berpotensi masuk dalam kategori penghalangan kerja pers, yang merupakan tindak pidana.


Desakan Klarifikasi dari Bea Cukai Dumai


Insan pers Dumai mendesak Kepala Kantor Bea Cukai Dumai untuk memberikan penjelasan terkait prosedur peliputan yang dijadikan alasan pembatasan serta memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang terhadap pers di kemudian hari.


Sebagai institusi negara, Bea Cukai diwajibkan menjunjung asas keterbukaan informasi publik, terlebih kegiatan pemusnahan BMN merupakan bagian dari transparansi atas proses penindakan kepabeanan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Dumai belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pengusiran wartawan tersebut.


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
  • GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
  • Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
  • Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
    Senin, 18-05-2026 - 10:07 WIB
    3 GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:38 WIB
    4 Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:33 WIB
    5 Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:29 WIB
    6 Jembatan Merah Putih Presisi di Kampar, Membuka Jalur Anak Desa Menggapai Cita-cita
    Jumat, 15-05-2026 - 09:33 WIB
    7 Dari Janji ke Bukti: Di bawah kepemimpinan Agung, Pekanbaru Tancap Gas, Bukan Sekadar Wacana
    Kamis, 07-05-2026 - 14:36 WIB
    8 PT.Arara Abadi Membangun Jalan Untuk Melancarkan Akses Perekonomian Masyarakat Didaerah
    Kamis, 30-04-2026 - 19:45 WIB
    9 Utusan Khusus Presiden RI bidang kesehatan turun tangan, Polemik Dokter Spesialis ASN disiak menemui titik terang
    Kamis, 30-04-2026 - 19:42 WIB
    10 Viral di Ujungbatu, IRT Dipermalukan Saat Live Penagihan Utang, Berujung Laporan ke Polisi
    Kamis, 30-04-2026 - 08:24 WIB
    11 Jelang Hari Jadi ke-27, Dumai Bawa Pulang Kado Prestasi Nasional
    Rabu, 29-04-2026 - 22:40 WIB
    12 Aliran Dana Miliaran Terkuak Di Sidang PUPRPKPP Riau: DPA Disebut “Tertahan”, Publik Curiga Ada Pola Terstruktur
    Rabu, 29-04-2026 - 22:38 WIB
    13 Video Viral Pungli di Dumai Barat Dipastikan Kasus Lama, Polres Dumai Tegaskan Pelaku Sudah Diproses
    Selasa, 28-04-2026 - 22:23 WIB
    14 Walikota Pekanbaru Muluskan Jalan Teluk Leok Rumbai
    Selasa, 28-04-2026 - 22:20 WIB
    15 Bupati Kampar Paparkan LKPJ 2025, DPRD Bentuk Pansus Pembahasan
    Selasa, 28-04-2026 - 21:11 WIB
    16 Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Erwin Sitompul. Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Turun Tangan
    Sabtu, 25-04-2026 - 14:08 WIB
    17 Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
    Jumat, 24-04-2026 - 23:19 WIB
    18 Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dalam Setahun, Sejumlah Komponen Aset Mengalami Perubahan
    Jumat, 24-04-2026 - 23:12 WIB
    19 Sejak Lukmansyah Badoe Pimpin Kominfo Kampar, Penataan Media Dinilai Dongkrak PAD
    Minggu, 19-04-2026 - 11:04 WIB
    20 Kejati Riau Geledah Kantor BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri
    Minggu, 19-04-2026 - 11:01 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com