Keadilan Restoratif Menuju Keadilan Sosial Oleh:Suparji/Guru Besar Ilmu Hukum UAI
Senin, 27-02-2023 - 14:22:15 WIB 👁14366
Baca juga:
   
 

mediasindonews.com,JAKARTA - Sebagaimana di ketahui bersama, esensi dan pengertian utama Restorative Justice adalah konsep penyelesaian perkara pidana yang dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait, dengan menggunakan pendekatan keseimbangan (the balanced approach),yang pada akhirnya mewujudkan keadilan sosial (social justice).

Atau mengacu pada prinsip dasar keseimbangan (equalibrium). Meski semua sangat tahu sekali, keadilan bagi seseorang, bukan berarti keadilan untuk orang lain. Demikian sebaliknya.

Berkenaan dengan hal itu, penting digaris bawahi bahwa lahirnya ketentuan keseimbangan pada prinsip Restorative Justice tidak serta merta bisa diberlakukan kepada siapapun. Atau dalam hal ini,  hanya ditujukan kepada pengguna atau pemakai narkoba, dan bukan untuk bandar narkoba.

Pengguna narkoba sekalipun, jika ditimbang sebagai pengguna atau pemakai narkoba pemula dan dalam hitungan kecil. Karena itu, kewenangan penggunaan azas Restorative Justice kewenangannya terletak pada institusi Kejaksaan sebagai pengendali perkara “dominus litis”. Atau hanya Jaksa yang dapat menentukan seseorang dapat masuk ke ranah pengadilan atau tidak.

Asas dominus litis ini menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum atau Jaksa selaku Pembela Negara, yang bersifat absolut dan monopoli. Penuntut Umum atau Jaksa Negara menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana.

Wewenang penuntutan dipegang penuh oleh Penuntut Umum atau Jaksa Negara sebagai monopoli, artinya tidak badan lain yang boleh melakukan wewenang absolut ini.

Namun yang pasti, sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Nomor  18 Tahun 2021, Tentang Penyelesaian Penangan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaa Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, disebutkan penyelesaian perkara tindak pidana via mekanisme restorative justice dilakukan dengan mengedepankan asas kemanfaatan (doelmatigheid), mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Adapun syarat pelaksanaan restorative justice termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Asas Keadilan Restoratif ada dan mengada tidak dari ruang hampa. Apalagi ujug-ujug. Pengalaman panjang di lapangan membuat institusi Kejaksaan merumuskan keadilan restorasi ini. Dengan harapan, asas keadilan dapat terpenuhi.

Karena, sebagaimana kita maklumi bersama, kala terjadi tindak kejahatan, mengakibatkan terjadinya kerusakan hubungan di dalam tatanan masyarakat. Teristimewa bagi para pihak yang terlibat, sehingga upaya untuk mengembalikan hubungan antar kedua belah pihak, atau para pihak sangat diperlukan.

Karena acap kali terjadi, pasca putusan pengadilan selama ini, masih dan cenderung menyisakan konflik dan dendam antarpelaku dengan korban, contohnya dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan. Juga dalam kasus penyalahgunaan narkoba tingkat awal, atau kecil-kecilan.

Bayangkan jika misalnya pengguna narkoba tingkat awal tidak mendapatkan asas keadilan restorasi, selain penjara akan makin penuh sesak. Pengguna awal narkoba bisa semakin "jadi" saat "disekolahkan" di hotel prodeo. Alih-alih akan tersembuhkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, pelaku atau pengguna narkoba akan menjelma penjahat kambuhan.

Oleh karena itu, model Restorative Justice telah banyak diterapkan di berbagai negara maju di dunia seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, Jepang, Korea dan beberapa negara lainnya.

Karena sangat dipercaya, salah satu keuntungan yang didapat dari penerapan model ini adalah mengurangi beban Lembaga Pemasyarakatan (LP) dalam menampung narapidana. Sudah banyak contoh kasus, betapa kapasitas LP di Indonesia, jauh dari ideal dari kapasitas seharusnya.

Selain itu, dan ini selaras dengan semangat kemanusian, keadilan restoratif memberikan suara kepada para korban dalam memutuskan bagaimana kerugian yang disebabkan oleh kejahatan akan diperbaiki.

Dengan demikian, korban dapat mengatakan apa yang terjadi pada mereka, dan membicarakannya dengan anggota masyarakat yang terlatih dan mendukung. Atau back up system dalam masyarakat benar-benar terjadi. Karena masyarakat menjadi bagian para pihak yang mampu menyembuhkan dirinya sendiri.

Hal ini menunjukkan keadilan restoratif dapat menjadi penting bagi masyarakat, karena masyarakat dapat menyelesaikan konflik dan mencegahnya sebelum menjadi kejahatan. Praktek restoratif sangat memungkinkan membuat masyarakat melihat konsekuensi dari tindakan mereka pada masyarakat.

Keuntungan lain dari penerapan asas keadilan restoratif adalah kebutuhan pelaku tindak pidana untuk menebus kesalahan. Sebelum akhirnya pelaku bekerja untuk mendapatkan kembali kedudukan yang baik di masyarakat.

Atau dapat diartikan
keadilan restoratif berikhtiar memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh kejahatan dan kekerasan dengan memenuhi kebutuhan korban. Dengan, sekali lagi, melibatkan masyarakat dalam proses peradilan.

Turunannya, sistem peradilan di Indonesia menjadi jauh lebih manusiawi. Karena sebagaimana dikatakan Jaksa Agung sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika.

Isu overcrowding ini telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana yang dituangkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.

Oleh karenanya dibutuhkan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satuya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika.

Reorientasi kebijakan penegakan hukum dimaksud, dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang penuntutan dilakukan melalui optimalisasi lembaga rehabilitasi.

Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula.

Yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.*jh/bnb.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
  • GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
  • Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
  • Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
    Senin, 18-05-2026 - 10:07 WIB
    3 GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:38 WIB
    4 Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:33 WIB
    5 Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:29 WIB
    6 Jembatan Merah Putih Presisi di Kampar, Membuka Jalur Anak Desa Menggapai Cita-cita
    Jumat, 15-05-2026 - 09:33 WIB
    7 Dari Janji ke Bukti: Di bawah kepemimpinan Agung, Pekanbaru Tancap Gas, Bukan Sekadar Wacana
    Kamis, 07-05-2026 - 14:36 WIB
    8 PT.Arara Abadi Membangun Jalan Untuk Melancarkan Akses Perekonomian Masyarakat Didaerah
    Kamis, 30-04-2026 - 19:45 WIB
    9 Utusan Khusus Presiden RI bidang kesehatan turun tangan, Polemik Dokter Spesialis ASN disiak menemui titik terang
    Kamis, 30-04-2026 - 19:42 WIB
    10 Viral di Ujungbatu, IRT Dipermalukan Saat Live Penagihan Utang, Berujung Laporan ke Polisi
    Kamis, 30-04-2026 - 08:24 WIB
    11 Jelang Hari Jadi ke-27, Dumai Bawa Pulang Kado Prestasi Nasional
    Rabu, 29-04-2026 - 22:40 WIB
    12 Aliran Dana Miliaran Terkuak Di Sidang PUPRPKPP Riau: DPA Disebut “Tertahan”, Publik Curiga Ada Pola Terstruktur
    Rabu, 29-04-2026 - 22:38 WIB
    13 Video Viral Pungli di Dumai Barat Dipastikan Kasus Lama, Polres Dumai Tegaskan Pelaku Sudah Diproses
    Selasa, 28-04-2026 - 22:23 WIB
    14 Walikota Pekanbaru Muluskan Jalan Teluk Leok Rumbai
    Selasa, 28-04-2026 - 22:20 WIB
    15 Bupati Kampar Paparkan LKPJ 2025, DPRD Bentuk Pansus Pembahasan
    Selasa, 28-04-2026 - 21:11 WIB
    16 Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Erwin Sitompul. Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Turun Tangan
    Sabtu, 25-04-2026 - 14:08 WIB
    17 Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
    Jumat, 24-04-2026 - 23:19 WIB
    18 Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dalam Setahun, Sejumlah Komponen Aset Mengalami Perubahan
    Jumat, 24-04-2026 - 23:12 WIB
    19 Sejak Lukmansyah Badoe Pimpin Kominfo Kampar, Penataan Media Dinilai Dongkrak PAD
    Minggu, 19-04-2026 - 11:04 WIB
    20 Kejati Riau Geledah Kantor BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri
    Minggu, 19-04-2026 - 11:01 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com