Pelaku Pembalakan Liar Dengan Pajero Sport Di Taman Nasional Tesso Nilo Ditindak Gakkum Kehutanan
Senin, 02-02-2026 - 10:46:52 WIB 👁13682
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan, telah menetapkan DM (56) sebagai Tersangka dalam kasus pembalakan liar di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Resort Air Sawan, Desa Lubuk 


Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau pada tanggal 22 Januari 2026. 


Tersangka DM (56) saat ini telah ditahan di Rutan Polda Riau sejak tanggal 23 Januari 2026, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin chainsaw, 5 (lima) unit jerigen berwarna merah, 28 (dua puluh delapan) batang kayu gergajian berbentuk broti, 1 (satu) unit mobil 
Mitshubishi Pajero Sport warna putih berserta STNK dan kunci kontak serta 1 (satu) buah buku catatan berwarna merah hitam disita oleh Penyidik Balai Gakkumhut. 


Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera, Khairul Amri, S.H mengatakan penyidikan  terhadap kasus ini merupakan tindaklanjut penindakan yang dilakukan oleh Tim Polhut Balai TNTN bersama Satgas PKH di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang telah mengamankan pelaku DM (56) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026. Saat itu Tim Polhut Balai TNTN bersama Satgas PKH menemukan jejak kendaraan roda 4 (mobil) di dalam Kawasan TNTN, Tim menelusuri jejak mobil tersebut dan mendengar suara chainsaw. Pada Pukul 14.00 
Wib, Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang mengaku bernama DM (56) yang sedang bekerja mengolah kayu menjadi broti dengan mesin chainsaw pada koordinat 0?9’ 4,995 
“ S 101? 51’ 53,403” E pada Grid D 16 Resort Air Sawan. Selanjutnya Tim Polhut TNTN menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Penyidik Gakkumhut untuk diproses hukum lebih lanjut.


Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menyatakan Tersangka D (56) ditangkap saat melakukan penebangan pohon secara tidak sah dengan menggunakan chainsaw serta akan mengangkut kayu olehan ilegalnya dengan menggunakan Mobil Mitshubishi Pajero Sport. Tersangka D (56) diduga melakukan tindak pidana kehutanan di Kawasan TNTN merupakan habitat alami satwa langka Gajah Sumatera yang dilindungi. Penindakan ini bentuk komitmen Gakkum Kehutanan, Balai TNTN dan Satgas PKH dalam menjaga dan mengamankan kawasan TNTN dari ancaman pembalakan liar dan perambahan hutan pasca penguasaan kembali kawaan TNTN.


Tersangka D (56) dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 bagian Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 Angka 3 bagian Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 37 Angka 12 bagian Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 37 Angka 3 bagian Pasal 12 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 40B Ayat (1) huruf e Jo Pasal 33 Ayat (2) huruf e Undang -undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaiaman telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang -undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategoro VI atau sebesar 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
  • GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
  • Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
  • Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
    Senin, 18-05-2026 - 10:07 WIB
    3 GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:38 WIB
    4 Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:33 WIB
    5 Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:29 WIB
    6 Jembatan Merah Putih Presisi di Kampar, Membuka Jalur Anak Desa Menggapai Cita-cita
    Jumat, 15-05-2026 - 09:33 WIB
    7 Dari Janji ke Bukti: Di bawah kepemimpinan Agung, Pekanbaru Tancap Gas, Bukan Sekadar Wacana
    Kamis, 07-05-2026 - 14:36 WIB
    8 PT.Arara Abadi Membangun Jalan Untuk Melancarkan Akses Perekonomian Masyarakat Didaerah
    Kamis, 30-04-2026 - 19:45 WIB
    9 Utusan Khusus Presiden RI bidang kesehatan turun tangan, Polemik Dokter Spesialis ASN disiak menemui titik terang
    Kamis, 30-04-2026 - 19:42 WIB
    10 Viral di Ujungbatu, IRT Dipermalukan Saat Live Penagihan Utang, Berujung Laporan ke Polisi
    Kamis, 30-04-2026 - 08:24 WIB
    11 Jelang Hari Jadi ke-27, Dumai Bawa Pulang Kado Prestasi Nasional
    Rabu, 29-04-2026 - 22:40 WIB
    12 Aliran Dana Miliaran Terkuak Di Sidang PUPRPKPP Riau: DPA Disebut “Tertahan”, Publik Curiga Ada Pola Terstruktur
    Rabu, 29-04-2026 - 22:38 WIB
    13 Video Viral Pungli di Dumai Barat Dipastikan Kasus Lama, Polres Dumai Tegaskan Pelaku Sudah Diproses
    Selasa, 28-04-2026 - 22:23 WIB
    14 Walikota Pekanbaru Muluskan Jalan Teluk Leok Rumbai
    Selasa, 28-04-2026 - 22:20 WIB
    15 Bupati Kampar Paparkan LKPJ 2025, DPRD Bentuk Pansus Pembahasan
    Selasa, 28-04-2026 - 21:11 WIB
    16 Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Erwin Sitompul. Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Turun Tangan
    Sabtu, 25-04-2026 - 14:08 WIB
    17 Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
    Jumat, 24-04-2026 - 23:19 WIB
    18 Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dalam Setahun, Sejumlah Komponen Aset Mengalami Perubahan
    Jumat, 24-04-2026 - 23:12 WIB
    19 Sejak Lukmansyah Badoe Pimpin Kominfo Kampar, Penataan Media Dinilai Dongkrak PAD
    Minggu, 19-04-2026 - 11:04 WIB
    20 Kejati Riau Geledah Kantor BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri
    Minggu, 19-04-2026 - 11:01 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com