Tanggapi Putusan Wilson Lalengke, Edi Arsadad : Terlalu Mengada Ada
Selasa, 05-07-2022 - 09:27:08 WIB
Baca juga:
   
 

LAMPUNG - Putusan majelis hakim pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur terhadap terdakwa ketua Persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dinilai terlalu mengada-ada. Hal ini lantaran tidak sesuai fakta peradilan.

Demikian diungkapkan aktivis sekaligus ketua organisasi Ikatan wartawan Online Lampung Timur, Edi Arsadad saat dihubungi media (4/7/22).

Dia menyayangkan putusan majelis hakim kepada Wilson Lalengke yang menggunakan pasal 170 ayat (1) KUHPIDANA. Padahal dalam fakta persidangan apa yang dirusak tidaklah separah yang di besar besarkan oleh media.

Walaupun putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun Edi menilai hukuman seberat itu tidak layak diberikan kepada seorang Wilson.

Apalagi menurut Edi, Wilson Lalengke merupakan seorang tokoh nasional yang juga sudah banyak memberikan kontribusinya kepada bangsa dan Negara.

” Saya sangat menyesalkan putusan hakim ini, tidak pantas seorang Wilson diberi hukuman seberat itu. Apalagi masalahnya cuma sepele” Ujarnya.

Edi mengatakan, seharusnya Majelis hakim bisa melihat lebih jernih kasus ini dengan fakta fakta persidangan, maupun bukti bukti yang ada.

“Kerusakan yang di permasalahkan apakah benar benar membuat kerugian yang sedemikian besar, sehingga harus ada vonis seberat ini” tambahnya.

Edi Arsadad juga mempertanyakan dimana slogan yang selama ini di gembar -gemborkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia.

” Mana itu Polri yang Presisi, katanya Masalah yang besar kalau bisa di kecilkan, yang kecil dihilangkan dan seterusnya. Apakah ini hanya Slogan, atau hanya berlaku bagi orang orang tertentu” Kata Edi Geram.

Edi Arsadad mengatakan banyak persoalan yang lebih penting untuk diperhatikan dari pada hanya satu buah kayu penyangga papan bunga yang rusak.

“Moral !!!! Lebih penting ngurusin moral baik itu wartawannya, Penegak hukumnya atau pejabatnya supaya negeri ini gak gaduh hanya karena masalah sepele” Ungkapnya.

“Kalau mau dibanding bandingkan banyak kasus yang lebih berat dari ini untuk di bongkar dan di tuntaskan di Lampung timur ini. Saya ini kan wartawan di Lampung Timur, jadi saya tau jugalah apa yang terjadi di sini” tambahnya.

Menurut Edi, putusan terhadap Wilson Lalengke merupakan sebuah ancaman juga bagi kebebasan Pers, karena kasus ini juga berawal dari pemberitaan seorang wartawan di Lampung Timur yang mengungkap adanya perselingkuhan seseorang yang dianggap punya kedudukan.

Diketahui, Majelis hakim pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur memvonis ketua PPWI, Wilson Lalengke dengan 9 bulan penjara.

Sidang putusan itu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, Senin (4/7/2022).

Sidang dengan agenda putusan tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Sementara, para terdakwa yakni Wilson Lalengke bersama dua rekannya mengikuti persidangan via Zoom.

Dalam putusan, Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti SH. MH., membacakan putusan dengan terdakwa Wilson Lalengke divonis 9 bulan.

Sementara, kedua rekannya divonis dengan putusan masing-masing 5 bulan. (Tim)

Sumber : Mediaharianfajar.com




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com