Gakkumhut Tetapkan Tersangka Penyelundupan Ratusan Satwa Liar Dilindungi Ke Thailand
Mediasindonews.com I Aceh - Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera tetapkan AS (40 th) pelaku penyelundupan satwa liar dilindungi sebagai Tersangka. Hasil gelar perkara oleh Penyidik Gakkum Kehutanan bersama Korwas PPNS Polda Aceh pada tanggal 1 Februari 2026, disimpulkan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, AS (40 th) warga Aceh Utara terbukti terlibat dalam perkara tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penetapan Tersangka AS (40 th) menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas negara.
Tersangka AS (40 th) akan ditahan di Rutan Polda Aceh dan Barang Bukti berupa satwa liar yang dilindungi disita oleh Penyidik Gakkumhut. Adapun satwa-satwa berhasil diamankan dari pelaku sejumlah 53 koli berisi: 3 ekor Lutung Jawa, 1 ekor Orangutan, 4 ekor Burung Nuri Bayan, 17 ekor Lovebird, 3 ekor Burung Gagak Hitam, 2 ekor Green Parrot, 3 ekor Burung Nuri Bayan, 5 ekor Burung Rangkong Papan, 3 ekor Burung Beo Nias,4 ekor Burung Cendrawasih, 1 Ekor Jalak Belong Nias, 9 ekor Orange Breasted Fig Parrot, 1 ekor Lovebird, 2 ekor Burung Cendrawasih, 2 ekor Rangkong (horn bills), 2 ekor Rangkong (horn bills), 1 ekor Willson Bird Of Paradise, 4 ekor Burung Cendrawasih, 4 ekor Kelelawar Albino, 4 ekor Burung Kakatua, 4 ekor Burung Kakatua, 1 koli Kerangka tengkorak diduga harimau, 1 koli 2 kotak Ular, 4 ekor Burung Cendrawasih, 2 ekor Melanesia Megapoda, 2 ekor Burung Kakatua, 2 ekor Burung Kakatua; 3 ekor Burung Kakatua dan 30 koli Belangkas (beku).
Penyidik Gakkumhut mempersangkakan AS (40 th) dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d, e, dan f Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a, b dan c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi Jo Pasal 79 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam penanganan satwa tersebut, Penyidik Gakkum Kehutanan juga telah meminta BKSDA Aceh untuk melakukan identifikasi jenis satwa yang dilindungi dan menitipkan satwa-satwa tersebut kepada BKSDA Aceh. Sedangkan satwa orangutan dan primata yang dalam keadaan sakit dibawa ke PPS Sibolangit untuk dilakukan perawatan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Bil Suabdi, Kepala Seksi Gakkum Kehutanan Medan, mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap perkara ini menindaklanjuti pelimpahan kasus penyeludupan satwa liar dilindungi dari KPPBC TMP Bea Cukai Langsa kepada Balai Gakkum Kehutanan Sumatera. Pada tanggal 30 Januari 2026, Tim P2 KPPBC TMP C Langsa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur yang telah mengamankan 1 unit Mobil Traga berwarna putih yang memuat satwa berupa orangutan, monyet, berbagai jenis burung eksotis, belangkas dan lainnya diduga tujuan ekspor ke Thailand. Turut diamankan 1 pelaku inisial AS (40 th) sebagai pihak yang mengangkut satwa tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi Gakkum Kehutanan bersama Bea Cukai dan BKSDA Aceh dalam menjaga kekayaan biodeversity Indonesia. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur tikus baik itu pelabuhan maupun muara di sepanjang pantai timur Aceh – Sumatera Utara yang disinyalir menjadi tempat keluarnya satwa yang akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa “Perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem. Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan internasional yang terorganisir. Gakkum Kehutanan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, Kepolisian, dan instansi lain untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku. Kami telah memerintahkan Penyidik untuk mendalami keterlibatan tersangka dan pelaku lainnya dalam jaringan internasional penyelundupan satwa liar yang dilindungi UU ini ke luar negeri.
Komentar Anda :