Kadis PUPR-PKPP Riau dan Tenaga Ahli Gubernur Minta Maaf pada Keluarga serta Masyarakat
Kamis, 09-04-2026 - 15:00:22 WIB 👁13906
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta keluarga karena telah membuat resah terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat mereka.


Arief Setiawan dan Dani M Nursalam didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemerasan anggaran proyek jembatan dan jalan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tahun 2025.


Tindakan itu dilakukan kedua terdakwa bersama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dan Marjani selaku ajudan Abdul Wahid. Mereka didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp3,55 miliar.


Permintaan maaf tersebut disampaikan Arief Setiawan dan Dani M Nursalam melalui advokat masing-masing saat membacakan opening statement di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (2/4/2026).


“Pada kesempatan ini, terdakwa menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga, khususnya istri dan anak-anak atas situasi yang terjadi dan beban yang mereka tanggung, serta kepada seluruh pihak yang turut merasakan dampak dari perkara ini,” ujar advokat, Eva Nora.


Sebelum meminta maaf, tim advokat Arief Setiawan menilai konstruksi dakwaan yang disusun oleh jaksa terkesan lengkap dan meyakinkan, namun dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kebenaran materiil.


Pihaknya menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, kebenaran tidak ditentukan oleh apa yang tertulis dalam berkas perkara, melainkan oleh apa yang terbukti secara sah di persidangan.


Dikatakan, sejumlah keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berpotensi tidak konsisten dan dapat berubah ketika diuji secara langsung di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.


"Bahkan sebagian keterangan dinilai bersifat asumsi dan tidak didasarkan pada pengalaman langsung," kata Eva Nora.


Selain itu, pihaknya menilai terdapat kemungkinan adanya pengaruh tekanan, kepentingan pribadi, maupun upaya meringankan tanggung jawab hukum dari pihak tertentu yang dapat memengaruhi isi keterangan dalam berkas perkara.


Lebih lanjut, dia menegaskan tidak terdapat bukti yang cukup terkait adanya perintah langsung dari terdakwa maupun keterlibatan operasional secara langsung di lapangan. Posisi terdakwa juga disebut tidak dapat dilepaskan dari tekanan struktural dalam birokrasi pemerintahan.


Terkait aliran dana, Eva Nora menyatakan tidak seluruhnya dapat dikaitkan secara langsung dengan terdakwa, serta tidak terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya niat jahat maupun hubungan langsung dengan pihak-pihak tertentu.


"Karena itu, kami memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dengan berlandaskan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," ucapnya.


Sementara itu, terdakwa Dani M. Nursalam melalui advokatnya juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Riau secara keseluruhan. "Permintaan maaf kepada masyarakat Riau secara keseluruhan," ucapnya.


Pihaknya mengakui bahwa terdakwa menerima sejumlah uang dalam kurun waktu Juni hingga Oktober 2025. Namun, uang tersebut disebut sebagai biaya operasional, bukan untuk kepentingan pribadi.


"Terdakwa yang menjabat sebagai tenaga ahli gubernur tidak menerima gaji atau tunjangan operasional dari pemerintah daerah. Bahkan, dalam menjalankan tugasnya sejak Februari 2025, terdakwa disebut menggunakan biaya pribadi," ucapnya.


Disebutkan pula bahwa uang yang diterima sebesar Rp50 juta per bulan dibagi untuk kebutuhan operasional bersama, bukan dinikmati secara pribadi oleh Dani M Nursalam.


Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa tidak terdapat unsur paksaan maupun ancaman dalam permintaan dana tersebut. Posisi terdakwa juga disebut berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang, sehingga tidak memiliki kebebasan penuh dalam menentukan kehendaknya.


Dalam konteks tersebut, terdakwa dinilai sebagai pihak yang terseret dalam suatu sistem dan kondisi, bukan sebagai pelaku utama yang secara bebas dan sadar menghendaki terjadinya tindak pidana.


"Dalam perkara ini, terdakwa disebut tidak memiliki niat jahat dan bahkan sempat berupaya menolak," ungkapnya.


Dalam sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka adalah mantan Sekdaprov Riau, M. Taufik Oesman Hamid.


Sarkawi selaku Penata Muda Kelola Jalan Jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau, serta Aditya Wijaya Raisnur Putra yang menjabat sebagai Subkoordinator Perencanaan Program di dinas yang sama.


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
  • Reuni Akbar Alumni MTs Taufiqiyah dan MTs N 1 Siak Kenang Jejak Pendidikan Islam Masa Kesultanan Siak
  • Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA 
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Pemkab Pelalawan Buka TMMD Ke-129, Hadirkan Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
    Minggu, 19-07-2026 - 19:35 WIB
    3 Reuni Akbar Alumni MTs Taufiqiyah dan MTs N 1 Siak Kenang Jejak Pendidikan Islam Masa Kesultanan Siak
    Sabtu, 18-07-2026 - 22:59 WIB
    4 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA 
    Jumat, 17-07-2026 - 10:41 WIB
    5 Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Pemkab Pelalawan Buka TMMD Ke-129, Hadirkan Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat
    Rabu, 15-07-2026 - 22:21 WIB
    6 1. Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Strategis, Pangdam Sambangi Kajati Riau
    Senin, 13-07-2026 - 12:17 WIB
    7 Kadishub Tersandung Hukum, Sekda Ingatkan ASN Siak Pesan Bupati
    Minggu, 12-07-2026 - 22:51 WIB
    8 Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Konektivitas Wilayah, Jembatan Garuda Capai Tahap Strategis
    Sabtu, 11-07-2026 - 19:25 WIB
    9 Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika, Dua Pria Diamankan*
    Jumat, 10-07-2026 - 22:11 WIB
    10 Kodam XIX Tuanku Tambusai Pastikan Satgasyon 132/Bima Sakti Siap Tugas, Asops Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
    Jumat, 10-07-2026 - 19:56 WIB
    11 Bupati Afni Ajak 16 Ribu ASN Siak Jadi Penggerak Perubahan Lewat Gerakan Indonesia ASRI.
    Kamis, 09-07-2026 - 10:49 WIB
    12 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur*
    Rabu, 08-07-2026 - 21:28 WIB
    13 Jembatan Presisi di Merempan Hulu Permudah Akses Tiga Dusun, Bupati Afni : Apresiasi Dukungan Polri
    Rabu, 08-07-2026 - 11:31 WIB
    14 Afni Temui Arwin AS Bersama Direktur BSP, Bahas Masa Depan Perusahaan Daerah.
    Rabu, 08-07-2026 - 08:18 WIB
    15 Direktur Baru BSP Dilantik, Bupati Siak Minta Robi Junipa Segera Tuntaskan Tiga Agenda Prioritas.
    Selasa, 07-07-2026 - 11:45 WIB
    16 Wabup Siak Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzakki Lewat Program Z-Mart dan Z-Auto
    Selasa, 07-07-2026 - 08:29 WIB
    17 Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal: Terus Tingkatkan Prestasi
    Jumat, 03-07-2026 - 23:39 WIB
    18 Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah
    Kamis, 02-07-2026 - 23:34 WIB
    19 Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah.
    Rabu, 01-07-2026 - 00:30 WIB
    20 254 Hotspot Terdeteksi, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino 
    Selasa, 30-06-2026 - 22:04 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com