LPSK Gelar Sosialisasi Bertajuk Galang Solidaritas Program Perlindungan Berbasis Komunitas, Sahabat Saksi & Korban
Jumat, 01-07-2022 - 13:11:10 WIB
Baca juga:
   
 

PANGKAL PINANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga non struktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Itulah kata pembuka yang disampaikan oleh pemandu acara/moderator saat membuka kegiatan sosialisasi program LPSK RI bertajuk 'Galang solidaritas program perlindungan berbasis komunitas, sahabat saksi dan korban, Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan saksi dan korban melalui peran kelompok masyarakat sipil. Dengan motto " Kita peduli - Kita lindungi, bertempat di ruangan Pasir Padi lantai 3 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka  Belitung, Air itam Kota Pangkalpinang, Kamis (30/06/2022) pagi.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan program LPSK RI dalam membangun jaringan relawan/agen LPSK di daerah dalam memberikan  perlindungan terhadap saksi dan korban  berbasis komunitas khususnya di negeri Serumpun Sebalai.

Sebelumnya, kegiatan acara sosialisasi itu dibuka dengan tarian daerah  Bangka Belitung 'Tari Sambut Pinang Sebelah' yang dibawa oleh empat penari dengan gerakan gemulai sebagai penghormatan kepada para tamu undangan.

Acara tersebut diawali dengan sambutan Wakil Ketua LPSK oleh Susilaningtias, mengatakan  bahwa Bangka Belitung merupakan dari salah satu wilayah menjadi kinerja program perlindungan saksi dan korban, karena menurutnya menemukan banyak fakta dilapangan, faktor yang melatarbelakangi terkait kenaikan permohonan perlindungan dari masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.

"Kami harap ada dukungan dari masyarakat Bangka Belitung juga pihak terkait, Program perlindungan saksi dan korban dalam memperjuangkan hak-hak saksi dan korban yaitu fisik maupun formil bahkan materil."katanya.

Kemudian sambutan, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili Wakapolda Kep. Bangka Belitung, Brigjen Pol Drs. Sugeng Suprijanto SH meyampaikan, LPSK di Indonesia sebagai sebuah lembaga negara mempunyai peran penting dalam menciptakan jaminan perlindungan saksi dan pelapor, untuk memperkokoh supremasi hukum sebagai bentuk keadilan negara.

"Polda Bangka belitung sangat berterimakasih atas di selenggarakannya sosialisasi, dimana kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan baru terkait program perlindungan saksi dan korban terkhusus komunitas LPSK indonesia."papar wakapolda.

Ditambahkannya," perlindungan terhadap kepedulian hak asasi korban dalam memberikan rasa keadilan, membutuhkan dukungan dari beberapa pihak. Kerjasama dan komunikasi yang sudah berjalan baik antara penegak hukum, Kiranya penegak dapat di tingkatkan lagi,"ungkap Brigjen Pol Sugeng Suprijanto.

Di kesempatan yang sama, Dr Naziarto SH MH Sekretaris Daerah (Sekda)  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan, bahwa dengan adanya perwaklian LPSK di Kepulauan Bangka Belitung ini maka masyarakat otomatis makin terbantu untuk melindungi dirinya apabila berhadapan dengan masalah hukum.

"Selain itu, menurut hemat kami, ini membuktikan bahwa transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum menjadi tuntutn utama bagi kita. Hal ini menjadikan masyarakat dimanapun ia berada, sangat membutuhkan keberadaan LPSK," kata Naziarto.

Lanjutnya, "Kami berharap dengan kegiatan ini akan menciptakan ruang bagi individu maupun kelompok untuk berperan aktif dalam upaya pemenuhan hak saksi dan korban. Terutama kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, awak media, ormas, dan komunitas lainnya yang berada ditengah masyarakat, diharapkan dapat memberikan pemahaman akan pentingnya upaya perlindungan bagi saksi dan korban yang tentunya tetap selaras dengan pengungkapan kasus peristiwa pidana,"kata Naziarto.

Harapannya, penegakan dan memperkokoh supremasi hukum demi keamanan dan ketertiban Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Pendampingan terhadap Saksi dan korban merupakan tugas kita bersama sebagai mitra LPSK dalam menguatkan Fungsi Perlindungan Saksi dan Korban.

Hukum Transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum menjadi tuntutan utamayang digantungkan masyarakat kepada pemerintah dan para aparat penegak hukum dalam upaya memperkokoh supremasi hukumdan penegakan Hak Asasi Manusia, sinergi semua pihak sangatlah penting.

Banyak Tantangan Yang dihadapi dalam menciptakan penegakan hukum yang akuntabel, demokratis, berkeadilan dan Bebas. Salah satu peran yang menjadi tokoh sentral dalam proses penegakan hukum adalah Saksi dan Korban,"kata Naziarto.

"Dengan Adanya LPKS ini, Masyarakat otomatis terbantu untuk melindungi hak-hak nya dengan permasalahan hukum, selain itu ini membuktikan bahwa transparasi dan keadilan dalam penegakan hukum ini jadi tuntutan utama bagi kita.," Kata Sekda Kepulauan Babel.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, M.H., M.A.P. selaku salah satu nara sumber menyampaikan definisi Perlindungan yaitu segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban.

Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas memiliki tujuan umum yaitu meningkatkan akses masyarakat utamanya masyarakat miskin marginal dan/atau kelompok rentan terhadap layanan perlindungan dan pemulihan saksi dan korban melalui peningkatan peran kelompok masyarakat sipil, perluasan pelayanan dan penguatan sistem pelayanan.  

Galang Solidaritas Saksi dan Korban Wilayah Bangka Belitung, "Kalau Ukan Kite, Siape Agik".

Diakhir kegiatan sosialisaasi, ditutup dengan diskusi tanya jawab, dan nonton video tutorial cara pendaftaran online LPSK melalui aplikasi Di Playstore.

Acara sosiliasi tersebut selain dihadiri Wakil  Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, M.H., M.A.P,  dan  Susilaningtias, S.H., M.H. serta Sekjen LPSK Noor Sidartha.

Tampak hadir Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, S.H., M.H., Wakapolda Kep Bangka Belitung Brigjen Pol Sugeng Suprijanto, Kejati Kep Babel, Kejari Bangka Selatan, Rikky Fermana Penanggungjawab KBO Babel, Sapta Qodria Muafi Kantor Penghubung LPSK Babel,dan tamu undangan lainnya. (Rikky Fermana)

Sumber :  Tim KBO Babel/Ramajoon&Desri




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com