Yunus Husein Nilai PPATK Keliru Ungkap Rp 349 T, Ini Alasannya
Minggu, 09-04-2023 - 12:38:59 WIB
Yunus Husein ( Foto : Istimewa )
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com,JAKARTA - Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menjelaskan pandangannya terkait narasi transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menyebut penyampaian angka transaksi janggal semestinya tak disampaikan oleh PPATK.

Pernyataan ini disampaikan Yunus saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.

Yunus mengatakan produk yang dihasilkan PPATK adalah laporan hasil analis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Menurutnya, tak pas jika Rp 349 triliun disebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan padahal masih dalam proses penelaahan oleh PPATK.

"Tapi kalau ada orang bilang laporan transaksi Rp 349 triliun (mencurigakan) itu keliru besar. Karena PPATK tidak pernah memberikan transaksi mencurigakan kepada siapapun juga," kata Yunus.

"Dia dilaporkan secara online maka masuk ke database PPATK yang keluar itu LHA (laporan hasil analisis) atau LHP (laporan hasil pemeriksaan) dalam kasus keuangan 2 itu yang keluar," sambungnya.

Yunus mengatakan tak pas juga jika Rp 349 triliun disampaikan oleh PPATK. Menurutnya, yang berwenang menyampaikan hal itu adalah penyedia jasa keuangan bank.

"Jadi kalau ada yang nyebut diserahkan LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) itu tidak pas ya, karena LTKM yang mengidentifikasi itu penyedia jasa keuangan bank. Dia yang lapor ke PPATK, bukan PPATK yang mengidentifikasi transaksi mencurigakan bukan sama sekali," ujar Yunus.

"Kepada penyidik manapun PPATK tidak pernah memberikan LTKM. Dia (PPATK) berikan itu hasil analisis, hasil pemeriksaan, atau kalau di awal ada informasi atau rekomendasi," imbuhnya.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com