Nyawa Pekerja Kembali Melayang di Rig PHR, Satgas Inti Prabowo Soroti Dugaan Kebal Sanksi di Fungsi Drilling
Kamis, 25-12-2025 - 22:48:35 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Duri - Satgas Inti Prabowo menyoroti kembali terjadinya insiden kecelakaan kerja fatal di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Seorang pekerja rig dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa peralatan berat saat aktivitas operasi sumur, Selasa dini hari 23 Desember 2025.


Sekretaris Jenderal Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut sekaligus menyoroti pola penanganan fatality yang dinilai berulang namun tidak menyentuh fungsi inti operasional. Rabu (24/12/2025)


Korban diketahui merupakan seorang floorman berusia 44 tahun, yang mengalami kecelakaan fatal di Rig Indrilco Bakti (IDB) 07, lokasi Sumur Seruni-22, wilayah kerja PHR Duri.


Kronologi Kejadian, Berdasarkan informasi internal yang diperoleh media ini, insiden terjadi sekitar pukul 01.20 WIB saat aktivitas lay down swab tool berlangsung.


Pada saat rangkaian swab tool diangkat, lubricator diduga tersangkut di bagian menara rig. Ketika korban sedang mengatur posisi sinker bar di working platform, lubricator tersebut tiba-tiba terlepas dan jatuh, menimpa korban.


Sekitar pukul 02.00 WIB, ambulance tiba di lokasi dan membawa korban ke RS PHR Duri. Namun, nyawa korban tidak tertolong.


Tindakan Awal Perusahaan, Manajemen operasi PHR dilaporkan telah melakukan sejumlah langkah awal, antara lain:


* Melaporkan kejadian kepada pimpinan operasi DWI PHR
* Merujuk korban ke RS PHR Duri
* Mengamankan kepala sumur untuk mencegah HC Release
* Menghubungi keluarga korban
* Mengumpulkan bukti awal untuk Root Cause Analysis (RCA)


Fatality Berulang, Pola Penanganan Dipertanyakan, Insiden ini kembali menambah daftar panjang fatality di sektor Drilling & Completion (D&C) PHR dalam beberapa tahun terakhir.


Berdasarkan catatan yang dihimpun, sejumlah insiden fatal sebelumnya antara lain:


1. Rig Airlangga – Duri (Desember 2021)
EVP PHR Rokan Ruby dicopot dari jabatan


2. Rig ACS – Minas (Januari 2023)
EVP PHR Rokan Feri dicopot, Dirut PHR dipindahkan


3. Rig ACS – Minas (November 2023)
EVP PHR Rokan Edwil dicopot dan digantikan Andre Solihin.


Namun demikian, posisi VP Drilling disebut tidak tersentuh sanksi, meskipun insiden fatal terjadi berulang dalam lingkup kerja yang sama.


“Setiap fatality, yang bergeser selalu pimpinan puncak. Tapi fungsi drilling seolah kebal evaluasi,” ungkap salah satu sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Dicopot atau Dipindahkan?


Sumber tersebut juga menyoroti bahwa pencopotan jabatan pimpinan di tubuh PHR lebih bersifat rotasi jabatan, bukan sanksi struktural yang tegas.


Sebagai contoh, pejabat yang sebelumnya disebut dicopot dari jabatan Dirut Regional 1, diketahui dipindahkan ke Regional 4, sehingga dinilai tidak mencerminkan efek jera maupun akuntabilitas penuh atas insiden fatal yang terjadi.


Desakan Evaluasi Menyeluruh, Insiden fatal terbaru ini kembali memunculkan desakan agar, Audit keselamatan kerja dilakukan secara independen, Evaluasi struktural tidak hanya menyentuh level EVP, Fungsi Drilling & Completion dievaluasi secara menyeluruh,
Transparansi hasil RCA dibuka ke publik.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PHR belum memberikan keterangan resmi terkait insiden fatal tersebut maupun evaluasi terhadap jajaran fungsi drilling


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  • Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    3 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    4 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    5 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    6 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    7 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    8 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    9 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    10 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    11 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    12 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    13 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    14 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    15 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    16 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    17 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    18 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    19 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
    20 Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Propinsi Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com