Mardianto :”Warga Bisa Tuntut Pemda, karena Membahayakan Keselamatan Pengendara”
Kamis, 27-04-2023 - 23:19:38 WIB
Foto : Istimewa
Baca juga:
   
 

Anggota DPRD Riau Mardianto Manan yang juga sempat tergabung dalam Forum Perkotaan, menjelaskan, aksi Bambang salah satu warga kota Pekanbaru yang turun langsung melakukan semenisasi dan penambalan di beberapa ruas jalan yang rusak, dapat diapresiasi, namun juga tidak dibenarkan. “Dalam prinsip kepedulian, kita setuju, akan tetapi secara proses dan infrastruktur jalan, warga juga harus paham. Jangan kemudian upaya baik, justru malah menjadi bencana di masa depan. Harus dipahami, jalan yang rusak juga membahayakan pengendara, tetapi penambalan yang tidak sesuai, dengan spek dan perencanaan juga tidak tepat, justru akan menjadi bahaya yang lebih besar. Secara fisik aspal dan semen adalah dua jenis yang berbeda, ketika terjadi penambalan, untuk sementara memang menjadi solusi, namun beberapa waktu kedepan, tambalan itu justru merusak, gaya setrifugal jalan tidak beraturan, dan kondisi jalan tidak lagi rigit”ucap Mardianto Manan kepada awak media di Pekanbaru, kemarin.

Ditegaskannya, sebagai warga yang baik, hal yang tepat dilakukan adalah melaporkan kepada instansi terkait, dimana saja titik titik jalan di kota Pekanbaru ini, yang mengalami kerusakan, dan menjadi catatan kami wakil rakyat di DPRD, untuk menjadi skala prioritas. “Jika laporan warga tersebut tidak direspon, maka unsur perwakilan masyarakat, dapat menuntut pemerintah daerah atau instansi terkait, bahkan dengan jalur clas action. Bahwa Pemerintah Daerah, tidak hadir melakukan pelayanan publik kepada warganya. Prosesnya lama iya, toh ada media, publikasikan hal itu. Melalui pemberitaan itulah, publik menampar atau mempermalukan pemerintah daerah celotehannya, sekaligus hukuman publik,. itu menjadi lebih tepat,”ucap Mardianto.

Disisi lain, warga yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak bisa menggugat pemerintah daerah setempat atau instansi terkait yang berhubungan dengan pemeliharaan jalan. “Warga bisa menggugat tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut diatur, penyelenggara jalan wajib membetulkan jalan rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Selain itu juga diatur, warga dapat menggugat apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. Dalam Undang-Undang Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi,”ucap Mardianto anggota komisi I DPRD Riau bidang hukum dan Pemerintahan.

Ditegaskan Mardianto, dirinya ingin mengedukasi warga, apa yang seharusnya, bukan hanya melihat aksi yang benar, tetapi tidak pada sepatutnya. “Kita berharap, kedepan warga seperti Bambang, hendaknya melaporkan. Ini juga menjadi sebuah refleksi contoh, bahwa warga juga peduli terhadap kondisi sekitarnya, bukan hanya menggunakan, namun juga melaporkan, jika seandainya fasilitas layanan publik, tidak diperhatikan dan membahayakan,”ucap Mardianto.

Ketika ditanya, bukankah dalam kacamata pelayanan publik, kerusakan jalan di kota Pekanbaru adalah bentuk tidak hadirnya negara di tengah masyarakat. “Jika sudut pandangnya adalah politik, benar, tetapi dari kaca mata perencanaan pembangunan, kita justru mencuaikan fase, perencanaan, pengawasan, yang harusnya sejalan dengan pembangun fisik. Artinya, jangan kemudian aksi kita jadi salah, karena proses pembangunan yang melalui tahapan, perencanaan, pengawasan, terkendala, karena ada aksi spontanitas,”ucap Mardianto, seraya menambahkan, “Money Follow Fungtion, setiap rupiah yang digunakan oleh pemerintah maka harus dipertanggung jawabkan”.

Dalam kesempatan ini, Mardianto juga mengkritik peran Dinas Kimpraswil Kota maupun Kimpraswil Provinsi, yang sehari hari menyaksikan bagaimana kondisi jalan tersebut. “Kami sebagai wakil wakyat, juga berbalik menjadi tanda tanya, PU selama ini kemana sahaja?, bukankan dianggaran kita ada yang nama pemeliharaan, tidak melulu harus menunggu lelang, atau pengerjaan berbiaya besar, sehingga membahayakan pengguna jalan,”ucap Mardianto

Data Bankeu Pemprov Riau tahun 2023, menyebutkan dalam program peningkatan jalan, pembangunan jalan dan jembatan, kota Pekanbaru mendapatkan anggaran Rp13,296Milyar, yang terdiri dari, peningkatan jalan Firdaus Rp664juta, peningkatan jalan Tanjung Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Rp1,13Milyar, peningkatan jalan pemuda Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Rp5,9Milyar dan peningkatan jalan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya Rp5,6Milyar.

“Dengan data ini, kami juga meminta Dinas Kominfo bersama Bapeda Riau, melalui publis, sehingga masyarakat tidak wak prasangka, bahwa pemerintah, tidak peduli dengan kerusakan jalan. Sekaligus menjadi sinyalemen, bahwa tahun ini ada keseriusan, jalan-jalan yang rusak bisa diperbaiki,”ulas Doktor bidang lingkungan dan urbanstudies




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Lagi Lagi Kejadian Kebakaran dipekanbaru , Ada Korban Jiwa Meninggal
  • Tinjau Rumah Roboh, Bupati Asmar Perintahkan Perkim Bangun Ulang
  • Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
  • Kelanjutan Asesmen 20 JPTP Pemprov Riau, Plt Gubri Minta Petunjuk Kemendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Lagi Lagi Kejadian Kebakaran dipekanbaru , Ada Korban Jiwa Meninggal
    Minggu, 23-11-2025 - 00:01 WIB
    3 Tinjau Rumah Roboh, Bupati Asmar Perintahkan Perkim Bangun Ulang
    Sabtu, 22-11-2025 - 23:46 WIB
    4 Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
    Jumat, 21-11-2025 - 18:45 WIB
    5 Kelanjutan Asesmen 20 JPTP Pemprov Riau, Plt Gubri Minta Petunjuk Kemendagri
    Jumat, 21-11-2025 - 18:37 WIB
    6 Anggota DPRD RI Karmila Sari akan Hadiri Kick Off Open Turnamen Bola Voli di Kuba 2025, Rohil
    Rabu, 19-11-2025 - 20:01 WIB
    7 Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS KE-1 
    Rabu, 19-11-2025 - 19:59 WIB
    8 Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen PTP Lanjut Sesuai Aturan, Tes Kompetensi Mulai Hari Ini
    Rabu, 19-11-2025 - 19:58 WIB
    9 3 Pramusaji di Rumdin Gubernur Riau Diduga Rusak Segel KPK
    Selasa, 18-11-2025 - 16:13 WIB
    10 PAD dan Dana Tranfer Turun, Pemprov Riau Terpaksa Potong TPP ASN 30 Persen
    Selasa, 18-11-2025 - 16:11 WIB
    11 Perwira Polres Rohul Di-PTDH Usai Digerebek Berduaan dengan Bhayangkari
    Selasa, 18-11-2025 - 16:09 WIB
    12 Lapas Bagansiapiapi Dan Polres Rohil Singkronkan Kesiapan Senjata Keamanan 
    Selasa, 18-11-2025 - 15:59 WIB
    13 Sempena HUT KEMENIMIPAS KE-1 PLT Kalapas Bagansiapiapi Buka Pekan Olahraga Warga Binaan 
    Selasa, 18-11-2025 - 15:57 WIB
    14 ACF Rontgen Dada Hari Pertama Di Lapas Bagansiapiapi : 222 WBP Ikuti Pemeriksaan X-RAY
    Selasa, 18-11-2025 - 15:55 WIB
    15 Plt Gubernur SF Hariyanto Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga di Riau
    Senin, 17-11-2025 - 22:07 WIB
    16 Perkuat Kolaborasi, Plt Kalapas Kunjungi Direktur RSUD dr. RM Pratomo
    Jumat, 14-11-2025 - 12:45 WIB
    17 Kanwil Ditjenpas Riau Dampingi Komisi XIII DPR RI Tinjau Lapas Pekanbaru: Dorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Lapas
    Jumat, 14-11-2025 - 12:43 WIB
    18 Sempat Dibawa KPK, Sekda Riau Kembali Jalani Aktivitas Seperti Biasa
    Kamis, 13-11-2025 - 11:07 WIB
    19 Pengembangan Kasus OTT di Riau, KPK Geledah Kendaraan Dinas Plt Gubri dan Sekdaprov
    Kamis, 13-11-2025 - 11:05 WIB
    20 Langkah Nyata Mengatasi Banjir Rob dan Menata Kota Lebih Baik
    Selasa, 11-11-2025 - 19:41 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com