SatRes Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Shabu Di Sentajo Raya
Jumat, 17-06-2022 - 14:46:44 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | KUANTAN SINGINGI - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing kembali mengamankan 2 (dua) orang laki - laki yang bernama inisial TL Alias T 19 tahun dan inisial RS Alias G 20 tahun, di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, pada Jum'at (17/06/2022) sekira pukul 00.30 wib.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan,S.H.,M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi peredaran gelap narkoba, dan dari hasil penyelidikan telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama inisial TL Als T dan RS Als G dipinggir jalan depan kantor Camat sentajo raya desa koto sentajo, Kecamatan Sentajo Raya kabupaten Kuantan Singingi," ungkap kasat narkoba.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu yaitu ditangan TL Als T dan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu didalam dompet TL Als T, selanjutnya kedua tersangka serta barang bukti dibawa kepolres kuansing untuk diperiksa lebih lanjut.", jelas kasat narkoba.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan adalah "2 (dua) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik klip bening, 1 (satu) buah dompet dompet warna cokelat, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone merek iphone 7 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda vario warna putih nopol BM 3305 XY." terang Kasat.

Terhadap kedua pelaku TL als T dan RS als G akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," ujar kasat menutup keterangannya.(Roni)

Sumber: Humas Polres Kuansing

Editor:Doni




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com