Mardianto :”Warga Bisa Tuntut Pemda, karena Membahayakan Keselamatan Pengendara”
Kamis, 27-04-2023 - 23:19:38 WIB
Foto : Istimewa
Baca juga:
   
 

Anggota DPRD Riau Mardianto Manan yang juga sempat tergabung dalam Forum Perkotaan, menjelaskan, aksi Bambang salah satu warga kota Pekanbaru yang turun langsung melakukan semenisasi dan penambalan di beberapa ruas jalan yang rusak, dapat diapresiasi, namun juga tidak dibenarkan. “Dalam prinsip kepedulian, kita setuju, akan tetapi secara proses dan infrastruktur jalan, warga juga harus paham. Jangan kemudian upaya baik, justru malah menjadi bencana di masa depan. Harus dipahami, jalan yang rusak juga membahayakan pengendara, tetapi penambalan yang tidak sesuai, dengan spek dan perencanaan juga tidak tepat, justru akan menjadi bahaya yang lebih besar. Secara fisik aspal dan semen adalah dua jenis yang berbeda, ketika terjadi penambalan, untuk sementara memang menjadi solusi, namun beberapa waktu kedepan, tambalan itu justru merusak, gaya setrifugal jalan tidak beraturan, dan kondisi jalan tidak lagi rigit”ucap Mardianto Manan kepada awak media di Pekanbaru, kemarin.

Ditegaskannya, sebagai warga yang baik, hal yang tepat dilakukan adalah melaporkan kepada instansi terkait, dimana saja titik titik jalan di kota Pekanbaru ini, yang mengalami kerusakan, dan menjadi catatan kami wakil rakyat di DPRD, untuk menjadi skala prioritas. “Jika laporan warga tersebut tidak direspon, maka unsur perwakilan masyarakat, dapat menuntut pemerintah daerah atau instansi terkait, bahkan dengan jalur clas action. Bahwa Pemerintah Daerah, tidak hadir melakukan pelayanan publik kepada warganya. Prosesnya lama iya, toh ada media, publikasikan hal itu. Melalui pemberitaan itulah, publik menampar atau mempermalukan pemerintah daerah celotehannya, sekaligus hukuman publik,. itu menjadi lebih tepat,”ucap Mardianto.

Disisi lain, warga yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak bisa menggugat pemerintah daerah setempat atau instansi terkait yang berhubungan dengan pemeliharaan jalan. “Warga bisa menggugat tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut diatur, penyelenggara jalan wajib membetulkan jalan rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Selain itu juga diatur, warga dapat menggugat apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. Dalam Undang-Undang Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi,”ucap Mardianto anggota komisi I DPRD Riau bidang hukum dan Pemerintahan.

Ditegaskan Mardianto, dirinya ingin mengedukasi warga, apa yang seharusnya, bukan hanya melihat aksi yang benar, tetapi tidak pada sepatutnya. “Kita berharap, kedepan warga seperti Bambang, hendaknya melaporkan. Ini juga menjadi sebuah refleksi contoh, bahwa warga juga peduli terhadap kondisi sekitarnya, bukan hanya menggunakan, namun juga melaporkan, jika seandainya fasilitas layanan publik, tidak diperhatikan dan membahayakan,”ucap Mardianto.

Ketika ditanya, bukankah dalam kacamata pelayanan publik, kerusakan jalan di kota Pekanbaru adalah bentuk tidak hadirnya negara di tengah masyarakat. “Jika sudut pandangnya adalah politik, benar, tetapi dari kaca mata perencanaan pembangunan, kita justru mencuaikan fase, perencanaan, pengawasan, yang harusnya sejalan dengan pembangun fisik. Artinya, jangan kemudian aksi kita jadi salah, karena proses pembangunan yang melalui tahapan, perencanaan, pengawasan, terkendala, karena ada aksi spontanitas,”ucap Mardianto, seraya menambahkan, “Money Follow Fungtion, setiap rupiah yang digunakan oleh pemerintah maka harus dipertanggung jawabkan”.

Dalam kesempatan ini, Mardianto juga mengkritik peran Dinas Kimpraswil Kota maupun Kimpraswil Provinsi, yang sehari hari menyaksikan bagaimana kondisi jalan tersebut. “Kami sebagai wakil wakyat, juga berbalik menjadi tanda tanya, PU selama ini kemana sahaja?, bukankan dianggaran kita ada yang nama pemeliharaan, tidak melulu harus menunggu lelang, atau pengerjaan berbiaya besar, sehingga membahayakan pengguna jalan,”ucap Mardianto

Data Bankeu Pemprov Riau tahun 2023, menyebutkan dalam program peningkatan jalan, pembangunan jalan dan jembatan, kota Pekanbaru mendapatkan anggaran Rp13,296Milyar, yang terdiri dari, peningkatan jalan Firdaus Rp664juta, peningkatan jalan Tanjung Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Rp1,13Milyar, peningkatan jalan pemuda Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Rp5,9Milyar dan peningkatan jalan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya Rp5,6Milyar.

“Dengan data ini, kami juga meminta Dinas Kominfo bersama Bapeda Riau, melalui publis, sehingga masyarakat tidak wak prasangka, bahwa pemerintah, tidak peduli dengan kerusakan jalan. Sekaligus menjadi sinyalemen, bahwa tahun ini ada keseriusan, jalan-jalan yang rusak bisa diperbaiki,”ulas Doktor bidang lingkungan dan urbanstudies




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com