Sekda Hendrizal Diduga Nikmati 1500 Haktar Kebun Sawit Dari PT Palma Grup
Rabu, 03-08-2022 - 10:56:27 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Inhu - Dari luasan 37 ribu haktar perkebunan kelapa sawit PT Duta  Palma Grup yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung, terkuak ada 1500 haktar ada kebun sawit Koperasi Tani Rahmat Usaha yang diserahkan pihak manajemen PT Duta Palma Grup kepada Sekda Indragiri hulu (Inhu) Ir Hendrizal MSi tahun 2017.

Informasi yang berhasil dihimpun, penyerahan kebun kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Inhu 1500 haktare kepada Sekda Hendrizal dilengkapi sesuai dengan peta lokasi serta titik kordinat yang diterima Sekda Hendrizal untuk mengkordinir penyerahannya kepada masyarakat yang berhak, serta penyerahannya kebun tersebut tertuang dalam surat nomor : Legal-PS/X/381/VIII/2017 dari perkebunan PT Duta Palma Grup.

"Berkaitan dengan penyerahan kebun 1500 haktar ini untuk koperasi Tani Rahmat Usaha, didepan saya Suheri Tirta pihak PT Duta Palma Grup saat diruangan Paino Kabid perkebunan dan Hendrizal yang menjabat kepala dinas sekitar tahun 2015 itu menerima uang Rp25 juta dari Suheri Tirta kepada Paino," kata ketua koperasi Tani Rahmat Usaha Jamri kepada wartawan Senin (1/8/2022) di Pangkalan Kasai.

Kenapa koperasi Tani Rahmat Usaha yang berhak atas kebun 1500 haktare yang diserahkan pihak PT Duta Palma Grup, kata Jamri, sebab lahan masyarakat yang tergabung dalam koperasi dengan berbagai perjanjian antara masyarakat Pangkalan Kasai dengan PT Duta Palma Grup.

"Kronologisnya mulai dibuka kebun oleh PT KAT tahun 1998, masyarakat protes tidak mau menyerahkan lahanya, bahkan tahun 2000 banyak masyarakat yang cedra dan patah patah dipukul di lokasi tanah masyarakat pangkalan Kasai yang dijadikan kebun oleh PT Duta Palma Grup," jelas Jamri.

Kenapa PT Duta Palma Grup menyerahkan kebun kelapa sawit 1500 haktar tersebut kepada Sekda Hendrizal, bermula dari surat yang dikirimkan Sekda Hendrizal atas nama Bupati nomor 090/Distankar-bun/X/2017/3088 tentang rencana penyerahan lahan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat yang dikirimkan kepada perwakilan manajemen PT Palma Satu anak perusahaan PT Duta Palma Grup.

Berdasar surat yang dikirim Sekda Hendrizal atas nama Bupati tersebut, maka keluarlah 1500 haktare kebun sawit yang diserahkan PT Palma Grup kepada Sekda Inhu Hendrizal tahun 2017 lewat surat nomor : Legal-PS/X/381/VIII/2017 tentang penyerahan kebun kelapa sawit pola KKPA

"Kami minta penyidik kejaksaan Agung juga menetapkan Sekda Hendrizal sebagai tersangka, keterangan yang erat kaitannya dengan apa yang kami alami selama ini sudah saya sampaikan kepada penyidik kejaksaan Agung," kata Jamri.

Sebagaimana diketahui, terkait dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit seluas 37 ribu haktar yang disita oleh Kejaksaan Agung di Inhu, Yopi Arianto mantan Bupati Inhu sudah dua kali diperiksa, begitu juga Sekda Hendrizal terkait dugaan korupsi perkebunan PT Duta Palma Grup yang merugikan negara Rp600 milyar pet-bulan.

"Berulang kali kami meminta serahkan kebun sawit 1500 haktar tersebut kepada perusahaan PT Duta Palma Grup, namun kami disuruh pihak perusahaan meminta ke Pemda Inhu lewat Sekda Hendrizal," tutupnya.

Terungkap juga fakta, beberapa kali pertemuan mediasi sekitar tahun 2014 dan tahun 2015 antara masyarakat yang menuntut dengan pihak perusahaan PT Duta Palma Grup di Pemda Inhu, namun pihak perusahaan tidak hadir dan hanya diwakilkan kepada Sekda Hendrizal saat itu sebagai kepala dinas.(Nazaldi)

Sumber:VokalOnline

Editor:Doni




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  • Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    3 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    4 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    5 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    6 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    7 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    8 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    9 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    10 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    11 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    12 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    13 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    14 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    15 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    16 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    17 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    18 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    19 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
    20 Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Propinsi Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com