Abdul Kadir serahkan SK Badan Pengusaha Pemuda Pancasila Dumai
jumat, 24-06-2022 - 16:33:49 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | DUMAI - Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Dumai Abdul Kadir serahkan surat keputusan pembentukan dan pengurus Badan Pengusaha PP sebagai tanda resmi dikukuhkan dan dapat langsung menjalankan kegiatan dan program kerja, Jumat (24/6/2022).

BP3 Dumai merupakan wadah berhimpun kader dan anggota punya potensi jadi pengusaha dalam rangka menciptakan peluang kerja dan meningkatkan taraf ekonomi dengan menjalin kerjasama semua pihak.

Pengurus BP3 Dumai diketuai Andy Setiawan, Wakil Ketua I Sahrul Ramadhan, Wakil Ketua II Agus Winarno, Sekretaris Agus Tri Suranta dan Wasek Rahmad Ridwan serta Bendahara Idham. Sedangkan Pembina, Ketua MPC PP Dumai Abdul Kadir, Sekretaris Anshar, Wakil Ketua Untung Daeng dan Ketua Pengusaha Rudi Junaidi.

Usai penyerahan SK, Abdul Kadir akrab disapa Robi mendorong BP3 untuk langsung berkiprah dalam menciptakan kewirausahaan dan mengambil peluang emas yang terbuka lebar di Dumai sesuai potensi dan kemampuan dimiliki.

"Pembentukan badan pengusaha ini amanah dari pimpinan nasional, agar bisa mengembangkan potensi pengusaha. Setelah penyerahan SK ini pengurus BP3 dapat langsung menjalankan kegiatan dan program kerja, dan kita tidak mau target muluk muluk, minimal secepatnya bisa langsung tampil dan tunjukkan eksistensi," kata Robi.

Disamping itu, pengurus harus mampu menunjukkan kemampuan diri dan melakukan pengembangan organisasi agar secepatnya dapat memanfaatkan peluang usaha yang terbuka.

Dia meminta anggota dan kader BP3 mempersiapkan diri dengan penguasaan teknologi di tengah persaingan dunia usaha sangat tinggi, agar tidak menjadi penonton di daerah sendiri.

Menurutnya, anak muda harus tampil dalam tingginya persaingan. Selama ini pengusaha lokal sering diabaikan di perusahaan besar di Dumai karena hanya dinikmati pengusaha luar.

"Perlu ada terobosan dan BP3 menjadi inisiator terjalin kemitraan dengan semua pihak dalam rangka mendorong bangkit pengusaha kecil dan lokal. BP3 kedepan mesti mampu menaungi hingga ke tingkat pengusaha kecil serta berkontribusi untuk kemajuan organisasi," sebut Robi lagi.

MPC PP Kota Dumai, lanjut Robi, juga akan terus mendorong BP3 agar bisa menggandeng semua elemen usaha dan bermitra dengan menjalankan suatu bentuk kerjasama yang legal dan memperkuat ekonomi kewirausahaan.

"BP3 ini sebagai perekat semua pelaku usaha, dan kita berharap dukungan semua pihak agar setiap peluang terbuka bisa memprioritaskan pengusaha lokal," demikian Ketua MPC PP Dumai Abdul Kadir.

Sementara, Ketua BP3 Andy Setiawan mengaku akan langsung menjalankan amanah organisasi bersama pengurus untuk kepentingan mempercepat kemitraan dan peningkatan kemampuan anggota melalui pembinaan dan pelatihan usaha.

Andi bertekad akan menselaraskan program kerja dengan kebutuhan pasar dan maksimalkan potensi anggota bersama seluruh kalangan pengusaha maupun perusahaan serta pemerintah.

"Kita akan rangkul pengusaha lokal dan menarik investor untuk bekerjasama di bidang industri ataupun yang lainnya di Dumai. Setelah dikukuhkan ini kami akan audiensi ke sejumlah perusahaan besar untuk kerjasama dan kemitraan," kata Andi.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com