Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
Sabtu, 16-05-2026 - 22:29:27 WIB 👁15964
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru – Dua akun Facebook yang diduga merupakan akun bodong bernama “Ahmad Sodri” dan “Rakabuming Raka” resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Senin (11/5/2026) lalu.


Kedua akun tersebut diduga ikut memprovokasi di ruang digital serta melontarkan ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik terhadap H. Bistamam yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Rokan Hilir.


Laporan tersebut diajukan oleh Zulfan, AD bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk tokoh demisioner mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Lukman Alrasyid.


“Alhamdulillah, laporan sudah diterima oleh Ditkrimsus Polda Riau. Tinggal proses pengungkapan siapa orang di balik akun yang membuat kegaduhan di ruang publik hingga mengancam kondisi tidak kondusif,” ujar Zulfan di Pekanbaru.


Menurutnya, keberadaan akun anonim atau akun palsu di media sosial dinilai dapat memicu suasana tidak sehat di tengah masyarakat apabila digunakan untuk menyerang individu tertentu maupun menyebarkan narasi provokatif.


Senada dengan itu, M. Lukman Alrasyid berharap pihak kepolisian segera mengusut dan mengungkap identitas pemilik akun tersebut.


“Kami berharap Polda Riau dapat segera mengungkap siapa aktor di balik akun bodong tersebut sehingga situasi yang memanas di ruang digital tidak terus berkembang,” katanya.


Ia juga menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sosial penting dilakukan agar ruang digital tetap sehat, aman, dan tidak dipenuhi ujaran kebencian maupun informasi provokatif.


Diduga Langgar UU ITE


Dalam laporan tersebut, kedua akun diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dugaan penghinaan, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.



Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi pidana.


Beberapa pasal yang dapat diterapkan antara lain:


Pasal 27A UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.


Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan tersebut terancam pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
  • Reuni Akbar Alumni MTs Taufiqiyah dan MTs N 1 Siak Kenang Jejak Pendidikan Islam Masa Kesultanan Siak
  • Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA 
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Pemkab Pelalawan Buka TMMD Ke-129, Hadirkan Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
    Minggu, 19-07-2026 - 19:35 WIB
    3 Reuni Akbar Alumni MTs Taufiqiyah dan MTs N 1 Siak Kenang Jejak Pendidikan Islam Masa Kesultanan Siak
    Sabtu, 18-07-2026 - 22:59 WIB
    4 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA 
    Jumat, 17-07-2026 - 10:41 WIB
    5 Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Pemkab Pelalawan Buka TMMD Ke-129, Hadirkan Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat
    Rabu, 15-07-2026 - 22:21 WIB
    6 1. Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Strategis, Pangdam Sambangi Kajati Riau
    Senin, 13-07-2026 - 12:17 WIB
    7 Kadishub Tersandung Hukum, Sekda Ingatkan ASN Siak Pesan Bupati
    Minggu, 12-07-2026 - 22:51 WIB
    8 Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Konektivitas Wilayah, Jembatan Garuda Capai Tahap Strategis
    Sabtu, 11-07-2026 - 19:25 WIB
    9 Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika, Dua Pria Diamankan*
    Jumat, 10-07-2026 - 22:11 WIB
    10 Kodam XIX Tuanku Tambusai Pastikan Satgasyon 132/Bima Sakti Siap Tugas, Asops Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
    Jumat, 10-07-2026 - 19:56 WIB
    11 Bupati Afni Ajak 16 Ribu ASN Siak Jadi Penggerak Perubahan Lewat Gerakan Indonesia ASRI.
    Kamis, 09-07-2026 - 10:49 WIB
    12 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur*
    Rabu, 08-07-2026 - 21:28 WIB
    13 Jembatan Presisi di Merempan Hulu Permudah Akses Tiga Dusun, Bupati Afni : Apresiasi Dukungan Polri
    Rabu, 08-07-2026 - 11:31 WIB
    14 Afni Temui Arwin AS Bersama Direktur BSP, Bahas Masa Depan Perusahaan Daerah.
    Rabu, 08-07-2026 - 08:18 WIB
    15 Direktur Baru BSP Dilantik, Bupati Siak Minta Robi Junipa Segera Tuntaskan Tiga Agenda Prioritas.
    Selasa, 07-07-2026 - 11:45 WIB
    16 Wabup Siak Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzakki Lewat Program Z-Mart dan Z-Auto
    Selasa, 07-07-2026 - 08:29 WIB
    17 Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal: Terus Tingkatkan Prestasi
    Jumat, 03-07-2026 - 23:39 WIB
    18 Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah
    Kamis, 02-07-2026 - 23:34 WIB
    19 Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah.
    Rabu, 01-07-2026 - 00:30 WIB
    20 254 Hotspot Terdeteksi, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino 
    Selasa, 30-06-2026 - 22:04 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com