Pelaku Pembalakan Liar Dengan Pajero Sport Di Taman Nasional Tesso Nilo Ditindak Gakkum Kehutanan
Senin, 02-02-2026 - 10:46:52 WIB 👁16846
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan, telah menetapkan DM (56) sebagai Tersangka dalam kasus pembalakan liar di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Resort Air Sawan, Desa Lubuk 


Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau pada tanggal 22 Januari 2026. 


Tersangka DM (56) saat ini telah ditahan di Rutan Polda Riau sejak tanggal 23 Januari 2026, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin chainsaw, 5 (lima) unit jerigen berwarna merah, 28 (dua puluh delapan) batang kayu gergajian berbentuk broti, 1 (satu) unit mobil 
Mitshubishi Pajero Sport warna putih berserta STNK dan kunci kontak serta 1 (satu) buah buku catatan berwarna merah hitam disita oleh Penyidik Balai Gakkumhut. 


Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera, Khairul Amri, S.H mengatakan penyidikan  terhadap kasus ini merupakan tindaklanjut penindakan yang dilakukan oleh Tim Polhut Balai TNTN bersama Satgas PKH di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang telah mengamankan pelaku DM (56) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026. Saat itu Tim Polhut Balai TNTN bersama Satgas PKH menemukan jejak kendaraan roda 4 (mobil) di dalam Kawasan TNTN, Tim menelusuri jejak mobil tersebut dan mendengar suara chainsaw. Pada Pukul 14.00 
Wib, Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang mengaku bernama DM (56) yang sedang bekerja mengolah kayu menjadi broti dengan mesin chainsaw pada koordinat 0?9’ 4,995 
“ S 101? 51’ 53,403” E pada Grid D 16 Resort Air Sawan. Selanjutnya Tim Polhut TNTN menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Penyidik Gakkumhut untuk diproses hukum lebih lanjut.


Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menyatakan Tersangka D (56) ditangkap saat melakukan penebangan pohon secara tidak sah dengan menggunakan chainsaw serta akan mengangkut kayu olehan ilegalnya dengan menggunakan Mobil Mitshubishi Pajero Sport. Tersangka D (56) diduga melakukan tindak pidana kehutanan di Kawasan TNTN merupakan habitat alami satwa langka Gajah Sumatera yang dilindungi. Penindakan ini bentuk komitmen Gakkum Kehutanan, Balai TNTN dan Satgas PKH dalam menjaga dan mengamankan kawasan TNTN dari ancaman pembalakan liar dan perambahan hutan pasca penguasaan kembali kawaan TNTN.


Tersangka D (56) dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 bagian Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 Angka 3 bagian Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 37 Angka 12 bagian Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 37 Angka 3 bagian Pasal 12 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 40B Ayat (1) huruf e Jo Pasal 33 Ayat (2) huruf e Undang -undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaiaman telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang -undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategoro VI atau sebesar 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Siswi SMAN 2 Dayun Raih Medali Emas Di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasinal 2026 Bidang Kedokteran Dasar
  • Andy Chandra Ikut Prihatin dengan Kondisi Negara, Ini Saran yang Diusulkan
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
  • Reuni Akbar Alumni MTs Taufiqiyah dan MTs N 1 Siak Kenang Jejak Pendidikan Islam Masa Kesultanan Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Siswi SMAN 2 Dayun Raih Medali Emas Di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasinal 2026 Bidang Kedokteran Dasar
    Senin, 20-07-2026 - 21:31 WIB
    3 Andy Chandra Ikut Prihatin dengan Kondisi Negara, Ini Saran yang Diusulkan
    Senin, 20-07-2026 - 18:49 WIB
    4 Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
    Minggu, 19-07-2026 - 19:35 WIB
    5 Reuni Akbar Alumni MTs Taufiqiyah dan MTs N 1 Siak Kenang Jejak Pendidikan Islam Masa Kesultanan Siak
    Sabtu, 18-07-2026 - 22:59 WIB
    6 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA 
    Jumat, 17-07-2026 - 10:41 WIB
    7 Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Pemkab Pelalawan Buka TMMD Ke-129, Hadirkan Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat
    Rabu, 15-07-2026 - 22:21 WIB
    8 1. Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Strategis, Pangdam Sambangi Kajati Riau
    Senin, 13-07-2026 - 12:17 WIB
    9 Kadishub Tersandung Hukum, Sekda Ingatkan ASN Siak Pesan Bupati
    Minggu, 12-07-2026 - 22:51 WIB
    10 Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Konektivitas Wilayah, Jembatan Garuda Capai Tahap Strategis
    Sabtu, 11-07-2026 - 19:25 WIB
    11 Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika, Dua Pria Diamankan*
    Jumat, 10-07-2026 - 22:11 WIB
    12 Kodam XIX Tuanku Tambusai Pastikan Satgasyon 132/Bima Sakti Siap Tugas, Asops Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
    Jumat, 10-07-2026 - 19:56 WIB
    13 Bupati Afni Ajak 16 Ribu ASN Siak Jadi Penggerak Perubahan Lewat Gerakan Indonesia ASRI.
    Kamis, 09-07-2026 - 10:49 WIB
    14 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur*
    Rabu, 08-07-2026 - 21:28 WIB
    15 Jembatan Presisi di Merempan Hulu Permudah Akses Tiga Dusun, Bupati Afni : Apresiasi Dukungan Polri
    Rabu, 08-07-2026 - 11:31 WIB
    16 Afni Temui Arwin AS Bersama Direktur BSP, Bahas Masa Depan Perusahaan Daerah.
    Rabu, 08-07-2026 - 08:18 WIB
    17 Direktur Baru BSP Dilantik, Bupati Siak Minta Robi Junipa Segera Tuntaskan Tiga Agenda Prioritas.
    Selasa, 07-07-2026 - 11:45 WIB
    18 Wabup Siak Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzakki Lewat Program Z-Mart dan Z-Auto
    Selasa, 07-07-2026 - 08:29 WIB
    19 Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal: Terus Tingkatkan Prestasi
    Jumat, 03-07-2026 - 23:39 WIB
    20 Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah
    Kamis, 02-07-2026 - 23:34 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com