Tanggapi Putusan Wilson Lalengke, Edi Arsadad : Terlalu Mengada Ada
Selasa, 05-07-2022 - 09:27:08 WIB
Baca juga:
   
 

LAMPUNG - Putusan majelis hakim pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur terhadap terdakwa ketua Persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dinilai terlalu mengada-ada. Hal ini lantaran tidak sesuai fakta peradilan.

Demikian diungkapkan aktivis sekaligus ketua organisasi Ikatan wartawan Online Lampung Timur, Edi Arsadad saat dihubungi media (4/7/22).

Dia menyayangkan putusan majelis hakim kepada Wilson Lalengke yang menggunakan pasal 170 ayat (1) KUHPIDANA. Padahal dalam fakta persidangan apa yang dirusak tidaklah separah yang di besar besarkan oleh media.

Walaupun putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun Edi menilai hukuman seberat itu tidak layak diberikan kepada seorang Wilson.

Apalagi menurut Edi, Wilson Lalengke merupakan seorang tokoh nasional yang juga sudah banyak memberikan kontribusinya kepada bangsa dan Negara.

” Saya sangat menyesalkan putusan hakim ini, tidak pantas seorang Wilson diberi hukuman seberat itu. Apalagi masalahnya cuma sepele” Ujarnya.

Edi mengatakan, seharusnya Majelis hakim bisa melihat lebih jernih kasus ini dengan fakta fakta persidangan, maupun bukti bukti yang ada.

“Kerusakan yang di permasalahkan apakah benar benar membuat kerugian yang sedemikian besar, sehingga harus ada vonis seberat ini” tambahnya.

Edi Arsadad juga mempertanyakan dimana slogan yang selama ini di gembar -gemborkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia.

” Mana itu Polri yang Presisi, katanya Masalah yang besar kalau bisa di kecilkan, yang kecil dihilangkan dan seterusnya. Apakah ini hanya Slogan, atau hanya berlaku bagi orang orang tertentu” Kata Edi Geram.

Edi Arsadad mengatakan banyak persoalan yang lebih penting untuk diperhatikan dari pada hanya satu buah kayu penyangga papan bunga yang rusak.

“Moral !!!! Lebih penting ngurusin moral baik itu wartawannya, Penegak hukumnya atau pejabatnya supaya negeri ini gak gaduh hanya karena masalah sepele” Ungkapnya.

“Kalau mau dibanding bandingkan banyak kasus yang lebih berat dari ini untuk di bongkar dan di tuntaskan di Lampung timur ini. Saya ini kan wartawan di Lampung Timur, jadi saya tau jugalah apa yang terjadi di sini” tambahnya.

Menurut Edi, putusan terhadap Wilson Lalengke merupakan sebuah ancaman juga bagi kebebasan Pers, karena kasus ini juga berawal dari pemberitaan seorang wartawan di Lampung Timur yang mengungkap adanya perselingkuhan seseorang yang dianggap punya kedudukan.

Diketahui, Majelis hakim pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur memvonis ketua PPWI, Wilson Lalengke dengan 9 bulan penjara.

Sidang putusan itu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, Senin (4/7/2022).

Sidang dengan agenda putusan tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Sementara, para terdakwa yakni Wilson Lalengke bersama dua rekannya mengikuti persidangan via Zoom.

Dalam putusan, Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti SH. MH., membacakan putusan dengan terdakwa Wilson Lalengke divonis 9 bulan.

Sementara, kedua rekannya divonis dengan putusan masing-masing 5 bulan. (Tim)

Sumber : Mediaharianfajar.com




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com