Kejati Riau Laksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan
Rabu, 12-04-2023 - 19:28:13 WIB
Foto : Istimewa
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com, PEKANBARU - Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 April 2023, sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
An. Tersangka ROSYADI Alias EDI GB Bin YAMUDIN yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kasus Posisi :
- Pada hari Senin tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 17.40 WIB Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain sedang mengendarai sepeda motor roda dua dari jalan kecamatan menuju bagansiapiapi kekantor pengadaan barang dan jasa sesampainya dijalan pahlawan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir jalan dalam keadaan macet sehingga Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain berhenti ditengah jalan dan pada saat itu berhenti dari arah berlawanan Mobil Avanza Hitam masuk kejalur sebelah kanan yang dikendarai oleh terdakwa sehingga menyenggol sepeda motor bagian belakang sebelah kanan sepeda motor kemudian Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain menampar body kaca belakang mobil avanza hitam dikendarai terdakwa agar mundur, akan tetapi terdakwa keluar dari mobil mendekati terdakwa, langsung memukul sebanyak 5 (lima) kali kearah wajah tepatnya pada bibir Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain, setelah itu Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain bertanya “kenapa main pukul saja bang” dijawab terdakwa “kau salah memukul kaca mobil aku” Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain berkata “aku memukul kaca, supaya abang memundurkan mobil abang” kemudian Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain memarkirkan motor dan mengahampir kembali terdakwa berkata “saya tidak terima abang main pukul saja, saya lapor kepolisi” terdakwa menjawab “laporlah polisi” Selanjutnya Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain pergi menuju kepolsek bangko melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr.PRATOMO Nomor: 15/Vsm-Rm/VIII/2020 tanggal 04 Agustus 2020 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter SUNITA MAHARANI , telah diperiksa seorang yang bernama ZULFIKAR Alias ZUL Bin NAIN dengan kesimpulan:
- Telah diperiksa seorang pasien laki-laki umur 48 Tahun ditemukan luka lecet disudut kanan bibir atas ukuran kurang lebih Nol Koma Tiga centi meter kali nol koma tiga centimeter, luka lecet dibibir bawah ukuran kurang lebih Nol Koma Tiga centi meter kali nol koma tiga centimeter

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
An. Tersangka SURONO Alias SURYA Bin SUPRIHATIN yang disangka melanggar Pasal 480 ke- (1) KUHP.

Kasus Posisi :
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 wib bertempat didepan Ponsel SK CELL di jalan baru Lintas Duri-Dumai Rt.003 Rw.004 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, saksi HERU PUTU WIJAYA Alias KANANG Bin ILYAS (tersangka dalam berkas lain) bersama ARI SIREGAR (DPO) yang sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Real C35 warna hitam Milik saksi HERI SAPUTRA. Selanjutnya Tersangka Di whatsapp oleh ARI SIREGAR (DPO) menawarkan handphone batangan merk Realme C35 warna hitam yang kemudian ditawar oleh Tersangka seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), lalu disetujui oleh ARI SIREGAR (DPO) kemudian Tersangka menyuruh ARI SIREGAR (DPO) untuk mengantarkan handphone tersebut kerumah Tersangka dan ARI SIREGAR (DPO) yang menyerahkan satu unit handphone merk Realme C35 warna hitam kepada Tersangka tanpa dilengkapi kotak handphone ataupun charger, setelah Tersangka mengecek kondisi handphone tersebut dan pada saat itu tersangka lihat kondisi handphone dalam keadaan baik, kemudianTersangka menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada ARI SIREGAR (DPO) dan mengatakan bahwa sisanya seratus ribu rupiah Tersangka serahkan keesokan harinya. Selanjutnya pada hari pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 00.30 Wib Tersangka ditangkap oleh saksi TRIO DHARMA SAPUTRA dan saksi FAUZUL HUTABARAT (anggota Polres Bengkalis) di Jalan Suka Rama Km.10 Rt.001 Rw.011 Desa Air Kulim Kecamatan Bath Solapan Kabupaten Bengkalis dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa handphone merk Realme C35 warna hitam di kamar Tersangka . Bahwa Terdakwa sepatutnya mengetahui atau setidak-tidaknya dapat menduga handphone yang tersangka beli dari sdr.ARI (DPO) tersebut diperoleh dari kejahatan karena Terdakwa mengetahui harga handphone tersebut dibawah harga pasaran dan menyadari handphone tersebut tidak dilengkapi dengan kotak handphone, charger ataupun kwitansi pembelian handphone dan akibat perbuatan Tersangka saksi korban HERI SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1.    Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2.    Tersangka belum pernah dihukum;
3.    Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4.    Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5.    Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6.    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7.    Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.*jh/bnb.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Lagi Lagi Kejadian Kebakaran dipekanbaru , Ada Korban Jiwa Meninggal
  • Tinjau Rumah Roboh, Bupati Asmar Perintahkan Perkim Bangun Ulang
  • Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
  • Kelanjutan Asesmen 20 JPTP Pemprov Riau, Plt Gubri Minta Petunjuk Kemendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Lagi Lagi Kejadian Kebakaran dipekanbaru , Ada Korban Jiwa Meninggal
    Minggu, 23-11-2025 - 00:01 WIB
    3 Tinjau Rumah Roboh, Bupati Asmar Perintahkan Perkim Bangun Ulang
    Sabtu, 22-11-2025 - 23:46 WIB
    4 Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
    Jumat, 21-11-2025 - 18:45 WIB
    5 Kelanjutan Asesmen 20 JPTP Pemprov Riau, Plt Gubri Minta Petunjuk Kemendagri
    Jumat, 21-11-2025 - 18:37 WIB
    6 Anggota DPRD RI Karmila Sari akan Hadiri Kick Off Open Turnamen Bola Voli di Kuba 2025, Rohil
    Rabu, 19-11-2025 - 20:01 WIB
    7 Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS KE-1 
    Rabu, 19-11-2025 - 19:59 WIB
    8 Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen PTP Lanjut Sesuai Aturan, Tes Kompetensi Mulai Hari Ini
    Rabu, 19-11-2025 - 19:58 WIB
    9 3 Pramusaji di Rumdin Gubernur Riau Diduga Rusak Segel KPK
    Selasa, 18-11-2025 - 16:13 WIB
    10 PAD dan Dana Tranfer Turun, Pemprov Riau Terpaksa Potong TPP ASN 30 Persen
    Selasa, 18-11-2025 - 16:11 WIB
    11 Perwira Polres Rohul Di-PTDH Usai Digerebek Berduaan dengan Bhayangkari
    Selasa, 18-11-2025 - 16:09 WIB
    12 Lapas Bagansiapiapi Dan Polres Rohil Singkronkan Kesiapan Senjata Keamanan 
    Selasa, 18-11-2025 - 15:59 WIB
    13 Sempena HUT KEMENIMIPAS KE-1 PLT Kalapas Bagansiapiapi Buka Pekan Olahraga Warga Binaan 
    Selasa, 18-11-2025 - 15:57 WIB
    14 ACF Rontgen Dada Hari Pertama Di Lapas Bagansiapiapi : 222 WBP Ikuti Pemeriksaan X-RAY
    Selasa, 18-11-2025 - 15:55 WIB
    15 Plt Gubernur SF Hariyanto Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga di Riau
    Senin, 17-11-2025 - 22:07 WIB
    16 Perkuat Kolaborasi, Plt Kalapas Kunjungi Direktur RSUD dr. RM Pratomo
    Jumat, 14-11-2025 - 12:45 WIB
    17 Kanwil Ditjenpas Riau Dampingi Komisi XIII DPR RI Tinjau Lapas Pekanbaru: Dorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Lapas
    Jumat, 14-11-2025 - 12:43 WIB
    18 Sempat Dibawa KPK, Sekda Riau Kembali Jalani Aktivitas Seperti Biasa
    Kamis, 13-11-2025 - 11:07 WIB
    19 Pengembangan Kasus OTT di Riau, KPK Geledah Kendaraan Dinas Plt Gubri dan Sekdaprov
    Kamis, 13-11-2025 - 11:05 WIB
    20 Langkah Nyata Mengatasi Banjir Rob dan Menata Kota Lebih Baik
    Selasa, 11-11-2025 - 19:41 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com